Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina Kabupaten Gresik, dalam statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Seiring dengan kebutuhan operasional yang dinamis, keberadaan Pegawai Non-PNS menjadi sangat krusial dalam mendukung kelancaran aktivitas rumah sakit. Pedoman kepegawaian ini disusun sebagai acuan standar dalam pengelolaan tenaga kerja non-aparatur sipil negara, yang mencakup aspek rekrutmen, penempatan, pengembangan kompetensi, hingga penilaian kinerja agar tercipta lingkungan kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pasien. Penyusunan pedoman ini memiliki beberapa tujuan utama: Sistem penerimaan pegawai non-PNS di RSUD Ibnu Sina dilakukan melalui proses yang transparan, objektif, dan akuntabel. Tahapan rekrutmen biasanya meliputi: Setiap pegawai non-PNS memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD dan peraturan bupati yang berlaku. Selain itu, mereka berhak atas pengembangan diri melalui pelatihan atau pendidikan berkelanjutan. Di sisi lain, setiap pegawai wajib mematuhi kode etik rumah sakit, menjaga kerahasiaan data pasien, serta memberikan pelayanan prima (service excellence) kepada masyarakat. Kedisiplinan terhadap jam kerja dan prosedur operasional standar (SOP) menjadi tolok ukur utama dalam penilaian keseharian. RSUD Ibnu Sina menerapkan sistem penilaian kinerja berkala bagi pegawai non-PNS. Evaluasi dilakukan tidak hanya untuk mengukur produktivitas kerja, tetapi juga untuk memberikan umpan balik (feedback) mengenai aspek kepribadian dan kerjasama tim. Hasil evaluasi ini menjadi dasar dalam pertimbangan perpanjangan kontrak kerja, pemberian insentif, serta kebutuhan pelatihan tambahan. Dengan adanya pedoman kepegawaian ini, diharapkan seluruh staf non-PNS di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik dapat menjalankan perannya dengan penuh integritas. Sinergi antara pegawai PNS dan non-PNS merupakan kunci utama dalam menjadikan RSUD Ibnu Sina sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan yang terpercaya di wilayah Gresik dan sekitarnya.Pedoman Kepegawaian Non-PNS
Pendahuluan
Tujuan Pengelolaan Pegawai Non-PNS
Rekrutmen dan Seleksi
Hak dan Kewajiban
Penilaian Kinerja dan Evaluasi
Penutup
