Definisi
Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha adalah pajak yang dikenakan atas seluruh pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak (WP) yang menjalankan kegiatan usaha, baik berupa perdagangan, manufaktur, jasa, maupun kegiatan lainnya.
Ketentuan khusus diberlakukan bagi WP yang memiliki peredaran bruto (omset) dalam satu tahun pajak melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang menjadi acuan utama:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Pertanyaan Jawaban (PJ) No. 114/2019 tentang tarif PPh Final bagi UMKM.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2020 tentang prosedur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Final UMKM.
Kriteria Wajib Pajak
WP yang wajib menerapkan tarif khusus adalah yang memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:
| No. | Kriteria | Batas Peredaran Bruto |
|---|---|---|
| 1 | Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. | Rp 4,8miliar per tahun |
| 2 | Usaha dagang, industri, atau jasa yang peredaran bruto melebihi batas pada poin 1 namun tidak melampaui Rp 50miliar. | Rp 4,8miliar Rp 50miliar |
| 3 | Usaha besar dengan peredaran bruto di atas Rp 50miliar. | > Rp 50miliar |
Untuk usaha dengan peredaran bruto Rp 4,8miliar, umumnya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% 1% tergantung jenis kegiatan.
Metode Perhitungan PPh
1. Tarif PPh Final
Bagi UMKM yang memenuhi kriteria ( Rp 4,8miliar), tarif yang berlaku:
- 0,5% 1% dari peredaran bruto untuk penjualan barang atau jasa tertentu (misalnya, perdagangan makanan, minuman, dan/atau transportasi).
- 2% dari peredaran bruto untuk jasa konstruksi dan sejenisnya.
2. Tarif Normal (Pasal 17 ayat (1))
Jika WP tidak termasuk dalam kategori UMKM atau memilih tidak menggunakan tarif final, maka tarif progresif berlaku:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60juta.
- 15% untuk penghasilan antara Rp 60juta Rp 250juta.
- 25% untuk penghasilan antara Rp 250juta Rp 500juta.
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500juta.
Contoh Perhitungan
Usaha dagang A memiliki peredaran bruto Rp 3miliar dalam tahun 2025. Karena berada di bawah batas Rp 4,8miliar, ia dapat menggunakan tarif final 0,5%.
PPh yang terutang = 0,5% Rp 3miliar = Rp 15juta.
Kewajiban & Pelaporan
1. Pemungutan & Penyetoran
WP yang menggunakan tarif final wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Final setiap bulan melalui SPT Masa PPh Final (SSP 23/26) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
2. SPT Tahunan
Walaupun menggunakan tarif final, WP tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770) atau Badan (Form 1771) paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
3. Pembukuan
WP harus menyimpan bukti transaksi (faktur, kwitansi) minimal 10 tahun serta catatan peredaran bruto. Untuk UMKM, buku pembukuan dapat disederhanakan (buku kas sederhana).
4. Sanksi
Jika tidak menyetor atau melaporkan tepat waktu, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, serta bunga tarif sebesar 2% per tahun.
Tips Praktis Bagi Pengusaha
- Pastikan semua faktur dan kwitansi tercatat dengan rapi sejak awal tahun.
- Gunakan software akuntansi yang dapat mengkalkulasi tarif final secara otomatis.
- Jika peredaran bruto mendekati batas Rp 4,8miliar, lakukan proyeksi akhir tahun untuk menentukan apakah tetap menggunakan tarif final atau beralih ke tarif normal.
- Manfaatkan layanan konsultan pajak untuk verifikasi perhitungan dan kepatuhan.
- Ikuti pelatihan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak tentang PPh Final UMKM.
