Lautan menutupi lebih dari tujuh puluh persen permukaan bumi dan menjadi urat nadi perdagangan global, sumber daya hayati, serta jalur komunikasi antar bangsa. Sejak zaman kuno, manusia telah berupaya mengatur aktivitas di laut melalui kebiasaan dan perjanjian. Namun, baru pada abad ke-20 lahirlah sistem hukum laut modern yang komprehensif, yang berpuncak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea UNCLOS) 1982. Artikel ini membahas secara umum prinsip, rezim, dan implementasi hukum laut, dengan penekanan pada konteks Indonesia sebagai negara kepulauan.
Hukum laut adalah cabang hukum internasional yang mengatur hak, kewajiban, yurisdiksi, dan penggunaan wilayah laut serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Hukum ini mencakup baik wilayah laut di bawah kedaulatan negara pantai maupun laut lepas yang menjadi milik bersama umat manusia. Sumber utama hukum laut modern adalah UNCLOS 1982, yang mulai berlaku pada 16 November 1994 dan telah diratifikasi oleh lebih dari 160 negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Selain UNCLOS, terdapat pula sumber hukum lain seperti kebiasaan internasional, putusan Mahkamah Internasional, serta perjanjian bilateral dan multilateral. Beberapa konvensi khusus juga melengkapi UNCLOS, misalnya Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) dan Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal (MARPOL). Di tingkat nasional, setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan yang menyesuaikan ketentuan internasional dengan kepentingan nasionalnya.
Sebelum abad ke-17, klaim atas wilayah laut sangat luas dan seringkali tumpang tindih. Doktrin Mare Liberum (laut bebas) yang dikemukakan oleh Hugo Grotius pada tahun 1609 menjadi tonggak pemikiran bahwa laut tidak dapat dimiliki oleh negara mana pun. Di sisi lain, John Selden lewat Mare Clausum (laut tertutup) membela hak negara untuk menguasai laut di sekitarnya. Perdebatan ini berlangsung berabad-abad hingga munculnya gagasan tentang laut teritorial dan zona maritim yang terbatas.
Konferensi Hukum Laut PBB pertama (UNCLOS I) pada 1958 menghasilkan empat konvensi: Laut Teritorial dan Zona Tambahan, Laut Lepas, Perikanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati, serta Landas Kontinen. Namun, konvensi-konvensi ini belum mengatur batas laut teritorial yang seragam dan belum mengakomodasi kepentingan negara berkembang. UNCLOS II pada 1960 gagal mencapai kesepakatan. Barulah UNCLOS III (19731982) berhasil melahirkan teks kompromi yang dikenal sebagai UNCLOS 1982, sebuah paket tunggal yang mengatur seluruh aspek hukum laut.
UNCLOS 1982 membagi perairan menjadi beberapa rezim dengan status hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan masing-masing rezim:
Perairan yang terletak di sisi darat dari garis pangkal laut teritorial, seperti teluk, pelabuhan, dan sungai yang bermuara ke laut. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh atas perairan ini, sama seperti wilayah daratannya. Kapal asing tidak memiliki hak lintas damai di perairan pedalaman kecuali diizinkan.
Wilayah laut selebar maksimal 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh, namun kapal asing diberikan hak lintas damai (innocent passage), yaitu berlayar secara terus-menerus, cepat, dan tidak mengganggu ketenteraman atau keamanan negara pantai. Kapal selam harus berlayar di permukaan dan menunjukkan benderanya.
Berada di luar laut teritorial hingga 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona ini, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan untuk mencegah dan menghukum pelanggaran bea cukai, fiskal, imigrasi, atau sanitasi di wilayah darat atau laut teritorialnya.
Wilayah selebar 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE, negara pantai memiliki hak berdaulat untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, di dasar laut dan perairan di atasnya. Negara lain tetap menikmati kebebasan pelayaran, penerbangan, dan pemasangan kabel pipa, dengan menghormati hak negara pantai. ZEE merupakan salah satu inovasi terpenting UNCLOS.
Meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan kelanjutan alami daratan, hingga batas terluar tepian kontinen atau 200 mil laut jika tepian tidak mencapai jarak tersebut. Negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengeksploitasi sumber daya mineral dan sumber daya non-hayati lainnya di landas kontinen. Untuk landas kontinen yang memanjang melebihi 200 mil, negara harus mengajukan data ilmiah ke Komisi Batas Landas Kontinen.
Semua perairan yang tidak termasuk dalam ZEE, laut teritorial, atau perairan pedalaman suatu negara. Laut lepas merupakan kawasan internasional yang terbuka bagi semua negara, baik yang berpantai maupun tidak. Empat kebebasan utama di laut lepas adalah kebebasan berlayar, terbang, menangkap ikan, serta memasang kabel dan pipa bawah laut. Namun, kebebasan ini tidak bersifat mutlak; setiap negara harus menghormati kepentingan negara lain dan ketentuan hukum internasional.
Dasar laut dan tanah di bawahnya di luar yurisdiksi nasional, dinyatakan sebagai warisan bersama umat manusia. Eksploitasi sumber daya mineral di kawasan ini diatur oleh Otoritas Dasar Laut Internasional (ISA). Ketentuan ini memastikan bahwa kekayaan dasar laut internasional dinikmati untuk kepentingan seluruh umat manusia, terutama negara berkembang.
Penting: UNCLOS 1982 juga mengatur status pulau, teluk, selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, negara kepulauan, serta sistem penyelesaian sengketa yang mengikat.
Salah satu pencapaian besar UNCLOS 1982 adalah pengakuan terhadap prinsip negara kepulauan (archipelagic state). Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memainkan peran kunci dalam perumusan konsep ini. Prinsip negara kepulauan memungkinkan Indonesia menarik garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulaunya, sehingga perairan di antaranyatermasuk laut dan selatdiakui sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Konsekuensi dari prinsip ini adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menjadi landasan hukum nasional yang mengimplementasikan UNCLOS. Selain itu, Indonesia juga menetapkan Zona Ekonomi Eksklusif seluas 200 mil laut dan landas kontinen yang diperluas melalui pengajuan ke PBB.
UNCLOS 1982 menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang komprehensif dan mengikat. Negara-negara pihak dapat memilih salah satu atau lebih forum berikut untuk menyelesaikan sengketa terkait interpretasi atau penerapan konvensi:
Indonesia pernah menjadi pihak dalam sengketa batas maritim dengan Malaysia di Selat Malaka (yang diselesaikan melalui negosiasi) dan sengketa batas ZEE dengan Vietnam serta Filipina. Diplomasi maritim dan penggunaan jalur hukum internasional terus ditempuh untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.
Hukum laut terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik. Beberapa isu penting yang menjadi perhatian saat ini antara lain:
Kenaikan permukaan laut mengancam garis pangkal yang menjadi acuan batas maritim. Beberapa negara pulau kecil berpotensi kehilangan wilayah lautnya. Hukum internasional belum memberikan jawaban pasti, sehingga muncul wacana untuk menetapkan garis pangkal yang stabil meskipun terjadi perubahan fisik.
Polusi plastik, limbah kapal, dan kebisingan bawah laut menjadi tantangan serius. UNCLOS memberikan kerangka umum, tetapi instrumen tambahan seperti Konvensi London dan peraturan MARPOL diperkuat. Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati laut tinggi aktif dalam upaya konservasi dan pengelolaan sampah laut.
Perompakan di Selat Malaka dan Teluk Aden, serta aksi ilegal di laut seperti penyelundupan manusia dan narkotika, memerlukan kerja sama internasional. UNCLOS memberikan dasar untuk pengejaran dan penangkapan, namun efektivitasnya bergantung pada kemauan politik dan kapasitas negara pantai.
Sumber daya genetik laut dalam (biota laut) di kawasan dasar laut internasional belum diatur secara jelas oleh UNCLOS. Perundingan sedang berlangsung untuk merumuskan instrumen baru yang mengatur akses dan pembagian keuntungan. Indonesia mendukung prinsip keadilan dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Indonesia bukan hanya penerima pasif ketentuan UNCLOS, tetapi juga aktor yang aktif dalam forum-forum internasional. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memperjuangkan pengakuan terhadap hak lintas tradisional nelayan serta kebebasan berlayar di kawasan Asia Tenggara. Melalui ASEAN, Indonesia mendorong kerja sama penanganan kejahatan lintas batas di laut dan pembangunan kapasitas maritim.
Di tingkat nasional, Pemerintah Indonesia terus menyempurnakan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan, termasuk pengelolaan wilayah pesisir, perikanan, dan energi kelautan. Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut berperan dalam penegakan hukum di perairan. Kesadaran akan pentingnya literasi hukum laut di kalangan aparat, akademisi, dan masyarakat sipil pun semakin meningkat.
Hukum laut adalah instrumen yang hidup, dinamis, dan sangat relevan bagi masa depan umat manusia. UNCLOS 1982 telah memberikan kerangka yang stabil dan adil bagi pengelolaan lautan, namun tantangan baru terus bermunculan. Bagi Indonesia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau dan perairan seluas dua pertiga wilayahnya, pemahaman dan penerapan hukum laut bukan sekadar urusan teknis melainkan fondasi kedaulatan dan kesejahteraan. Kerja sama internasional, penegakan hukum yang tegas, serta komitmen terhadap kelestarian lingkungan menjadi kunci dalam mewujudkan lautan sebagai warisan bersama yang membawa manfaat bagi generasi kini dan mendatang.
