Latar Belakang
Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RKAAPBD). Perubahan ini diperlukan karena dinamika pembangunan Kabupaten Gresik yang cepat, serta tuntutan akuntabilitas fiskal yang semakin ketat dari pemerintah pusat dan masyarakat.
Pada tahun 2006, pedoman yang ada masih bersifat umum dan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan perencanaan berbasis hasil (performancebased). Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menyesuaikan prosedur penyusunan RKAAPBD dengan standar nasional serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Tujuan Perubahan
Secara garis besar, tujuan Peraturan Bupati No. 5/2007 meliputi:
- Menyesuaikan prosedur penyusunan RKAAPBD dengan peraturan perundangundangan terbaru, termasuk UndangUndang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Meningkatkan efektivitas perencanaan melalui pendekatan berbasis hasil (outputoutput dan outcomeoutcome).
- Menetapkan mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara DinasDinas, SKPD, dan Bappeda.
- Meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan anggaran melalui forum konsultasi.
- Memperkuat kontrol internal dan evaluasi kinerja program yang dibiayai APBD.
Ruang Lingkup
Perubahan ini mencakup seluruh tahapan siklus anggaran daerah, yaitu:
- Perencanaan (perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan).
- Penganggaran (penyusunan dokumen RKAAPBD).
- Pelaksanaan (pencairan dana dan pelaksanaan program).
- Pengawasan dan Evaluasi (monitoring, pelaporan, dan evaluasi).
Kawasan penerapan mencakup seluruh SKPD, Badanbadan daerah, serta lembaga kemasyarakatan yang menerima dan mengelola dana APBD.
Isi Utama Peraturan
Pasalpasal penting:
- Pasal 2 Menetapkan bahwa penyusunan RKAAPBD harus berlandaskan visimisi pembangunan Kabupaten Gresik 20202025.
- Pasal 4 Mengharuskan setiap program/kegiatan menyertakan indikator kinerja utama (IKU) yang terukur.
- Pasal 6 Memperkenalkan timeline penyusunan anggaran yang lebih terstruktur: fase penyusunan (JanuariMaret), fase penetapan (AprilMei), serta fase publikasi (Juni).
- Pasal 9 Menetapkan mekanisme konsultasi publik melalui public hearing pada bulan Mei, dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.
- Pasal 12 Mengatur audit internal oleh Inspektorat Daerah sebelum pengesahan RKAAPBD oleh Bupati.
- Pasal 15 Memperkenalkan format digital ebudgeting untuk mempermudah monitoring realisasi anggaran.
Selain itu, Peraturan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan (RKPD) dengan rencana kerja SKPD, sehingga tidak terjadi tumpangtindih program.
Dampak & Implementasi
Sejak diberlakukan, perubahan ini memberikan beberapa dampak signifikan:
- Transparansi meningkat, terbukti dari peningkatan jumlah dokumen anggaran yang dipublikasikan di situs resmi Kabupaten Gresik.
- Akuntabilitas SKPD menjadi lebih terukur karena terdapat indikator kinerja yang jelas pada setiap program.
- Partisipasi publik ikut serta dalam proses perencanaan melalui forum konsultasi, menghasilkan penyesuaian alokasi dana pada sektor pendidikan dan kesehatan.
- Peningkatan efisiensi penggunaan anggaran, terlihat dari penurunan selisih realisasi anggaran yang tidak sesuai target.
Namun, tantangan yang masih dihadapi antara lain keterbatasan kemampuan teknis petugas dalam penggunaan sistem ebudgeting dan kebutuhan pelatihan berkelanjutan untuk aparat daerah.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan, Bupati Gresik melalui Sekretariat Daerah menyiapkan program pendampingan:
- Workshop tahunan tentang penyusunan RKAAPBD berbasis hasil.
- Pelatihan penggunaan aplikasi ebudgeting bagi seluruh staf keuangan.
- Pembentukan tim evaluasi independen yang melaporkan hasil implementasi setiap akhir tahun anggaran.
