Admin 08 Jun 2026 10:04

 

Pengertian, Tujuan, dan Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa, atau yang lebih dikenal dengan sebutan BUMDes, merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa di Indonesia. Sebagai lembaga ekonomi yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat, BUMDes dirancang untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. BUMDes memanfaatkan potensi lokal dan sumber daya yang ada di desa untuk kegiatan usaha yang produktif.

Pengertian BUMDes

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui perangkat desa secara langsung atau melalui badan hukum lain yang dimiliki oleh desa. Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa dan/atau badan hukum milik desa lainnya yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUMDes bergerak dalam berbagai bidang usaha seperti perdagangan, jasa, pertanian, perikanan, peternakan, industri kecil, dan sektor ekonomi lainnya yang potensial di wilayah desa tersebut. Sebagai badan usaha, BUMDes memiliki karakteristik memiliki badan hukum, memiliki modal usaha, bertujuan memperoleh laba, serta memiliki manajemen yang jelas dan profesional.

BUMDes juga dapat dimaknai sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki oleh desa untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa serta pendapatan asli desa. Dalam operasionalnya, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Tujuan Pendirian BUMDes

Tujuan pendirian BUMDes secara umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi ekonomi lokal secara optimal. Secara khusus, tujuan pendirian BUMDes meliputi:

  • Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes): Salah satu tujuan utama pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan PADes melalui berbagai kegiatan usaha yang dikelola secara profesional. PADes yang meningkat akan berdampak pada peningkatan kemampuan desa dalam membiayai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
  • Membuka Lapangan Kerja: BUMDes diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan adanya lapangan kerja yang memadai, generasi muda desa tertarik untuk tetap tinggal dan mengembangkan desanya.
  • Meningkatkan Produktivitas dan Nilai Tambah Ekonomi Desa: BUMDes dapat mengelola sumber daya lokal menjadi produk atau jasa yang bernilai ekonomi lebih tinggi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan nilai tambah ekonomi desa secara keseluruhan.
  • Menciptakan Kemandirian Ekonomi Desa: BUMDes diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang mandiri, tidak bergantung pada bantuan pemerintah, dan mampu bersaing dalam pasar yang lebih luas.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan kepada Masyarakat: BUMDes dapat menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat desa dengan kualitas yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau, seperti layanan air bersih, listrik, sarana dan prasarana desa, dan lain sebagainya.
  • Membangun Kerjasama Antar Desa: BUMDes dapat menjadi wadah untuk membangun kerjasama antar desa dalam rangka pengembangan ekonomi desa secara bersama-sama, sehingga dapat menciptakan sinergi dan skala ekonomi yang lebih besar.
  • Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa: Melalui kegiatan usaha yang dikelola BUMDes, masyarakat desa dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai bidang, sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa.
  • Memperkuat Ketahanan Pangan Desa: BUMDes yang bergerak di bidang pertanian atau pangan dapat berkontribusi dalam memperkuat ketahanan pangan desa melalui pengelolaan dan pemasaran hasil pertanian yang lebih efisien.
  • Preservasi Budaya dan Kebiasaan Lokal: BUMDes dapat mengelola potensi budaya lokal menjadi produk bernilai ekonomis, sehingga sekaligus melestarikan budaya dan kebiasaan lokal yang ada di desa.

Landasan Hukum BUMDes

Pendirian dan pengelolaan BUMDes didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Landasan hukum BUMDes bertingkat mulai dari undang-undang hingga peraturan desa. Berikut adalah landasan hukum BUMDes secara detail:

1. Tingkat Undang-Undang

Landasan hukum dasar BUMDes pada tingkat undang-undang adalah:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini mengatur tentang desa secara menyeluruh, termasuk pengaturan tentang BUMDes sebagai salah satu lembaga ekonomi desa. Pasal 87 UU Desa menyatakan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: UU ini menjadi landasan bagi pengelolaan BUMDes yang profesional dan akuntabel.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi: UU ini menjadi referensi bagi BUMDes yang memilih bentuk badan usaha berupa koperasi.

2. Tingkat Peraturan Pemerintah

Landasan hukum BUMDes pada tingkat Peraturan Pemerintah adalah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: PP ini mengatur secara lebih rinci mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk pengaturan tentang BUMDes pada Pasal 93-96.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014: PP ini mengubah beberapa ketentuan mengenai BUMDes sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengaturan BUMDes.

3. Tingkat Peraturan Menteri

Landasan hukum BUMDes pada tingkat Peraturan Menteri adalah:

  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa: Permendesa ini menjadi acuan utama dalam pendirian, pengelolaan, dan pembubaran BUMDes.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini mengatur tentang pengelolaan keuangan desa termasuk pengelolaan keuangan BUMDes sebagai satu kesatuan dengan keuangan desa.
  • Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020: Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan dana desa untuk pendirian dan pengembangan BUMDes.

4. Tingkat Peraturan Daerah

Landasan hukum BUMDes pada tingkat Peraturan Daerah dapat berupa:

  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Pendirian dan pengelolaan BUMDes: Perda ini dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai pedoman bagi desa dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah setempat.

5. Tingkat Peraturan Desa

Landasan hukum BUMDes pada tingkat Peraturan Desa:

  • Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes: Perdes ini dibuat oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai dasar hukum pendirian BUMDes di desa tersebut.
  • Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa ke BUMDes: Perdes ini mengatur tentang besarnya modal desa yang disertakan ke BUMDes, sumber modal, dan mekanisme penyalurannya.
  • Peraturan Desa tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes: Perdes ini mengatur tentang pengelolaan BUMDes mulai dari struktur organisasi, tanggung jawab, tata cara pengambilan keputusan, hingga pembagian hasil usaha.

Struktur Organisasi BUMDes

Struktur organisasi BUMDes umumnya terdiri dari:

  • Rapat Anggota: Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUMDes yang memiliki wewenang menetapkan kebijakan umum dan dasar-dasar pengelolaan BUMDes.
  • Direksi atau Pengurus: Direksi atau Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional BUMDes sehari-hari. Direksi atau Pengurus terdiri dari Direktur Utama dan Direktur atau pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BUMDes.
  • Dewan Pengawas: Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas mengawasi pengelolaan BUMDes oleh Direksi atau Pengurus dan memberikan nasihat kepada Direksi atau Pengurus.
  • Unit-unit Kerja: Unit-unit kerja adalah bagian-bagian dalam BUMDes yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional tertentu, seperti unit usaha, keuangan, administrasi, dan lain-lain.

Jenis Usaha BUMDes

BUMDes dapat bergerak dalam berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Jenis usaha BUMDes umumnya meliputi:

Sektor Usaha Contoh Jenis Usaha
Usaha Perdagangan Perdagangan barang kebutuhan sehari-hari, hasil produksi desa, dll.
Usaha Jasa Jasa pengiriman, jasa perbaikan, jasa pariwisata, jasa penyewaan alat, dll.
Usaha Pertanian Pengolahan lahan pertanian, penyediaan sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
Usaha Perikanan Budidaya ikan, pengolahan hasil perikanan, pemasaran hasil perikanan.
Usaha Peternakan Budidaya ternak, pengolahan hasil peternakan, pemasaran hasil peternakan.
Usaha Industri Kecil Industri pengolahan kerajinan, industri makanan, dll.
Usaha Pariwisata Agrowisata, ekowisata, wisata budaya, dll.
Usaha Pengelolaan Sumber Daya Alam Pengelolaan air bersih, hutan desa, tambang, dll.

Peran BUMDes dalam Pembangunan Desa

BUMDes memegang peran penting dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Peran tersebut antara lain:

  • Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Desa: BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan mengelola potensi ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  • Sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat: BUMDes dapat menjadi wadah untuk pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan, pendampingan, dan keterlibatan dalam kegiatan usaha BUMDes.
  • Sebagai Lembaga Penanggung Jawab Pengelolaan Aset Desa: BUMDes bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa yang digunakan untuk kegiatan usaha guna mendapatkan keuntungan dan meningkatkan PADes.
  • Sebagai Lembaga Inovasi Pengembangan Potensi Lokal: BUMDes dapat menjadi pusat inovasi dalam mengembangkan potensi lokal menjadi produk atau jasa yang bernilai ekonomi tinggi.
  • Sebagai Jembatan Kerjasama dengan Pihak Eksternal: BUMDes dapat menjadi jembatan kerjasama desa dengan pihak eksternal seperti investor, pemerintah daerah, maupun lembaga non-pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi desa.
  • Sebagai Model Pengelolaan Bisnis yang Profesional: BUMDes dapat menjadi contoh bagi masyarakat desa dalam mengelola bisnis secara profesional, transparan, dan akuntabel.

BUMDes merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi desa yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan PADes, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan BUMDes membutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah desa, masyarakat, dan dukungan dari pemerintah daerah maupun pusat.

File Referensi Untuk Pengertian, Tujuan, Dan Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Screenshoot
Nama File
bab_ii.pdf

Ukuran File
0.16 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Pengertian, Tujuan, Dan Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pengertian, Tujuan, Dan Landasan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Link Download F...


admin
Admin
2026-06-08 10:04:10

Pengertian, Tujuan, Dan Dasar Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Link Download File...


admin
Admin
2026-06-08 09:36:15

Pengertian Dan Pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 10:18:18

Surat Pernyataan Pengunduran Diri Dari Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan, Dan/atau Bad...


admin
Admin
2026-06-02 19:30:12

PERATURAN DESA RANDUSANGA KULON TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU B...


admin
Admin
2026-06-04 08:22:06