Pendahuluan
Universitas Brawijaya (UB) sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengemban amanah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, menempatkan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) sebagai pilar utama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Untuk memastikan bahwa setiap aktivitas akademik berjalan dengan integritas, obyektivitas, dan akuntabilitas, diperlukan suatu pedoman yang mengatur etika dan moral bagi seluruh sivitas akademika.
Panduan Kode Etik Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ini disusun sebagai rujukan bagi dosen, mahasiswa, peneliti, dan pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan ilmiah. Dokumen ini bertujuan untuk mencegah praktik menyimpang, melindungi hak-hak subjek penelitian dan masyarakat sasaran, serta menjaga kehormatan institusi di kancah nasional maupun internasional.
Prinsip-prinsip Umum Etika
Dalam melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, setiap peneliti dan pelaksana pengabdian di Universitas Brawijaya wajib memegang teguh prinsip-prinsip dasar berikut:
Kejujuran (Honesty)
Melaporkan data, hasil, metode, dan status publikasi dengan jujur. Tidak memalsukan, memanipulasi, atau mengolah data secara tidak benar untuk mengarahkan kesimpulan yang diinginkan.
Keobjektifan (Objectivity)
Menghindari bias dalam desain penelitian, analisis data, interpretasi, dan keputusan akademik lainnya. Bersikap profesional dalam menilai karya orang lain.
Integritas Intelektual
Menghargai hak kekayaan intelektual, hak cipta, dan kontribusi pihak lain. Tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun.
Keterbukaan (Openness)
Bersedia membagikan data, hasil penelitian, dan sumber daya untuk memverifikasi dan mendukung penelitian lain, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan tertentu.
Kode Etik Penelitian
Kegiatan penelitian di UB mencakup berbagai disiplin ilmu, baik eksakta maupun sosial-humaniora. Oleh karena itu, standar etika diterapkan secara holistik dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
1. Tahap Perencanaan dan Usulan
- Peneliti harus memastikan bahwa usulan penelitian asli dan belum pernah diajukan atau didanai oleh lembaga lain sebelumnya (kecuali ada klarifikasi resmi).
- Peneliti harus menyebutkan dengan jelas semua sumber dana dan konflik kepentingan yang mungkin timbul dari hasil penelitian tersebut.
- Penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek, hewan uji, atau bahan berbahaya wajib mendapatkan surat izin atau rekomendasi dari Komisi Etik Penelitian UB lembaga terkait.
- Prinsip Informed Consent (persetujuan terinformasi) harus dipenuhi; subjek penelitian harus diberi informasi mencukup mengenai tujuan, prosedur, risiko, dan manfaat penelitian secara sukarela.
2. Tahap Pelaksanaan
- Anti-Plagiarisme: Mengutip karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya adalah tindakan plagiarisme yang dilarang keras. Parafrasing wajib mencantumkan referensi yang jelas.
- Kebenaran Data: Peneliti dilarang memalsukan, memanipulasi, atau menginventarisir data yang tidak sesuai dengan kenyataan lapangan.
- Kekayaan Intelektual: Menghormati hak paten, hak cipta, dan kerahasiaan data milik mitra kerja atau responden.
- Penanganan Hewan Uji: Sesuai dengan prinsip penggunaan hewan secara humanis sesuai pedoman nasional dan internasional.
3. Publikasi dan Pelaporan
- Penulis utama dan penulis pendamping harus ditentukan berdasarkan kontribusi nyata terhadap perancangan, pelaksanaan, maupun penulisan karya ilmiah.
- Jangan melakukan publikasi ganda (simultan submission) atau memecah satu penelitian menjadi fragmen-fragmen kecil (salami slicing) tanpa alasan ilmiah yang kuat.
- Peneliti yang menerima dana hibah dari pemerintah atau swasta wajib melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Pengabdian kepada Masyarakat
Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Universitas Brawijaya difokuskan pada pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Etika dalam pengabdian lebih menekankan pada hubungan kemanusiaan, penghargaan terhadap kearifan lokal, dan keberlanjutan program.
Relasi dengan Mitra
- Respek dan Kesetaraan: Memperlakukan mitra masyarakat dengan martabat yang setara, bukan sebagai objek pasif, melainkan sebagai partner yang kolaboratif.
- Pendekatan Partisipatoris: Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan proses, mulai dari identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Tidak Eksploitif: Mencegah praktik penarikan keuntungan pribadi secara berlebihan dari kerentanan atau kebutuhan mendesak masyarakat mitra.
Implementasi Program
- Menghargai nilai-nilai sosial, budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang dianut oleh masyarakat sasaran.
- Teknologi atau ilmu yang diterapkan harus sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masyarakat, serta aman bagi lingkungan sekitar.
- Memastikan keberlanjutan (sustainability) program pasca pelaksanaan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat.
- Melindungi kerahasiaan data pribadi atau data sensitif masyarakat yang dikumpulkan selama proses pengabdian.
Akuntabilitas
- Pelaksana PkM harus melaporkan hasil kegiatan secara transparan kepada Universitas dan pihak sponsor sesuai format yang ditentukan.
- Konflik kepentingan antara tim pelaksana dan mitra bantuan barang/jasa dalam kegiatan PkM harus dihindari atau diungkapkan secara jelas.
Penegakan dan Sanksi
Universitas Brawijaya membentuk Komisi Etik Penelitian dan Pengabdian yang berwenang melakukan verifikasi, investigasi, dan pengambilan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelaporan
Siapapun dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertulis kepada komisi etik, disertai bukti yang cukup kuat. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya kecuali jika persidangan memerlukan keterbukaan dalam proses hukum.
Sanksi
Sanksi bagi pelanggar kode etik akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Statuta Universitas Brawijaya. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembatalan hasil penelitian atau laporan pengabdian.
- Pencabutan gelar akademik (jika terbukti tindakan tersebut merusak integritas akademik secara fundamental).
- Pembekuan hak untuk memperoleh pendanaan penelitian dalam periode tertentu.
- Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
Penerapan sanksi bertujuan untuk pembinaan sekaligus efek jera agar seluruh sivitas akademika Universitas Brawijaya dapat mempertahankan standar etika tertinggi.
