Latar Belakang
Surakarta (Solo) merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Permintaan akan obat-obatan meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan perkembangan fasilitas kesehatan. Namun, pada beberapa tahun terakhir muncul permasalahan terkait penjualan obat yang tidak memiliki izin resmi, baik dari segi keamanan produk maupun kepatuhan regulasi.
Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah Kota Surakarta bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan berupaya melakukan penerapan sistem perizinan khusus bagi pengecer obat (apotek, toko obat, dan minimarket yang menjual obat bebas). Tujuan utama adalah menjamin kualitas produk, melindungi konsumen, serta menciptakan iklim usaha yang transparan.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi landasan pelaksanaan perizinan di antaranya:
- UndangUndang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2015 tentang Pemasaran Obat.
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 13 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Obat dan Makanan.
- Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dengan mengacu pada peraturan di atas, kota Surakarta mengadopsi prinsip riskbased licensing, di mana risiko pelanggaran menjadi faktor utama dalam menentukan tingkat pengawasan.
Proses Perizinan
Berikut langkahlangkah yang harus dilalui oleh calon pedagang obat:
- Pendaftaran Online: Calon pemilik mengisi formulir pada portal eLicense Solo dan mengunggah dokumen pendukung (SIUP, TDP, sertifikat BPOM, dll).
- Verifikasi Administratif: Petugas Dinas Perizinan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kualifikasi pemilik.
- Inspeksi Lapangan: Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan mengunjungi lokasi usaha untuk menilai:
- Kondisi toko (kebersihan, pencahayaan, suhu penyimpanan).
- Ketersediaan tenaga apoteker (jika diperlukan).
- Keamanan penyimpanan obat yang memerlukan suhu khusus.
- Penerbitan Izin: Bila lolos inspeksi, sistem mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta Izin Penjualan Obat (IPO) secara elektronik.
- Monitoring Periodik: Setiap 6 bulan, dilakukan audit random untuk memastikan kepatuhan terus terjaga.
Diagram Alur Proses
| Tahap | Deskripsi | Waktu RataRata |
|---|---|---|
| Pendaftaran Online | Pengisian data dan unggah dokumen | 12 hari kerja |
| Verifikasi Administratif | Pemeriksaan dokumen oleh petugas | 35 hari kerja |
| Inspeksi Lapangan | Audit fisik di lokasi usaha | 57 hari kerja |
| Penerbitan Izin | Pengiriman sertifikat elektronik | 12 hari kerja |
| Monitoring Periodik | Audit rutin tiap 6 bulan | Berjalan |
Tantangan dan Solusi
Selama tahap implementasi, terdapat beberapa kendala yang harus dihadapi:
1. Kesadaran Pemilik Usaha
Banyak pedagang tradisional yang belum menyadari pentingnya perizinan. Solusinya adalah meningkatkan sosialisasi melalui media lokal, seminar, dan kunjungan doortodoor oleh petugas Dinas Kesehatan.
2. Infrastruktur Teknologi
Beberapa wilayah masih memiliki keterbatasan akses internet, menghambat pendaftaran online. Pemerintah Kota menyiapkan kios layanan digital di balai desa sehingga pelaku usaha dapat mengisi form secara offline dan data akan diupload oleh petugas.
3. Ketersediaan Tenaga Ahli
Kurangnya apoteker di daerah pinggiran. Kota Surakarta bekerja sama dengan Fakultas Farmasi Universitas Sebelas Maret untuk program pengembangan tenaga kerja yang menempatkan apoteker baru di apotekapotek kecil.
4. Penegakan Hukum
Penindakan terhadap usaha ilegal sering kali terhambat karena proses hukum yang panjang. Dinas Perizinan kini menggunakan sistem peringatan elektronik (enotice) yang memberi batas waktu 7 hari bagi pelanggar untuk memperbaiki kondisi sebelum dikenakan sanksi administratif.
Kesimpulan
Penerapan perizinan pedagang obat di Surakarta merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan produk farmasi, melindungi konsumen, dan menciptakan iklim usaha yang adil. Dengan dasar hukum yang kuat, proses perizinan yang terintegrasi secara digital, serta program pendampingan bagi pelaku usaha, diharapkan risiko peredaran obat tidak berkualitas dapat diminimalisir.
Keberhasilan implementasi bergantung pada sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Jika semua pihak berkomitmen, Surakarta dapat menjadi contoh kota lain dalam mewujudkan sistem perizinan obat yang efektif, transparan, dan berkelanjutan.
