Pengenalan
Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Faperta UM) secara periodik melakukan pemilihan dekan untuk memimpin fakultas selama periode lima (5) tahun. Proses pemilihan dekan merupakan rangkaian administratif dan akademik yang melibatkan dosen tetap, tenaga kependidikan, serta stakeholder fakultas. Dokumen Daftar Riwayat Hidup (DRH) menjadi komponen utama yang menilai kelayakan calon dekan.
Tujuan utama DRH adalah menilai kompetensi akademik, pengalaman kepemimpinan, serta kontribusi ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan visi-misi Faperta UM.
Tahapan Pemilihan Dekan
- Pendaftaran Calon: Calon mengirimkan DRH lengkap beserta surat pernyataan kesediaan.
- Verifikasi Administratif: Sekretariat Fakultas memeriksa kelengkapan dokumen.
- Evaluasi Awal: Tim seleksi menilai kualifikasi akademik dan kepemimpinan.
- Wawancara & Presentasi: Calon dipanggil untuk presentasi rencana kerja dan sesi tanyajawab.
- Penetapan Kandidat Terpilih: Dewan Fakultas menandatangani keputusan akhir.
- Pengukuhan: Upacara pengukuhan dekan baru dilaksanakan di Aula Utama Universitas.
Kriteria Calon Dekan
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon:
- Memiliki jabatan akademik minimal Guru Besar (Profesor) atau setara.
- Pengalaman minimal tiga (3) tahun menjabat sebagai Head of Department atau posisi kepemimpinan serupa.
- Memiliki publikasi internasional terakreditasi minimal 20 (dua puluh) artikel jurnal terindeks Scopus/Science Citation Index.
- Telah memperoleh hibah penelitian minimal dua (2) kali dalam lima (5) tahun terakhir.
- Pengalaman dalam mengelola program pengabdian kepada masyarakat (PKM) dan pengembangan kurikulum.
- Berintegritas, tidak terlibat dalam pelanggaran akademik, dan memiliki rekam jejak bebas kriminal.
Daftar Dokumen yang Diperlukan
| No. | Dokumen | Keterangan | Format |
|---|---|---|---|
| 1 | Formulir Pendaftaran Calon Dekan | Diisi lengkap dan ditandatangani oleh calon. | |
| 2 | Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) | Berisi data pribadi, pendidikan, riwayat jabatan, publikasi, hibah, dan pengabdian. | |
| 3 | Fotokopi Ijazah Terakhir & SK Pengangkatan Profesor | Asli harus disertakan fotokopi legalisir. | |
| 4 | Surat Keterangan Bebas Narkoba | Dikeluarkan oleh rumah sakit resmi. | |
| 5 | Daftar Publikasi Terindeks | Upload file .xlsx atau .csv yang berisi judul, jurnal, impact factor, dan DOI. | XLSX/CSV |
| 6 | Surat Rekomendasi (maks. 2 buah) | Dari rektor, dekan fakultas lain, atau tokoh akademik terkemuka. | |
| 7 | Rencana Strategis 5 Tahun (Vision & Mission) | Proposal singkat (maks. 10 halaman) mengenai visi, misi, dan program kerja. |
Jadwal Penting Pemilihan Dekan 2024/2025
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 115 September 2024 | Pendaftaran Calon dan Pengumpulan Dokumen |
| 1620 September 2024 | Verifikasi Administratif oleh Sekretariat |
| 2130 September 2024 | Evaluasi Awal oleh Tim Seleksi |
| 15 Oktober 2024 | Pengumuman Calon Terpilih untuk Wawancara |
| 610 Oktober 2024 | Wawancara & Presentasi Rencana Kerja |
| 1115 Oktober 2024 | Penetapan Dekan Baru oleh Dewan Fakultas |
| 20 Oktober 2024 | Upacara Pengukuhan Dekan |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah dosen luar UM dapat mencalonkan diri?
- Ya, selama memenuhi semua persyaratan akademik dan administratif yang tercantum pada bagian kriteria.
- Bagaimana proses verifikasi publikasi?
- Tim verifikasi menggunakan basis data Scopus, Web of Science, dan Google Scholar untuk memastikan keabsahan jurnal dan faktor dampak.
- Apakah ada batas maksimal usia untuk calon dekan?
- Tidak ada batas usia yang ditetapkan secara formal, namun calon diharapkan berada dalam rentang produktif (maksimum 65 tahun pada saat pengukuhan).
- Berapa besar honorarium atau tunjangan tambahan bagi dekan?
- Honorarium dekan ditetapkan oleh Rektor dalam kebijakan remunerasi tahunan dan biasanya mencakup tunjangan jabatan, transport, dan fasilitas rumah dinas.
- Apakah calon dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi?
- Ya, calon berhak mengajukan keberatan tertulis dalam jangka waktu tiga (3) hari kerja setelah diumumkannya hasil evaluasi awal.
