Pelunasan pajak dalam tahun berjalan (atau tax payment in the current year) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum akhir tahun fiskal berakhir. Tujuannya adalah agar seluruh pajak terutang dapat dibayar secara proporsional sepanjang tahun tersebut, menghindari akumulasi tunggakan yang besar pada akhir tahun.
Menurut UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak secara periodik (bulanan, triwulanan, atau semester) tergantung pada jenis dan besaran pajak yang terutang. Pada dasarnya, pelunasan dalam tahun berjalan terdiri dari:
1. Menghindari Bunga dan Denda. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan bunga 2% per bulan dan denda administratif sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
2. Mengurangi Beban Keuangan di Akhir Tahun. Membayar secara berkala membantu perusahaan/individu menjaga likuiditas karena tidak ada beban tunggakan yang tibatiba muncul pada akhir tahun.
3. Mempermudah Administrasi. Dengan melunasi pajak secara teratur, pencatatan dan rekonsiliasi data keuangan menjadi lebih mudah, terutama saat proses penyusunan SPT Tahunan.
Pajak Penghasilan (PPh) terdiri atas beberapa kategori yang masingmasing memiliki mekanisme pembayaran khusus. Berikut penjelasannya:
PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam hubungannya dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain. PPh 26 adalah pemotongan untuk wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Pembayaran dilakukan oleh pemberi kerja (pemotong) setiap bulan melalui setoran pajak.
PPh 22 merupakan pajak yang dipungut atas penyerahan barang tertentu, kegiatan impor, atau atas penjualan bahan bakar minyak, serta transaksi tertentu dalam industri pertambangan dan perbankan.
Setoran dilakukan oleh pihak pemungut (biasanya penjual atau importir) pada saat transaksi terjadi.
Dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa teknik. Pihak yang membayar (pemotong) wajib memotong PPh 23 dan menyetornya ke kas negara.
Merupakan angsuran pajak terutang yang dihitung berdasarkan estimasi pajak tahun berjalan. Wajib pajak menghitung selisih antara pajak terutang yang diestimasikan dan pajak yang telah dipotong/pungut, kemudian membayar selisih tersebut secara periodik.
Angsuran dapat dibayar bulanan, triwulanan, atau semester, tergantung pada besarnya pajak terutang.
Pajak final dikenakan atas penghasilan yang bersifat final, misalnya penghasilan dari usaha mikro, penjualan properti, atau royalti tertentu. Pembayaran biasanya dilakukan sekaligus pada saat transaksi, tanpa perlu dilakukan angsuran tambahan.
Untuk tenaga kerja lepas atau pekerja harian, pemotongan PPh 21/26 dilakukan setiap kali pembayaran dilakukan, sehingga mencerminkan prinsip payasyougo.
Misalkan sebuah perusahaan memperkirakan PPh terutang tahun 2026 sebesar Rp 1,200,000,000. Selama 6 bulan pertama, pajak yang dipotong/pungut sebesar Rp 500,000,000.
Maka estimasi angsuran yang harus dibayar:
Pembayaran ini dilakukan pada akhir Maret dan akhir Juni. Jika pada akhir tahun ternyata pajak terutang aktual hanya Rp 1,100,000,000, maka terdapat overpayment sebesar Rp 100,000,000 yang dapat diklaim kembali atau dijadikan kredit pajak.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan bagian inti dari kepatuhan fiskal. Dengan memahami jenisjenis pembayaran PPh serta mekanisme angsuran, wajib pajak dapat menghindari sanksi, mengoptimalkan arus kas, dan menyederhanakan proses pelaporan SPT Tahunan. Implementasi yang tepat mulai dari perhitungan estimasi, penyetoran periodik, hingga rekonsiliasi akhir tahun akan menghasilkan pengelolaan pajak yang lebih transparan dan efisien.
