Dalam rangka menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memenuhi regulasi perbankan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang telah menyusun pedoman seleksi untuk posisi Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan pada tahun 2018. Pedoman ini menjadi acuan utama dalam menjaring individu yang kompeten, berintegritas, dan memahami dinamika industri keuangan untuk memperkuat struktur manajemen perusahaan.
Seleksi ini bertujuan untuk mendapatkan kandidat terbaik yang memiliki kompetensi teknis dan manajerial dalam mengelola aspek kepatuhan. Fungsi kepatuhan sangat krusial bagi sebuah BPR untuk memastikan bahwa setiap operasional bank berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prinsip kehati-hatian, serta standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan perbankan Indonesia.
Para calon direktur diwajibkan memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan, antara lain:
Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui beberapa tahapan sistematis:
Pedoman seleksi tahun 2018 ini menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Setiap tahapan dilakukan secara objektif agar pihak manajemen dan pemegang saham (Pemerintah Kabupaten Rembang) dapat yakin bahwa kandidat yang terpilih nantinya mampu menjalankan peran pengawasan dan pelaporan fungsi kepatuhan secara independen dan akuntabel.
Penyusunan pedoman seleksi ini mencerminkan komitmen PD BPR Bank Pasar Kabupaten Rembang untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tingkat pimpinan. Dengan menempatkan direktur yang tepat di fungsi kepatuhan, bank diharapkan mampu memitigasi risiko hukum dan meningkatkan kepercayaan nasabah serta pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Rembang.
