Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) adalah proses penilaian yang diselenggarakan untuk mengukur pencapaian belajar peserta didik pada program Pendidikan Kesetaraan. Sesuai dengan kebutuhan era digital, pelaksanaan ujian saat ini dapat dilakukan dengan menggunakan Moda Daring.
Panduan ini ditujukan bagi Satuan Pendidikan Penyelenggara (SPP), pengawas ujian, serta peserta didik untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar, sah, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan daring menuntut kesiapan teknis infrastruktur maupun kompetensi sumber daya manusia.
