Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Sebagai entitas bisnis yang modalnya dimiliki oleh negara, BUMN tidak hanya dituntut untuk mencapai target profitabilitas, tetapi juga wajib memberikan perlindungan maksimal bagi aset terpentingnya, yakni sumber daya manusia atau pekerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi pilar utama dalam menjamin keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus pemenuhan hak-hak asasi pekerja.
Secara normatif, kedudukan pekerja BUMN dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia adalah pekerja dengan status hubungan industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Meskipun BUMN adalah milik negara, status pegawainya bukan lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan sebagai pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal ini menegaskan bahwa seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku bagi sektor swasta juga berlaku mutlak bagi pekerja di BUMN. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan upah, jaminan sosial, serta lingkungan kerja yang aman.
Perlindungan hukum terkait keselamatan kerja bagi pekerja BUMN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mewajibkan setiap pengurus perusahaan, termasuk BUMN, untuk menjamin keselamatan tenaga kerja yang berada di tempat kerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi pedoman krusial. BUMN, dengan skala operasional yang biasanya besar dan memiliki risiko tinggi, diwajibkan untuk menerapkan SMK3 secara konsisten. Hal ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap prosedur kerja yang aman.
Perlindungan hukum bagi pekerja BUMN dalam aspek K3 dapat dikategorikan menjadi dua, yakni perlindungan preventif dan represif:
Dalam konteks BUMN, direksi memiliki tanggung jawab hukum yang besar terhadap implementasi K3. Kelalaian dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan. Jika terjadi kecelakaan kerja akibat ketidakpatuhan perusahaan terhadap norma K3, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum bagi pekerja BUMN dalam hal keselamatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Sebagai institusi yang membawa nama negara, BUMN semestinya menjadi contoh atau *role model* dalam penerapan budaya K3 yang unggul. Sinergi antara kepatuhan terhadap regulasi, investasi pada teknologi keselamatan, dan edukasi bagi pekerja adalah kunci utama dalam menciptakan ekosistem kerja yang produktif, aman, dan berkelanjutan.
