Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Airlangga (UNAIR) senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu, transparan, dan akuntabel. Sebagai acuan bagi mahasiswa dan tenaga kependidikan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, disusunlah Pedoman Prosedur Akademik yang mencakup berbagai aspek administratif dan teknis.
Pendidikan di FKH UNAIR menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem ini memungkinkan mahasiswa untuk mengatur beban studinya sesuai dengan kemampuan dan minat. Evaluasi keberhasilan studi dilakukan secara berkala melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas mandiri, serta penilaian praktikum di laboratorium maupun rumah sakit hewan.
Setiap mahasiswa wajib melakukan registrasi administratif dan akademik pada setiap awal semester. Registrasi ini mencakup pembayaran biaya pendidikan dan pengisian Rencana Studi (KRS) melalui sistem informasi akademik terpadu yang disediakan oleh universitas. Mahasiswa diharapkan melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) sebelum mengisi KRS agar beban studi yang diambil sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa FKH UNAIR dilakukan untuk memantau kemajuan belajar. Indikator keberhasilan meliputi:
Mengingat profil lulusan sebagai dokter hewan, kegiatan praktikum memegang peranan krusial. Mahasiswa diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian praktikum di laboratorium dengan memenuhi standar prosedur operasional (SPO) yang ditetapkan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) dan etika kerja laboratorium. Kehadiran dalam praktikum bersifat mutlak dan menjadi syarat kelulusan mata kuliah terkait.
FKH UNAIR menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas. Segala bentuk pelanggaran akademik, seperti plagiarisme, kecurangan dalam ujian, atau pemalsuan data dalam laporan praktikum, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin mahasiswa yang berlaku di lingkungan Universitas Airlangga. Mahasiswa diharapkan menjaga perilaku, sopan santun, dan profesionalisme selama berada di lingkungan kampus.
Dosen Pembimbing Akademik (DPA) berperan penting dalam memberikan bimbingan mengenai rencana studi, masalah akademik, serta pengembangan diri mahasiswa. Mahasiswa disarankan untuk menjalin komunikasi yang baik dengan DPA secara berkala agar kendala yang dihadapi dalam proses perkuliahan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan terarah.
Untuk menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran hewan, mahasiswa harus memenuhi kriteria kelulusan yang mencakup:
Pedoman ini merupakan dokumen hidup yang dapat diperbarui sesuai dengan dinamika kurikulum dan peraturan universitas yang berlaku. Mahasiswa dihimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi melalui laman portal akademik fakultas agar mendapatkan informasi terbaru mengenai prosedur administrasi dan kebijakan akademik terkini.
