Mahasiswa
Mahasiswa bertanggung jawab untuk mematuhi semua prosedur, menjaga etika kerja, dan melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi selama PKL.
Pedoman lengkap untuk mahasiswa, dosen pembimbing, dan institusi mitra perusahaan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan komponen penting dalam proses pembelajaran berbasis pengalaman. Melalui PKL, mahasiswa dapat mengaplikasikan teori yang dipelajari di kampus ke dalam situasi nyata di dunia industri atau lembaga kerja. Panduan ini disusun untuk memberikan arahan yang jelas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh semua stakeholder yang terlibat, sehingga PKL dapat dilaksanakan secara efektif, aman, dan berorientasi pada hasil yang optimal. Panduan ini berlaku untuk semua program studi yang mencakup PKL sebagai bagian dari kurikulum, baik pada jenjang Diploma, Sarjana, maupun Magister. Dokumen ini mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, hingga penilaian akhir PKL. Mahasiswa bertanggung jawab untuk mematuhi semua prosedur, menjaga etika kerja, dan melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi selama PKL. Dosen pembimbing berperan sebagai penghubung antara kampus dan perusahaan, memberikan arahan akademik, serta menilai hasil kerja mahasiswa. Instansi mitra menyediakan lingkungan kerja yang sesuai, memberi tugas yang relevan, serta memberikan umpan balik terhadap kinerja mahasiswa. Koordinator memastikan seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, mengatur jadwal, serta menindaklanjuti laporan akhir PKL. Sebelum memulai PKL, semua pihak harus menghadiri orientasi yang mencakup: Selama masa PKL (biasanya 36 bulan), mahasiswa wajib melakukan: Dosen pembimbing dan koordinator PKL melakukan kunjungan lapangan minimal dua kali selama periode PKL. Kunjungan bertujuan untuk: Setelah selesai, mahasiswa harus menyiapkan laporan akhir yang mencakup: Mahasiswa mempresentasikan hasil PKL di depan panel yang terdiri dari dosen pembimbing, perwakilan fakultas, serta perwakilan perusahaan. Penilaian didasarkan pada: Setiap mahasiswa wajib mematuhi aturan K3 yang diterapkan oleh perusahaan mitra. Beberapa poin penting meliputi: Nilai PKL merupakan komponen penting dalam penilaian akhir mahasiswa. Skema penilaian meliputi: Mahasiswa yang memperoleh nilai akhir di atas kriteria kelulusan (biasanya 70) akan diberikan Surat Keterangan PKL yang dapat dicantumkan dalam portofolio profesional. Pengunduran diri dapat dipertimbangkan bila ada alasan kuat (misalnya kesehatan serius atau keadaan darurat keluarga). Mahasiswa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada koordinator PKL dan mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing serta perusahaan. Koordinator PKL bersama dosen pembimbing akan menilai kembali kelayakan perusahaan tersebut. Jika tidak memenuhi standar K3, perusahaan akan dikeluarkan dari daftar mitra dan mahasiswa akan dialihkan ke institusi lain. Ya. Mahasiswa tidak boleh bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk jam lembur yang hanya diperbolehkan dengan persetujuan tertulis dari dosen pembimbing dan perusahaan. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi koordinator PKL melalui:Panduan dan Petunjuk Teknis Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Pendahuluan
Tujuan Panduan
Ruang Lingkup
PihakPihak yang Terlibat
Mahasiswa
Dosen Pembimbing
Institusi Mitra (Perusahaan/Instansi)
Koordinator PKL (Fakultas)
Prosedur Pelaksanaan PKL
1. Persiapan Awal
2. Orientasi dan Briefing
3. Pelaksanaan di Lapangan
4. Monitoring dan Evaluasi Tengah Program
5. Penyusunan Laporan Akhir
6. Sidang PKL
Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3)
Penilaian dan Sertifikasi
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apakah mahasiswa boleh mengundurkan diri dari PKL?
Bagaimana jika perusahaan mitra tidak dapat menyediakan fasilitas K3?
Apakah ada batasan jumlah jam kerja per minggu?
Kontak Koordinator PKL
