Admin 06 Jun 2026 07:02

 

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor SDM Aparatur

Latar Belakang

Penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur negara menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, profesionalisme, dan kualitas layanan publik. Dalam rangka menilai kompetensi dan kemampuan akademik para assessor, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No. 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor SDM Aparatur. Peraturan ini bertujuan memberikan standar yang jelas, objektif, dan transparan dalam pembuatan karya ilmiah yang menjadi dasar penilaian kompetensi assessor.

Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup:

  • Jenis-jenis karya ilmiah yang dapat diajukan (misalnya artikel ilmiah, makalah, laporan penelitian, buku, dll).
  • Tahapan penyusunan, mulai dari perencanaan, penulisan, hingga publikasi.
  • Standar format, struktur, dan gaya penulisan yang harus dipatuhi.
  • Prosedur pengajuan dan verifikasi keabsahan karya.
  • Kriteria penilaian dan bobot nilai untuk masingmasing jenis karya.

Struktur Karya Tulis

Menurut pedoman, setiap karya ilmiah harus memuat unsurunsur berikut:

BagianDeskripsi
JudulSingkat, jelas, mencerminkan isi, maksimal 15 kata.
Abstrak150250 kata, mencakup tujuan, metodologi, hasil, dan kesimpulan.
Kata Kunci57 kata kunci yang relevan.
PendahuluanLatir belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat.
Tinjauan PustakaUlasan literatur terbaru yang relevan.
MetodologiDesain penelitian, populasi, sampel, teknik analisis.
Hasil dan DiskusiPresentasi data, interpretasi, perbandingan dengan temuan sebelumnya.
Kesimpulan & SaranRingkasan temuan utama, implikasi kebijakan, rekomendasi penelitian lanjutan.
Daftar PustakaFormat APA 7th ed. atau sesuai standar yang ditetapkan.
LampiranJika diperlukan, seperti instrumen penelitian atau data mentah.

Seluruh elemen harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baku, bebas plagiarisme, dan mengacu pada Standar Etika Penulisan Ilmiah yang berlaku.

Kriteria Penilaian

Penilaian karya ilmiah assessor dilakukan oleh tim ahli BKN dengan memperhatikan empat dimensi utama:

  1. Kualitas Ilmiah (40%)
    • Kejelasan tujuan penelitian.
    • Keabsahan metodologi.
    • Kekuatan argumen dan analisis.
  2. Orisinalitas (20%)
    • Kebaruan kontribusi pada bidang kepegawaian atau manajemen publik.
    • Tidak adanya plagiarisme (cek dengan Turnitin atau sistem serupa).
  3. Relevansi Kebijakan (20%)
    • Sejauh mana temuan dapat diimplementasikan dalam kebijakan atau praktik aparatur negara.
  4. Penulisan dan Penyajian (20%)
    • Kesesuaian format.
    • Ketepatan bahasa dan tata letak.
    • Penggunaan tabel, gambar, dan diagram yang mendukung.

Setiap karya yang memperoleh nilai total 70 dianggap memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan atau pengakuan kompetensi.

Penutup

Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor SDM Aparatur merupakan instrumen strategis yang memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur dalam proses penilaian kompetensi. Dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, assessor tidak hanya meningkatkan kredibilitas pribadi, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan mutu kebijakan publik.

Kualitas karya ilmiah mencerminkan kualitas aparatur yang melahirkan karya tersebut. BKN

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Unit Pelayanan BKN melalui portal resmi atau mengunjungi situs BKN.

File Referensi Untuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Screenshoot
Nama File
perka_bkn_nomor_49_tahun_2015_pedoman_penyusunan_karya_tulis_karya_ilmiah_assessor_sumber_daya_manusia_aparatur.pdf

Ukuran File
1.82 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilm...


admin
Admin
2026-06-06 07:02:05

Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Ura...


admin
Admin
2026-06-05 11:58:09

PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS/KARYA ILMIAH AUDITOR KEPEGAWAIAN dan Link Download File Ref...


admin
Admin
2026-06-06 07:00:20

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pencalonan Anggota Kepolisia...


admin
Admin
2026-06-03 00:26:05

Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Dan Peng...


admin
Admin
2026-06-09 02:18:38