Admin 10 Jun 2026 12:22

 

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 merupakan salah satu regulasi penting yang mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Provinsi Jawa Timur. Regulasi ini dibuat sebagai upaya untuk memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dalam bidang koperasi dan UKM yang menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian daerah.

1. Latar Belakang

Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur mempunyai peranan strategis dalam mendorong pertumbuhan koperasi serta pengembangan usaha kecil dan menengah. Dengan berkembangnya kebutuhan dan dinamika sektor tersebut, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur secara rinci tentang bagaimana struktur organisasi, fungsi, tugas, dan tata kerja dari dinas tersebut agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan terarah dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

2. Kedudukan Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur

Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Dinas ini memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan, pendampingan, fasilitasi, dan pelayanan publik dalam lingkup koperasi dan UKM di wilayah Jawa Timur.

3. Susunan Organisasi

Peraturan ini juga menjelaskan secara detail susunan organisasi Dinas Koperasi UKM yang terdiri dari beberapa bagian dan sub-bagian yang mengatur pembagian tugas secara jelas dan terstruktur sebagai berikut:

  • Kepala Dinas, sebagai pucuk pimpinan
  • Sekretariat Dinas, yang membawahi beberapa subbagian administratif dan keuangan
  • Bidang Pengembangan Koperasi, bertugas fokus pada pengembangan kapasitas koperasi baik dari segi kelembagaan maupun produk
  • Bidang Pengembangan UKM, menangani pengembangan usaha kecil dan menengah meliputi pelatihan, pembinaan dan fasilitasi permodalan
  • Bidang Pengawasan dan Perizinan, bertugas memastikan usaha koperasi dan UKM berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah

4. Uraian Tugas dan Fungsi

Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, setiap bidang yang ada dalam Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur memiliki uraian tugas dan fungsi yang rinci yang bertujuan agar seluruh proses berjalan dengan sistematis dan sesuai dengan tujuan lembaga. Berikut adalah gambaran umum tugas dan fungsi utama masing-masing bagian:

Kepala Dinas

Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan UKM dan memastikan efektivitas seluruh kegiatan dinas sesuai visi dan misi pemerintah provinsi.

Sekretariat Dinas

Melaksanakan kegiatan administrasi umum, keuangan, perencanaan, dan pelaporan yang mendukung operasional dinas secara keseluruhan.

Bidang Pengembangan Koperasi

  • Merumuskan kebijakan pengembangan kelembagaan koperasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan.
  • Mengadakan pelatihan dan penyuluhan peningkatan kualitas manajemen koperasi.
  • Mendukung pengembangan produk dan pemasaran koperasi agar mampu bersaing.

Bidang Pengembangan UKM

  • Mengidentifikasi peluang pasar dan kebutuhan pengembangan UKM secara spesifik.
  • Memberikan fasilitasi pelatihan teknis, manajerial maupun pemasaran kepada pelaku UKM.
  • Mengelola program pembiayaan dan permodalan sesuai dengan kapasitas usaha UKM.

Bidang Pengawasan dan Perizinan

  • Melakukan pengawasan pelaksanaan usaha koperasi dan UKM agar sesuai ketentuan.
  • Memproses perizinan dan registrasi usaha koperasi dan UKM.
  • Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan tindak lanjut hasil pengawasan.

5. Tata Kerja Dinas

Tata kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur diatur sedemikian rupa agar seluruh kegiatan dan program dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan akuntabel. Tata kerja tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program yang merupakan siklus manajemen yang menjadi dasar kerja dinas. Dalam pelaksanaannya, dinas diwajibkan untuk:

  • Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran sesuai dengan indikator kinerja yang jelas.
  • Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, asosiasi koperasi dan UKM, serta lembaga keuangan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin untuk memastikan pencapaian target dan efektivitas program.
  • Beradaptasi dengan kebutuhan dan permasalahan yang muncul melalui inovasi pelayanan serta peningkatan kapasitas SDM.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara transparan kepada Gubernur dan masyarakat.

6. Pentingnya Regulasi Ini bagi Pengembangan Koperasi dan UKM

Peraturan Gubernur ini menjadi dasar hukum dan pedoman pelaksanaan kegiatan Dinas Koperasi UKM yang terstruktur dan terarah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menghasilkan:

  • Peningkatan kualitas organisasi dan pelayanan Dinas yang mampu menjawab kebutuhan pelaku koperasi dan UKM secara efektif.
  • Mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan UKM yang lebih kompetitif dan berdaya saing di tingkat lokal maupun nasional.
  • Meningkatkan koordinasi dan sinergi lintas sektoral dalam pembangunan ekonomi daerah di bidang koperasi dan UKM.
  • Menguatkan peran koperasi dan UKM sebagai salah satu motor penggerak pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di Jawa Timur.

7. Penutup

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 merupakan instrumen hukum yang vital dalam mengarahkan Dinas Koperasi UKM untuk lebih maksimal dan profesional dalam menjalankan amanahnya. Kepastian kedudukan, struktur organisasi yang jelas, uraian tugas yang terperinci, serta tata kerja yang sistematis akan memberikan fondasi kuat bagi pengembangan koperasi dan UKM. Hal ini sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat perekonomian berbasis usaha mikro, kecil, dan koperasi di Provinsi Jawa Timur.

File Referensi Untuk Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur
Screenshoot
Nama File
1612160659_7_1_sop_pelatihan_daerah.pdf

Ukuran File
1.53 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Timur. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 86 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Orga...


admin
Admin
2026-06-10 12:22:17

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANIS...


admin
Admin
2026-06-06 09:36:11

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, T...


admin
Admin
2026-06-09 18:22:51

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu...


admin
Admin
2026-06-09 17:52:23

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Dan Struktu...


admin
Admin
2026-06-09 16:42:50