Admin 08 Jun 2026 08:42

 

Penggolongan Obat Berdasarkan PerundangUndangan

Di Indonesia, penggolongan obat tidak hanya didasarkan pada sifat farmakologinya, melainkan juga pada regulasi yang mengatur peredaran, penggunaan, dan pengawasan obat. Peraturan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta memastikan keamanan, mutu, dan efektivitas obat. Berikut penjabaran golongan obat utama menurut perundangundangan Indonesia.

1. Obat Bebas (OTC Over The Counter)

Obat bebas merupakan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter. Penggolongan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 68 Tahun 2016 tentang Penggolongan Obat dan Alat Kesehatan Menurut Tingkat Risiko. Kriteria utama obat bebas antara lain:

  • Memiliki tingkat risiko rendah.
  • Penggunaannya tidak memerlukan pengawasan medis khusus.
  • Label dan petunjuk pakai jelas, mudah dimengerti.

Contoh: parasetamol, obat antimaag ringan, suplemen vitamin C.

2. Obat Keras (Prescriptiononly Medicine)

Obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Klasifikasi ini diatur dalam UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta PP No. 86 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Obat Resep.

Ciriciri obat keras:

  • Risiko efek samping atau interaksi obat yang signifikan.
  • Penggunaan memerlukan diagnosis dan pemantauan dokter.
  • Umumnya meliputi antibiotik, antihipertensi, insulin, dan obat psikotropika.

3. Obat Psikotropika

Obat yang mengandung bahan psikotropika diatur secara khusus dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta PP No. 30 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Obat Psikotropika. Golongan ini terbagi menjadi tiga kategori:

  • Kelas I: Hanya dapat diberikan di rumah sakit dengan persetujuan khusus.
  • Kelas II: Dapat diberikan di fasilitas kesehatan tingkat menengah dengan resep khusus.
  • Kelas III: Dapat dijual di apotek dengan resep dokter, namun pembatasan kuantitas tetap berlaku.

4. Obat Narkotika

Pengelolaan narkotika terdapat dalam UndangUndang No. 35 Tahun 2009. Narkotika dikelompokkan menjadi tiga golongan:

  • Golongan I: Tidak dapat diproduksi, diperdagangkan atau digunakan kecuali untuk keperluan penelitian.
  • Golongan II: Hanya dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat tinggi dengan persetujuan khusus.
  • Golongan III: Dapat diproses di apotek dengan resep dokter, tetapi terdapat batasan kuantitas dan kontrol ketat.

5. Obat Tradisional

Obat tradisional atau jamu berada di bawah lingkup Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2015 tentang Pengawasan Obat Tradisional. Bila sudah terdaftar dan terbukti aman serta efektif, obat tradisional dapat digolongkan menjadi:

  • Obat Tradisional Bebas.
  • Obat Tradisional Terstandar (memiliki standar kualitas).

6. Obat Generik

Menurut PP No. 30 Tahun 2015 tentang Kebijakan Generik, obat generik adalah produk yang memiliki komposisi, dosis, bentuk sediaan, cara penggunaan, indikasi, serta kualitas yang setara dengan produk obat bermerek. Generik dapat berupa obat bebas, keras, atau bahkan psikotropika asalkan memenuhi persyaratan regulasi.

7. Obat Spesial

Obat spesial meliputi produk untuk terapi khusus, misalnya imunisasi, serum antivenom, atau obat untuk terapi penyakit langka. Pengaturannya ada dalam PP No. 71 Tahun 2014 tentang Pengawasan Obat Spesial.

8. Alat Kesehatan yang Mengandung Obat

Contohnya adalah inhaler, kateter, atau balutan luka yang mengandung zat aktif. Klasifikasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Alat Kesehatan Menurut Tingkat Risiko.

9. Persyaratan Label dan Informasi

Semua obat, terlepas dari golongannya, wajib memuat label sesuai PP No. 71 Tahun 2017 tentang Pencantuman Informasi Produk pada Kemasan. Informasi penting meliputi:

  • Nama dagang dan nama generik.
  • Komposisi bahan aktif.
  • Dosis dan cara pemakaian.
  • Indikasi dan kontraindikasi.
  • Nomor registrasi BPOM.

10. Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap peraturan penggolongan obat dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau keduanya, tergantung pada beratnya pelanggaran. Contohnya:

  • Penjualan obat keras tanpa resep dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta atau penjara maksimal 2 tahun.
  • Distribusi narkotika kelas I tanpa izin dapat berujung hukuman penjara 20 tahun atau lebih.

Kesimpulan

Penggolongan obat di Indonesia didasarkan pada kombinasi faktor risiko, potensi penyalahgunaan, dan kebutuhan pengawasan medis. Dengan memahami klasifikasi ini, tenaga kesehatan, apoteker, serta konsumen dapat lebih bijak dalam penggunaan obat, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku demi kesehatan masyarakat.

Sumber: Peraturan Menteri Kesehatan, UndangUndang Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

File Referensi Untuk Penggolongan Obat Berdasarkan Perundang Undangan
Screenshoot
Nama File
397218_1626582060.pdf

Ukuran File
0.34 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Penggolongan Obat Berdasarkan Perundang Undangan. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Penggolongan Obat Berdasarkan Perundang Undangan dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 08:42:07

Penggolongan Obat Berdasarkan Berbagai Kriteria (kegunaan, Cara Penggunaan, Cara Kerja, Un...


admin
Admin
2026-06-08 12:16:16

Aspek Keamanan Obat Dalam Perubahan Penggolongan Obat Pada PMK No. 3 Tahun 2021 dan Link D...


admin
Admin
2026-06-08 09:02:06

Penggunaan Obat Berdasarkan Mekanisme Kerja Obat dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 10:04:10

Penggolongan Polimer Berdasarkan Asalnya dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-31 03:30:14