Peraturan Mahasiswa/Siswa Tugas Akhir/Magang/PKL di Pusat Penelitian Biomaterial
Pusat Penelitian Biomaterial senantiasa berkomitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang riset. Bagi mahasiswa atau siswa yang melaksanakan Tugas Akhir, Magang, maupun Praktik Kerja Lapangan (PKL), wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga kelancaran operasional laboratorium dan keselamatan kerja.
1. Ketentuan Administrasi
- Mengajukan surat permohonan resmi dari instansi pendidikan (Universitas/Sekolah) yang ditujukan kepada Kepala Pusat Penelitian Biomaterial.
- Melampirkan proposal penelitian, curriculum vitae (CV), dan transkrip nilai terbaru.
- Melakukan pendaftaran administrasi di bagian kepegawaian atau tata usaha setelah disetujui oleh pihak manajemen riset.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi tata tertib institusi.
2. Etika dan Tata Tertib
- Wajib mengenakan kartu identitas (ID Card) selama berada di lingkungan Pusat Penelitian Biomaterial.
- Hadir sesuai dengan jam kerja kantor yang berlaku, yakni Senin hingga Jumat, pukul 08.00 - 16.30 WIB.
- Berpakaian rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan norma yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah (tidak diperkenankan menggunakan sandal atau pakaian yang tidak formal).
- Menjaga ketenangan dan kebersihan di lingkungan kantor serta area laboratorium.
- Dilarang membawa tamu ke dalam ruang kerja atau laboratorium tanpa izin dari pembimbing atau pihak berwenang.
3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Wajib mengikuti pengarahan (safety briefing) terkait penggunaan alat dan bahan kimia di laboratorium sebelum memulai kegiatan.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti jas lab, masker, sarung tangan, atau kacamata pelindung sesuai dengan jenis penelitian yang dilakukan.
- Dilarang makan, minum, atau merokok di area laboratorium.
- Melaporkan segera kepada pembimbing jika terjadi kerusakan alat atau kecelakaan kerja sekecil apa pun.
- Memastikan area kerja dibersihkan dan semua alat dimatikan setelah selesai digunakan.
4. Kerahasiaan dan Publikasi
- Seluruh data hasil penelitian yang diperoleh selama masa magang/Tugas Akhir menjadi milik Pusat Penelitian Biomaterial.
- Dilarang menyebarluaskan data atau hasil riset kepada pihak luar tanpa izin tertulis dari peneliti pembimbing.
- Jika hasil penelitian akan dipublikasikan dalam bentuk jurnal atau seminar, wajib mencantumkan nama peneliti pembimbing dan menyertakan nama Pusat Penelitian Biomaterial sebagai afiliasi.
5. Sanksi
Pihak manajemen Pusat Penelitian Biomaterial berhak memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian masa magang/Tugas Akhir apabila mahasiswa/siswa terbukti melanggar peraturan yang telah ditetapkan atau melakukan tindakan yang merugikan institusi.
Dengan mengikuti ketentuan ini, diharapkan seluruh mahasiswa/siswa dapat mengoptimalkan pengalaman riset dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ilmu pengetahuan di bidang biomaterial.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.