LAPORAN KINERJA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BADAMITA
TAHUN ANGGARAN 2019
Kabupatenupaten Selesai
Provinsi Jawa Barat
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat rahmat dan karunia-Nya, Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Badamita Tahun Anggaran 2019 dapat diselesaikan dengan baik. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja BPD Desa Badamita dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya selama tahun anggaran 2019.
Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi perbaikan di masa mendatang. Harapan kami, laporan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kinerja BPD Desa Badamita dalam tahun anggaran 2019.
Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, khususnya Pemerintah Desa Badamita, seluruh anggota BPD, dan masyarakat yang telah mendukung kinerja kami.
Badamita, Desember 2019
Ketua BPD Desa Badamita
H. Ahmad Syaifullah
DAFTAR ISI
- Kata Pengantar
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Struktur Organisasi BPD
- Bab III Program Kerja BPD Tahun 2019
- Bab IV Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD
- Bab V Hasil dan Pencapaian Kerja
- Bab VI Hambatan dan Kendala
- Bab VII Penutup
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang keanggotaannya terdiri dari warga masyarakat desa. BPD memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan desa untuk menyerap aspirasi masyarakat serta mengawal kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa.
Desa Badamita sebagai salah satu desa di Kabupatenupaten Selesai memiliki BPD yang berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam menyusun kebijakan desa serta menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah desa. Sebagai lembaga yang mewakili suara masyarakat, BPD Desa Badamita memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat.
Laporan Kinerja BPD Desa Badamita Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kinerja BPD kepada masyarakat Desa Badamita serta sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.
1.2 Tujuan Penyusunan Laporan
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang kinerja BPD Desa Badamita selama tahun anggaran 2019.
- Menjelaskan program-program yang telah dijalankan BPD Desa Badamita.
- Menjadi bahan evaluasi dan perencanaan program untuk tahun berikutnya.
- Menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja BPD Desa Badamita.
- Menetapkan standar kinerja untuk pengembangan kualitas pelayanan BPD kepada masyarakat.
1.3 Ruang Lingkup Laporan
Laporan ini mencakup semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BPD Desa Badamita selama tahun anggaran 2019, meliputi:
- Struktur dan keanggotaan BPD Desa Badamita
- Program kerja yang telah ditetapkan dan dilaksanakan
- Pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi
- Hasil dan pencapaian kerja BPD
- Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas
BAB II STRUKTUR ORGANISASI BPD
2.1 Komposisi Keanggotaan BPD
Berdasarkan Peraturan Desa Badamita Nomor 3 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi BPD, susunan keanggotaan BPD Desa Badamita Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
| No | Nama | Jabatan | Periode |
| 1 | H. Ahmad Syaifullah | Ketua BPD | 2017-2023 |
| 2 | Siti Aminah | Wakil Ketua BPD | 2017-2023 |
| 3 | Budi Santoso | Sekretaris | 2017-2023 |
| 4 | Ratna Dewi | Bendahara | 2017-2023 |
| 5 | Agus Setiawan | Anggota | 2017-2023 |
| 6 | Dewi Lestari | Anggota | 2017-2023 |
| 7 | Irfan Rahman | Anggota | 2017-2023 |
| 8 | Maya Sari | Anggota | 2017-2023 |
| 9 | Rahmat Hidayat | Anggota | 2017-2023 |
| 10 | Linda Kusumawati | Anggota | 2017-2023 |
| 11 | Fajar Nugraha | Anggota | 2017-2023 |
2.2 Struktur Komisi
Untuk meningkatkan efektivitas kerja, BPD Desa Badamita membentuk tiga komisi yang masing-masing memiliki bidang tugas tertentu:
- Komisi A, membidangi legislasi dan peraturan desa, diketuai oleh Budi Santoso
- Komisi B, membidangi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, diketuai oleh Ratna Dewi
- Komisi C, membidangi keuangan dan pengawasan, diketuai oleh Siti Aminah
BAB III PROGRAM KERJA BPD TAHUN 2019
3.1 Program Legislasi
- Penyusunan dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2019
- Penyusunan dan pengesahan Perdes tentang Penanggulangan Bencana Alam
- Revisi Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa
- Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
3.2 Program Pengawasan
- Pengawasan pelaksanaan APBDes Triwulan I-IV
- Pengawasan pelaksanaan pembangunan desa
- Pengawasan pelayanan publik desa
- Pengawasan pemanfaatan aset desa
- Pengawasan penyaluran bantuan sosial
3.3 Program Aspirasi dan Pemberdayaan
- Reses sidang keliling ke setiap dusun
- Musyawarah desa untuk penyerapan aspirasi masyarakat
- Konsultasi publik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Desa
- Penguatan lembaga kemasyarakatan desa
- Peningkatan kapasitas masyarakat dalam perencanaan pembangunan
BAB IV PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BPD
4.1 Fungsi Legislasi
Dalam menjalankan fungsi legislasi, BPD Desa Badamita telah melakukan:
- Mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Desa yang diajukan oleh Pemerintah Desa
- Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait rancangan peraturan desa
- Mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan Peraturan Desa
- Mendampingi Pemerintah Desa dalam sosialisasi Peraturan Desa yang telah disahkan
Selama tahun 2019, BPD telah mengesahkan 5 Peraturan Desa dan memberikan pertimbangan terhadap 10 kebijakan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa.
4.2 Fungsi Pengawasan
Pelaksanaan fungsi pengawasan dilakukan dengan:
- Mengadakan rapat komisi untuk mengevaluasi laporan kinerja Pemerintah Desa
- Melakukan inspeksi mendadak terhadap proyek pembangunan desa yang sedang berjalan
- Menerima aduan masyarakat terkait pelayanan publik atau penyelewengan kewenangan
- Mengkaji laporan keuangan desa setiap triwulan
- Mengadakan hearing dengan perangkat desa terkait permasalahan yang muncul
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, BPD telah memberikan 15 rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Desa, yang 80% diantaranya telah ditindaklanjuti.
4.3 Fungsi Aspirasi
Untuk menjalankan fungsi aspirasi, BPD Desa Badamita telah:
- Mengadakan reses sidang keliling ke 5 dusun di Desa Badamita sebanyak 4 kali
- Mengadakan Musyawarah Desa untuk penyerapan aspirasi masyarakat sebanyak 3 kali
- Membuka posko pengaduan masyarakat yang beroperasi setiap hari Selasa dan Kamis
- Mengadakan konsultasi terbuka dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama
Selama tahun 2019, BPD telah menyerap 200 aspirasi masyarakat yang meliputi 50 aspirasi di bidang infrastruktur, 75 aspirasi di bidang pelayanan sosial, dan 75 aspirasi di bidang pemberdayaan ekonomi.
BAB V HASIL DAN PENCAPAIAN KERJA
5.1 Hasil Kerja Legislasi
- Tersusun dan disahkannya Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2019 tepat pada waktunya
- Terbitnya Peraturan Desa tentang Penanggulangan Bencana Alam yang mengatur kesiapsiagaan desa dalam menghadapi bencana
- Terevisinya Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset desa
- Tersusunnya Rancangan Peraturan Desa tentang RPJMDes sebagai pedoman pembangunan desa 5 tahun ke depan
- Terlaksananya 10 kali rapat paripurna dengan kehadiran rata-rata 90% anggota BPD
5.2 Hasil Kerja Pengawasan
- Terciptanya transparansi pengelolaan anggaran desa melalui pengawasan ketat terhadap pelaporan keuangan
- Terselesaikannya 90% proyek pembangunan desa sesuai dengan rencana dan jadwal yang ditetapkan
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik desa berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang meningkat dari 75% menjadi 85%
- Teratasinya penyelewengan pemanfaatan aset desa melalui pengawasan rutin
- Tepat sasarnya penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang berhak
5.3 Hasil Kerja Aspirasi dan Pemberdayaan
- Terserapnya 200 aspirasi masyarakat yang menjadi dasar penyusunan kebijakan desa
- Terealisasinya 80% aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui program pembangunan desa
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa dari 30% menjadi 50%
- Terkuatnya 5 LKM (Lembaga Kemasyarakatan Desa) melalui program pendampingan BPD
- Meningkatnya kapasitas masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui 10 kali pelatihan yang diadakan BPD
BAB VI HAMBATAN DAN KENDALA
Walaupun telah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD Desa Badamita menghadapi beberapa hambatan dan kendala selama tahun anggaran 2019:
- Keterbatasan sarana dan prasarana penunjang kinerja BPD, seperti ruang rapat yang tidak memadai dan fasilitas komputer yang terbatas
- Kurangnya anggaran operasional BPD yang memadai untuk mendukung kegiatan reses dan sosialisasi
- Perbedaan pandangan dengan Pemerintah Desa dalam beberapa kebijakan yang mempengaruhi kecepatan pengambilan keputusan
- Minat partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Desa yang masih perlu ditingkatkan
- Keterbatasan kapasitas dan pengetahuan sebagian anggota BPD dalam bidang legislasi dan penganggaran
BAB VII PENUTUP
Berdasarkan laporan kinerja yang telah disajikan, dapat disimpulkan bahwa BPD Desa Badamita telah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal selama tahun anggaran 2019. Hal ini terlihat dari tercapainya berbagai program kerja yang telah ditetapkan, baik dalam bidang legislasi, pengawasan, maupun aspirasi dan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun demikian, masih terdapat berbagai hambatan dan kendala yang perlu diatasi untuk meningkatkan kinerja BPD di masa mendatang. Oleh karena itu, BPD Desa Badamita akan terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai program peningkatan kompetensi anggota BPD dan peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Desa serta masyarakat.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kinerja BPD Desa Badamita selama tahun anggaran 2019, khususnya Pemerintah Desa Badamita, seluruh anggota BPD, dan masyarakat Desa Badamita yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan penuh kepada kami.
Badamita, Desember 2019
Ketua BPD Desa Badamita
H. Ahmad Syaifullah
File Referensi Untuk Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Badamita Tahun Anggaran 2019
Nama File
lap_kinerja_bpd_2019.pdf
Ukuran File
0.12 MB
Tipe File
PDF
Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Badamita Tahun Anggaran 2019. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)
Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Badamita Tahun Anggaran 2019 dan Lin...
Admin
2026-06-08 11:30:20
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidomukti Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Ku...
Admin
2026-06-08 03:20:16
Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Menjalankan Fungsi Dan Peranannya...
Admin
2026-06-08 07:14:18
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Link Download File Referensi
Admin
2026-06-13 12:12:25
Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa...
Admin
2026-06-08 10:48:17
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.