Pengantar
Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui Bupati Banyuasin, meluncurkan program bantuan sembako untuk keluarga miskin di seluruh wilayah kabupaten. Desa Muara Padang, yang berada di Kecamatan Muara Padang, menjadi salah satu daerah prioritas. Program ini bertujuan mengurangi beban pangan rumah tangga yang berada pada lapisan ekonomi terlemah, sekaligus mendukung ketahanan keluarga.
Setiap calon penerima wajib menyerahkan data keluarga miskin secara lengkap dan akurat. Penyampaian data yang tepat akan memudahkan proses verifikasi, penetapan penerima, serta distribusi bantuan tepat waktu.
Tujuan Program
- Meningkatkan akses pangan bagi keluarga tidak mampu.
- Mengurangi angka kemiskinan di wilayah Muara Padang.
- Memberikan bantuan secara transparan dan akuntabel.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyaluran bantuan.
Prosedur Penyampaian Data
- Pengambilan Formulir: Formulir Data Keluarga Miskin dapat diunduh melalui situs resmi Kabupaten Banyuasin atau diambil langsung di Kantor Desa Muara Padang.
- Pengisian Formulir: Isi data secara lengkap, termasuk:
- Identitas Kepala Keluarga (Nama, NIK, No. KK).
- Alamat lengkap (RT/RW, Desa, Kecamatan).
- Jumlah anggota keluarga, usia, dan hubungan keluarga.
- Pekerjaan dan pendapatan bulanan tiap anggota.
- Kondisi kesehatan khusus (jika ada).
- Pengumpulan Dokumen Pendukung: Lampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendapatan (slip gaji, surat keterangan tidak bekerja, dsb.).
- Penyerahan Formulir: Serahkan formulir beserta dokumen ke:
- Kantor Desa Muara Padang (Jalan Bupati, Muara Padang).
- Jika tidak dapat hadir, kirim melalui email resmi: desa.muara.padang@banyuasin.go.id dengan lampiran PDF.
- Verifikasi: Tim verifikasi desa akan mengecek kelengkapan data dan melakukan kunjungan lapangan bila diperlukan.
- Pengumuman Hasil: Hasil verifikasi akan diumumkan melalui papan pengumuman desa, website resmi, dan grup WA warga.
- Penerimaan Bantuan: Penerima yang terverifikasi dapat mengambil sembako di titik distribusi yang telah ditetapkan.
Kriteria Keluarga Miskin
Berikut adalah kriteria yang menjadi acuan dalam penetapan calon penerima bantuan:
| No | Kriteria | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Pendapatan per Kapita | Kurang dari Rp 500.000 per bulan. |
| 2 | Jam kerja | Kurang dari 20 jam kerja per minggu atau tidak bekerja. |
| 3 | Kondisi rumah | Rumah tidak layak huni atau tidak memiliki kepemilikan sah. |
| 4 | Kesehatan | Anggota keluarga dengan penyakit kronis yang membutuhkan bantuan tambahan. |
| 5 | Jumlah anggota keluarga | Lebih dari 5 orang dengan pendapatan di bawah standar. |
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masingmasing anggota keluarga.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa.
- Bukti pendapatan (slip gaji, surat kerja, atau pernyataan tidak memiliki penghasilan).
- Surat keterangan sehat atau dokumen medis bila ada anggota keluarga yang sakit.
Jadwal Pengumpulan dan Distribusi
Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan oleh warga Desa Muara Padang:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 110 Mei 2026 | Pengambilan dan pengisian formulir di kantor desa. |
| 1120 Mei 2026 | Pengumpulan formulir dan dokumen pendukung. |
| 2130 Mei 2026 | Verifikasi lapangan oleh tim desa. |
| 15 Juni 2026 | Pengumuman hasil verifikasi. |
| 1015 Juni 2026 | Distribusi sembako di titik serah terpusat. |
Kontak & Bantuan
Jika ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam proses penyampaian data, silakan hubungi:
- Kelurahan/Desa Muara Padang
Telepon: (0711) 123456
Email: desa.muara.padang@banyuasin.go.id
Jam kerja: SeninJumat, 08.0016.00 WIB - Call Center Bupati Banyuasin
Nomor 111 (Layanan Pengaduan)
