Admin 08 Jun 2026 19:32

 

Kode Etik Tenaga Kependidikan
Universitas Negeri Makassar

Mewujudkan Integritas, Profesionalisme, dan Dedikasi dalam Pelayanan Pendidikan

Bab I - Pendahuluan

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar merupakan panduan moral dan profesional yang mengatur perilaku, tindakan, dan sikap seluruh tenaga kependidikan di lingkungan Universitas Negeri Makassar. Kode etik ini disusun sebagai wujud komitmen instansi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur pendidikan serta memastikan setiap tenaga kependidikan dapat menjalankan peran dan fungsinya secara profesional, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul, Universitas Negeri Makassar menempatkan tenaga kependidikan sebagai elemen penting dalam sistem pendidikan. Peran mereka bukan hanya sebagai pendukung kegiatan akademik, tetapi juga sebagai bagian integral dari proses pembentukan karakter dan kualitas civitas akademika. Oleh karena itu, kode etik ini menjadi pedoman untuk memastikan setiap tenaga kependidikan bertindak sesuai dengan standar profesionalisme yang tinggi.

Bab II - Tujuan

Penyusunan Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar bertujuan untuk:

  • Menetapkan standar perilaku dan sikap profesional bagi seluruh tenaga kependidikan.
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada civitas akademika dan masyarakat.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berintegritas.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak citra institusi.
  • Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab moral dalam pelaksanaan tugas.
  • Mempertegas budaya kerja yang positif di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
  • Menjadi landasan bagi penilaian kinerja dan pengembangan karier tenaga kependidikan.

Bab III - Nilai-Nilai Dasar

Nilai-nilai dasar yang menjadi landasan Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar meliputi:

  • Integritas: Memiliki kejujuran, keadilan, dan konsistensi dalam sikap dan tindakan.
  • Profesionalisme: Menjalankan tugas dengan standar kompetensi dan kualitas tinggi.
  • Tanggung Jawab: Memahami dan melaksanakan kewajiban dengan penuh dedikasi.
  • Obyektivitas: Bersikap adil tanpa memihak berdasarkan pertimbangan yang objektif.
  • Komitmen Pelayanan: Memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan kepentingan pengguna layanan.
  • Respek: Menghargai martabat dan hak-hak setiap individu tanpa diskriminasi.
  • Inovasi: Terus mengembangkan kemampuan dan mencari cara-cara baru yang lebih baik dalam menjalankan tugas.
  • Kerjasama: Membangun kolaborasi yang positif dengan sesama tenaga kependidikan maupun civitas akademika lainnya.

Ideal Tenaga Kependidikan UNM

Tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar diharapkan menjadi figur yang dapat dijadikan teladan dengan memadukan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual dalam mengemban amanat pendidikan.

Bab IV - Tanggung Jawab Utama

Tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar memiliki tanggung jawab utama meliputi:

  1. Melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan kompetensinya. Setiap tenaga kependidikan harus memahami dengan baik tugas dan fungsinya serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab sesuai standar yang telah ditetapkan.
  2. Menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan Universitas. Tenaga kependidikan wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, termasuk informasi mengenai mahasiswa, dosen, dan institusi.
  3. Menjaga dan mengamankan aset milik Universitas. Tenaga kependidikan berkewajiban menjaga dan mengamankan seluruh aset, baik berupa fasilitas, peralatan, maupun dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Mengembangkan kompetensi dan kemampuan profesional. Tenaga kependidikan harus terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan diri secara berkelanjutan.
  5. Memelihara hubungan baik dengan seluruh civitas akademika. Tenaga kependidikan wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling menghormati dengan dosen, mahasiswa, dan sesama tenaga kependidikan lainnya.
  6. Mengikuti dan mentaati seluruh peraturan yang berlaku di Universitas. Tenaga kependidikan harus memahami dan mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Makassar.
  7. Memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan institusi. Tenaga kependidikan diharapkan dapat memberikan gagasan, ide, dan sumbangsih konstruktif bagi kemajuan dan pengembangan Universitas Negeri Makassar.

Bab V - Kewajiban

Kewajiban tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar meliputi:

  • Melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
  • Menjaga integritas pribadi dan institusi dalam setiap sikap dan tindakan.
  • Menghormati hak martabat manusia setiap civitas akademika.
  • Berkomunikasi secara efektif dan santun dengan seluruh stakeholders.
  • Menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
  • Melaporkan secara jujur dan akurat pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kerja.
  • Menggunakan fasilitas dan sumber daya universitas secara efektif dan efisien.
  • Mengembangkan diri melalui bacaan, pelatihan, dan pendidikan formal.
  • Menghindari perilaku yang dapat menurunkan citra institusi.

Bab VI - Larangan

Dalam menjalankan tugasnya, tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar dilarang:

  • Menyalahgunakan kekuasaan atau wewenang untuk tujuan pribadi atau golongan.
  • Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  • Mengungkapkan informasi rahasia institusi kepada pihak yang tidak berwenang.
  • Menggunakan fasilitas dan sumber daya universitas untuk kepentingan pribadi yang tidak sah.
  • Melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) maupun alasan lainnya.
  • Melakukan kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis kepada siapapun.
  • Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan tindakan yang merugikan universitas baik secara materi maupun immateri.
  • Mencemarkan nama baik universitas melalui perilaku maupun pernyataan di media sosial maupun forum publik lainnya.
  • Mengabaikan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh universitas.

Bab VII - Hubungan dengan Pihak Lain

Tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar dalam hubungan dengan:

1. Pimpinan Universitas

  • Menghormati otoritas pimpinan dan menjalankan kebijakan yang ditetapkan dengan penuh kesadaran.
  • Memberikan laporan secara berkala dan transparan tentang hasil pekerjaan.
  • Menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif untuk kemajuan institusi.
  • Menjaga kredibilitas dan kepercayaan yang diberikan pimpinan.

2. Dosen

  • Memberikan pelayanan prima yang mendukung kegiatan akademik dosen.
  • Menghormati otonom dan kebebasan akademik dosen dalam pengembangan ilmu.
  • Berkomunikasi secara efektif dan profesional dalam koordinasi tugas-tugas terkait.
  • Menjaga kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

3. Mahasiswa

  • Memberikan pelayanan yang adil, ramah, dan tidak diskriminatif kepada seluruh mahasiswa.
  • Membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam proses administrasi dan layanan pendukung pendidikan.
  • Menj kerahasiaan data akademik dan pribadi mahasiswa sesuai peraturan.
  • Menjadi contoh dan teladan dalam beretika, bersikap profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai akademik.

4. Sesama Tenaga Kependidikan

  • Memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling menghargai.
  • Saling membantu dan mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  • Menghindari konflik interpersonal yang dapat mengganggu kinerja tim.
  • Menghargai perbedaan pendapat dan kompetensi antar sesama tenaga kependidikan.

5. Masyarakat Luas

  • Menjadi perpanjangan tangan universitas dalam menjalin hubungan baik dengan masyarakat.
  • Menjaga citra dan nama baik universitas dalam interaksi dengan masyarakat.
  • Memberikan informasi yang akurat tentang universitas sesuai bidang tugas.
  • Menghindari tindakan yang dapat menciptakan konflik kepentingan antara tugas dan kepentingan pribadi.

Bab VIII - Penerapan Sanksi

Pelanggaran terhadap Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran, yang meliputi:

Kategori Pelanggaran Tingkat Sanksi
Kelalaian ringan dalam pelaksanaan tugas Ringan Teguran lisan atau tertulis
Menyimpang dari prosedur kerja yang berdampak terbatas Sedang Surat peringatan, penundaan kenaikan pangkat/golongan
Pelanggaran yang merugikan institusi atau pihak lain Berat Pembebasan jabatan, penurunan pangkat/golongan
Pelanggaran serius yang merusak citra institusi Sangat Berat Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat

Penentuan jenis dan tingkat sanksi dilakukan oleh Tim Penegak Kode Etik yang ditunjuk oleh Rektor Universitas Negeri Makassar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bab IX - Mekanisme Pengaduan

Untuk menjamin efektivitas penerapan kode etik ini, disediakan mekanisme pengaduan sebagai berikut:

  1. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh perilaku tenaga kependidikan dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Unit Penegak Kode Etik.
  2. Pengaduan harus disertai bukti yang relevan dan jelas mengenai pelanggaran yang diduga terjadi.
  3. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Unit Penegak Kode Etik akan menginvestigasi setiap pengaduan yang masuk secara objektif dan transparan.
  5. Hasil investigasi akan disampaikan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan membela diri.
  6. Keputusan akhir akan dibuat oleh Unit Penegak Kode Etik berdasarkan bukti yang cukup dan pemeriksaan yang komprehensif.

Komitmen Bersama

Seluruh tenaga kependidikan Universitas Negeri Makassar menyatakan kesediaan untuk mematuhi dan mengimplementasikan kode etik ini sebagai bentuk komitmen terhadap pengabdian dalam dunia pendidikan.

Bab X - Penutup

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh tenaga kependidikan untuk menciptakan lingkungan akademik yang berintegritas, profesional, dan beretika. Kode etik ini diharapkan dapat menjadi fondasi dalam membangun budaya organisasi yang sehat dan dapat meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Universitas Negeri Makassar.

Penerapan kode etik ini memerlukan komitmen dan kesadaran kolektif dari seluruh komponen universitas. Dengan demikian, Universitas Negeri Makassar akan terus berkembang menjadi institusi pendidikan yang unggul dan berdaya saing, sekaligus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam lingkungan akademik.

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar
Ditetapkan untuk diterapkan dan dipatuhi
Sebagai dasar pengembangan profesionalisme dan integritas

File Referensi Untuk Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar
Screenshoot
Nama File
kode_etik_tenaga_kependidikan_unm_2019.pdf

Ukuran File
0.84 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Makassar dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 19:32:16

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Jakarta dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-07 03:32:17

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Baiturrahmah dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 15:16:15

Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Trilogi dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 01:16:14

Kode Etik Tenaga Kependidikan Institut Agama Islam Negeri Kendari dan Link Download File R...


admin
Admin
2026-06-06 16:52:19