Admin 08 Jun 2026 05:14

 

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai bagian dari pemerintahan desa. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, BPD memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. Di Kabupaten Cilacap, keberadaan dan pengaturan BPD diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan operasional lembaga ini.

Latar Belakang Pembentukan BPD

Badan Permusyawaratan Desa dibentuk berdasarkan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Sebagai lembaga representatif masyarakat desa, BPD berfungsi menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Di Kabupaten Cilacap, pembentukan BPD bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa serta memperkuat checks and balances dalam pemerintahan desa.

Perda Kabupaten Cilacap tentang BPD disusun sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Struktur Organisasi BPD

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap, struktur organisasi BPD terdiri dari:

  • Ketua BPD
  • Wakil Ketua BPD
  • Sekretaris BPD
  • Anggota BPD

Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa dengan ketentuan minimal 7 (tujuh) orang dan maksimal 11 (sebelas) orang. Komposisi keanggotaan BPD harus mencerminkan keterwakilan golongan masyarakat di desa tersebut, termasuk keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah anggota BPD.

Fungsi, Kewajiban, dan Hak BPD

Perda Kabupaten Cilacap mengatur secara jelas fungsi, kewajiban, dan hak BPD sebagai berikut:

Fungsi BPD

  • Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa bersama Kepala Desa
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Menerima masukan dan usulan dari masyarakat
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
  • Mengusulkan pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban BPD

  • Mengadakan rapat secara berkala
  • Menerima, memeriksa, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
  • Melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
  • Memberikan pendapat/apresiasi kepada Kepala Desa atau Pemerintah Desa
  • Menyampaikan laporan hasil kinerja ke Pemerintah Kabupaten Cilacap secara berkala

Hak BPD

  • Meminta keterangan atau penjelasan dari Kepala Desa mengenai kebijakan desa
  • Mengajukan rancangan Peraturan Desa
  • Mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa
  • Menerima dan mempelajari laporan kinerja Kepala Desa secara berkala

Masa Jabatan dan Pengangkatan Anggota BPD

Anggota BPD di Kabupaten Cilacap dipilih melalui pemilihan secara demokratis oleh penduduk desa yang telah memenuhi syarat pemilih. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak diangkat dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Proses pengangkatan anggota BPD diatur sebagai berikut:

  • Panitia pemilihan BPD dibentuk oleh Kepala Desa
  • Calon anggota BPD diusulkan oleh masyarakat desa
  • Pemilihan anggota BPD dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
  • Hasil pemilihan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa
  • SK pengangkatan anggota BPD disampaikan kepada Bupati melalui Camat

Pemberhentian Anggota BPD

Anggota BPD dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan dalam Perda Kabupaten Cilacap, antara lain karena:

  • Mengundurkan diri secara tertulis
  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD
  • Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Melanggar sumpah/janji jabatan anggota BPD

Hubungan Kekerjaan antara BPD dan Kepala Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap menegaskan bahwa hubungan kerja antara BPD dan Kepala Desa adalah hubungan kerja yang saling menghormati, complementer, dan checks and balances. Dalam menjalankan hubungan kerja tersebut, kedua pihak harus:

  • Berkonsultasi dan berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan desa
  • Menjelaaskan secara transparan setiap kegiatan yang dilaksanakan
  • Menciptakan suasana kerja yang harmonis
  • Menjaga kerahasiaan hal-hal yang menyangkut kepentingan negara dan desa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan

Pembinaan dan Pengawasan terhadap BPD

Perda Kabupaten Cilacap mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas BPD dilakukan oleh:

  • Bupati Cilacap melalui Camat
  • Dinas yang membidangi pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap

Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pembinaan administrasi, pembinaan teknis, serta pembinaan kemampuan dan kapasitas anggota BPD dalam melaksanakan fungsi, kewajiban, dan haknya.

Pendanaan Operasional BPD

Cilacap mengatur bahwa kegiatan operasional BPD dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Besarnya dana operasional BPD ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara BPD dan Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan riil operasional BPD.

Perda juga menegaskan bahwa penggunaan dana operasional BPD harus transparan dan akuntabel, dengan pertanggungjawaban yang disampaikan secara berkala kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sanksi Administratif

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap mengatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada BPD yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian sementara dari jabatan
  • Pemberhentian dari jabatan

Penerapan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Perda dan Peraturan Bupati Cilacap sebagai pelaksanaan dari Perda tersebut.

Ketentuan Peralihan

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang BPD juga mengatur ketentuan peralihan terkait dengan masa transisi penerapan peraturan ini. Pada masa peralihan, BPD yang telah terbentuk sebelum berlakunya Perda ini tetap menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sampai dengan berakhirnya masa jabatannya.

Pemerintah Desa wajib menyesuaikan struktur, fungsi, dan kegiatan BPD dengan ketentuan Perda ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Perda ini.

Penutup

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Badan Permusyawaratan Desa merupakan landasan hukum yang penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa. Perda ini memberikan payung hukum yang jelas bagi BPD dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga representatif masyarakat desa yang mengawasi pemerintahan desa dan menampung aspirasi masyarakat.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan BPD di Kabupaten Cilacap dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga kontribusinya terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih optimal.

```

File Referensi Untuk Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Screenshoot
Nama File
peraturan_daerah_kabupaten_cilacap_nomor_1_th_2019.pdf

Ukuran File
0.45 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Link Download Fi...


admin
Admin
2026-06-08 05:14:16

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Link Download File...


admin
Admin
2026-06-08 06:08:16

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Ba...


admin
Admin
2026-06-10 16:32:16

Peraturan Bupati Rembang Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Link Download File Referen...


admin
Admin
2026-06-08 04:14:16

Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lin...


admin
Admin
2026-06-08 11:24:15