Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di tingkat provinsi. KPID Provinsi Banten dibentuk berdasarkan UndangUndang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005. Tugas utamanya meliputi pemberian izin penyiaran, penetapan standar konten, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran. Pada pemilihan anggota KPID Banten, diperlukan calon yang memiliki integritas, kompetensi teknis, dan pemahaman mendalam mengenai hukum penyiaran.
Berikut merupakan contoh struktur CV yang biasanya diminta dalam proses seleksi:
| Bagian | Isi yang Diharapkan |
|---|---|
| Data Pribadi | Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, nomor telepon, email. |
| Pendidikan | Gelar, institusi, tahun lulus, jurusan yang relevan dengan penyiaran atau hukum. |
| Pengalaman Kerja | Jabatan, instansi, periode kerja, tugas utama, prestasi yang berkaitan dengan regulasi atau media. |
| Pengalaman Organisasi | Peran dalam lembaga profesi, komisi, atau kegiatan sosial yang menonjolkan kepemimpinan. |
| Keahlian Khusus | Penguasaan hukum penyiaran, analisis konten, manajemen risiko, bahasa asing. |
| Publikasi & Sertifikasi | Artikel, buku, sertifikat pelatihan yang relevan. |
| Referensi | Nama, jabatan, institusi, kontak yang dapat dihubungi. |
Pendidikan: S1 Hukum (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga), S2 Hukum Penyiaran (Universitas Indonesia).
Pengalaman: Dosen Hukum Penyiaran selama 8 tahun, Konsultan kebijakan media untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, penulis 5 buku tentang regulasi penyiaran.
Pendidikan: S1 Psikologi (Universitas Padjadjaran), M.Psi (Universitas Negeri Jakarta).
Pengalaman: Peneliti di Lembaga Penelitian Media Nasional, menilai dampak konten sosialkultural pada pemirsa, serta terlibat dalam proyek edukasi literasi media di sekolah menengah.
Pendidikan: S1 Teknik Elektro (ITB), M.T. (Universitas Gadjah Mada).
Pengalaman: Insinyur senior di perusahaan penyiaran satelit, mengelola infrastruktur teknis dan standar kualitas siaran, serta anggota tim audit teknis KPID Provinsi Jawa Barat.
Pendidikan: S1 Hukum (Universitas Trisakti).
Pengalaman: Advokat spesialis hukum media, pernah menangani kasus pelanggaran hak cipta serta penyalahgunaan frekuensi radio di wilayah Banten.
Anggota KPID diharapkan dapat menegakkan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan latar belakang akademik dan profesional yang beragam, mereka diharapkan mampu:
Untuk memperoleh dokumen resmi, jadwal seleksi, serta formulir pendaftaran, kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi Banten atau portal KPID Banten:
