Desa, kecamatan, atau kabupaten/kota yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik untuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD pada tahun anggaran 2017 wajib menyusun laporan awal sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana. Laporan ini mencakup data kuantitatif, penjabaran program, serta evaluasi singkat atas pencapaian yang direncanakan.
Laporan awal DAK Non Fisik mempunyai beberapa tujuan utama, antara lain:
DAK Non Fisik tidak berupa uang tunai, melainkan dukungan berupa:
