Perubahan iklim bukan lagi sekadar isu ilmiah; ia telah menjadi tantangan sosial, ekonomi, dan hukum yang menuntut respons yang terintegrasi. Pada tingkat internasional, upaya menurunkan emisi karbon sering kali berfokus pada target kuantitatifseperti yang tertuang dalam Paris Agreement. Namun, upaya semacam itu tidak selalu mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia (HAM) yang terancam oleh kebijakan iklim, terutama di negaranegara berkembang dan komunitas rentan.
Safeguard berbasis hak (rightsbased safeguards) merupakan kerangka kerja yang menempatkan hakhak fundamentalhak atas kesehatan, rumah, tanah, budaya, dan partisipasisebagai standar minimum dalam setiap kebijakan atau proyek iklim. Pendekatan ini menolak pendapat bahwa perlindungan lingkungan dapat dipisahkan dari perlindungan hak manusia.
Berbagai instrumen internasional telah menegaskan keterkaitan antara lingkungan yang sehat dan hak asasi manusia:
Beberapa negara telah mengadopsi kerangka safeguard berbasis hak secara legislasi atau kebijakan:
UndangUndang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan environmental impact assessment (AMDAL) yang harus mencakup analisis dampak sosialekonomi. Selain itu, UndangUndang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan perlindungan atas hak atas lingkungan yang sehat.
Kenya mengintegrasikan Environment and Land Tribunal yang memberi masyarakat akses langsung untuk mengajukan gugatan terkait pelanggaran lingkungan, dengan fokus pada perlindungan hak atas tanah dan mata pencaharian.
Kolombia mengakui right to a healthy environment dalam konstitusinya (Art. 79), sehingga tiap kebijakan iklim harus menilai konsekuensi HAM secara sistematis.
Walaupun prinsipprinsip ini semakin diakui, pelaksanaannya masih menghadapi rintangan:
Berbagai instrumen dapat memperkuat safeguard berbasis hak:
FPIC memberikan hak kepada komunitas adat untuk menyetujui atau menolak proyek yang memengaruhi tanah dan sumber daya mereka. Penggunaan FPIC secara konsisten dapat mencegah konflik dan meminimalisir pelanggaran HAM.
Pengaduan yang bersifat anonim, tidak mahal, dan dapat diakses melalui platform digital meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban.
Audit periodik yang melibatkan lembaga independen dapat menilai sejauh mana kebijakan iklim mematuhi standar HAM, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Perusahaan multinasional memiliki peran penting dalam memastikan proyek mereka tidak melanggar hak. Praktek terbaik meliputi:
Berikut rangkaian rekomendasi yang dapat membantu negara dan pemangku kepentingan menyeimbangkan dekarbonisasi dengan perlindungan hak:
Melampaui sekadar menurunkan angka karbon menuntut pandangan holistik yang mengakui keterkaitan erat antara lingkungan yang sehat dan hak asasi manusia. Prinsipprinsip safeguard berbasis hak menawarkan kerangka yang tidak hanya melindungi bumi, tetapi juga melindungi martabat, budaya, dan masa depan generasi berikutnya. Implementasinya memerlukan komitmen politik, dukungan institusional, serta partisipasi aktif masyarakat. Hanya dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, tujuan dekarbonisasi global dapat tercapai tanpa mengorbankan hakhak fundamental manusia.
Keadilan iklim tidak dapat dipisahkan dari keadilan hak asasi manusia. Penulis
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Situs PBB tentang Perubahan Iklim atau Komisi Hak Asasi Manusia PBB Lingkungan.
