Indonesia memiliki keragaman etnis yang sangat luas, termasuk komunitas Tionghoa yang telah hadir sejak zaman kolonial. Seiring berjalannya waktu, cara orang Indonesia menyebut kelompok etnis ini mengalami perubahan signifikandari istilah yang bersifat stereotip maupun diskriminatif, hingga upaya penggunaan istilah yang lebih netral dan menghormati identitas budaya. Artikel ini membahas sejarah, pergeseran, dan tantangan dalam penggunaan istilah penamaan etnik Cina di Indonesia.
Selama masa kolonial Belanda, komunitas Tionghoa disebut dengan istilah Tionghoa atau Cina yang bersifat deskriptif. Penamaan tersebut masih berhubungan dengan asal negara atau wilayah, bukan nilai negatif. Namun, setelah proklamasi kemerdekaan dan terutama pada era Orde Baru, istilah-istilah yang memiliki konotasi negatif mulai muncul, seperti Cina yang dipakai secara umum tanpa mempertimbangkan perbedaan budaya, bahasa, atau agama di antara orang Tionghoa.
Pemerintah Orde Baru menekankan konsep Indonesia yang satu dan menghindari identitas etnis yang terpisah. Kebijakan asimilasi menimbulkan tekanan pada semua kelompok minoritas, termasuk Tionghoa. Penggunaan istilah Cina di media resmi dan publik, yang kemudian dihubungkan dengan stereotip ekonomis (misalnya Cina kaya) atau politik (misalnya Cina prokomunis), memperkuat citra marginal.
Setelah 1998, Indonesia membuka ruang kebebasan berpendapat dan hak atas identitas budaya. Komunitas Tionghoa mulai menuntut pengakuan terhadap bahasa, budaya, dan sejarah mereka. Pada masa ini, istilah Tionghoa kembali kembali digunakan secara resmi dalam dokumen pemerintah, pendidikan, dan media, sebagai tanda penghormatan terhadap identitas etnis.
Penggunaan istilah Cina dalam bahasa seharihari sering kali dikaitkan dengan stereotip ekonomi (misalnya Cina suka menabung) atau politik (misalnya Cina di China) yang memperkuat kecanggungan antarkelompok. Stigma ini dapat memicu diskriminasi di tempat kerja, pendidikan, dan layanan publik.
UndangUndang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis menyatakan bahwa setiap bentuk diskriminasi, termasuk penggunaan istilah yang menyinggung, dapat dikenai sanksi. Sementara itu, peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong penggunaan istilah Tionghoa dalam publikasi resmi.
Bagi sebagian orang Tionghoa, identitas mereka bersifat ganda: mereka mengidentifikasi diri sebagai Indonesia sekaligus Tionghoa. Penggunaan istilah yang terlalu sederhanaseperti Cina sajadapat mengabaikan kompleksitas identitas tersebut, mengurangi rasa memiliki, serta menimbulkan kebingungan generasi muda.
Buruk: Cina selalu menguasai pasar di kotakota besar.
Baik: Komunitas Tionghoa di Indonesia telah berkontribusi signifikan dalam sektor perdagangan sejak masa kolonial.
Buruk: Orang China di sini selalu bersembunyi dari pemerintah.
Baik: Banyak warga etnis Tionghoa berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan politik lokal.
Penggunaan istilah penamaan etnik Cina di Indonesia tidak sekadar masalah linguistik; ia mencerminkan dinamika sosial, politik, dan sejarah yang mendalam. Dengan mengadopsi istilah Tionghoa dalam konteks resmi, menghindari stereotip, serta menghormati pilihan identitas individu, Indonesia dapat memperkuat semangat kebhinekaan dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi semua warga negara.
Upaya ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, media, institusi pendidikan, dan masyarakat luas. Hanya dengan kesadaran bersama, istilah penamaan dapat menjadi jembatan, bukan penghalang, dalam membangun Indonesia yang lebih bersatu.
Referensi:
