Admin 02 Jun 2026 03:18

 

Komisi Informasi Kota Cirebon

Profil Singkat

Komisi Informasi (KOMINFO) Kota Cirebon merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utama KOMINFO adalah memastikan hak setiap warga dalam memperoleh informasi dari badan publik, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan kota.

KOMINFO berlokasi di Jalan Dr. Djunjunan No. 31, Cirebon. Struktur organisasi terdiri dari ketua, pejabat struktural, serta staf administrasi yang mendukung proses verifikasi dan penyelesaian sengketa informasi.

Tugas dan Fungsi

  • Menjamin terselenggaranya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai peraturan perundangundangan.
  • Menerima, memeriksa, dan menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan oleh publik.
  • Memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon atau badan publik.
  • Melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan mengenai hak atas informasi bagi masyarakat dan pejabat publik.
  • Menyiapkan laporan tahunan mengenai pelaksanaan KIP di Kota Cirebon.

Prosedur Pengajuan Informasi

Berikut langkahlangkah yang harus diikuti oleh pemohon untuk memperoleh informasi publik:

  1. Pemenuhan Formulir Unduh dan isi formulir permohonan informasi yang tersedia di website resmi atau datang langsung ke kantor KOMINFO.
  2. Penyerahan Permohonan Serahkan formulir beserta dokumen identitas (KTP/identitas lain) ke loket atau kirim melalui email resmi kominfo@cirebonkota.go.id.
  3. Verifikasi Petugas akan memeriksa keabsahan data dan memastikan permohonan tidak melanggar batasan informasi yang dikecualikan.
  4. Penyampaian Keputusan Badan publik yang diminta memberikan jawaban dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Jika diperlukan waktu tambahan, dapat diperpanjang maksimal 30 hari.
  5. Keberatan Jika pemohon tidak puas dengan jawaban, dapat mengajukan keberatan ke KOMINFO dalam waktu 14 hari setelah keputusan diterima.

Berikut contoh tabel alur proses:

TahapWaktu PengerjaanPihak Terkait
Pengajuan1 hari kerjaPemohon
Verifikasi23 hari kerjaStaf KOMINFO
Penyediaan Jawaban10 hari kerjaBadan Publik
Keberatan (opsional)14 hari setelah jawabanPemohon & KOMINFO

Hak dan Kewajiban Pemohon

Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik tanpa dikenakan biaya kecuali untuk penyalinan dokumen yang bersifat fotokopi. Di sisi lain, pemohon juga memiliki kewajiban untuk:

  • Memberikan data identitas yang akurat.
  • Menyatakan maksud dan tujuan penggunaan informasi secara jelas.
  • Mematuhi batasan informasi yang dikecualikan, misalnya rahasia negara, perdagangan, atau data pribadi.

Jika permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi atau mengajukan banding ke Pengadilan Negeri sesuai perundangundangan.

Kontak dan Jam Operasional

Alamat: Jalan Dr. Djunjunan No. 31, Cirebon 45133

Telepon: (0231) 1234567

Email: kominfo@cirebonkota.go.id

Jam Operasional: Senin Jumat, 08.00 16.00 WIB (Kecuali hari libur nasional).

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi kominfo.cirebonkota.go.id.

File Referensi Untuk Komisi Informasi Kota Cirebon
Screenshoot
Nama File
for_ppid_feb_2017_ttg_ki.ppt

Ukuran File
1.07 MB

Tipe File
PPT

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Komisi Informasi Kota Cirebon. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

User Validation Required and Reference File Download Link

Kehilangan Minyak dan Link Download File Referensi

Apa Itu ControladoriaUNESCO and Reference File Download Link

Harga Satuan Upah Dan Bahan Bangunan Tahun 2013 dan Link Download File Referensi

Teori Akuntansi dan Link Download File Referensi