Admin 02 Jun 2026 12:42

 

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005

tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 disahkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah setelah otonomi daerah diberikan melalui UndangUndang No. 22/1999 dan revisinya. Sebelumnya, proses pemilihan dan pengangkatan kepala daerah masih banyak dipengaruhi praktik politik lokal yang tidak selalu transparan. PP ini bertujuan memberikan kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan bersifat meritbased.

Ruang Lingkup

PP No. 6/2005 mengatur tiga hal utama:

  • Pemilihan Kepala Daerah (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) secara langsung oleh rakyat di daerah masingmasing.
  • Pengesahan Pengangkatan yang dilakukan oleh Presiden setelah hasil pemilihan sah.
  • Pemberhentian yang dapat dilakukan karena alasan tertentu, seperti pelanggaran hukum atau tidak dapat menjalankan tugas secara efektif.

Regulasi ini berlaku untuk semua daerah otonom: provinsi, kabupaten, dan kota.

Prosedur Pemilihan & Pengangkatan

1. Penetapan Jadwal Pemilihan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan Kementerian Dalam Negeri menentukan jadwal pemilihan kepala daerah secara nasional, dengan mempertimbangkan siklus lima tahun.

2. Pendaftaran Calon

Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus memenuhi syarat formal, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di daerah pemilihan.
  • Berusia minimal 30 tahun pada hari pemilihan.
  • Memiliki integritas, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun.
  • Memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan.

3. Kampanye

Kampanye berlangsung selama 14 hari sebelum hari pemungutan suara. Selama periode ini, calon dilarang melakukan praktik uang politik, intimidasi, atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.

4. Pemungutan Suara

Pemilihan dilakukan secara terbuka, rahasia, dan langsung. Pemilih memberikan suara untuk pasangan calon (Kepala Daerah + Wakil Kepala Daerah).

5. Penghitungan Suara & Penetapan Pemenang

Jika pasangan calon memperoleh lebih dari 50% suara sah, mereka dinyatakan menang. Jika tidak tercapai, maka diadakan pemilihan putaran kedua antara dua pasangan dengan suara terbanyak.

6. Pengesahan Pengangkatan

Setelah hasil final diumumkan KPU, Presiden wajib menandatangani Keputusan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam jangka waktu 30 hari.

Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemberhentian dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme:

  • Pengunduran Diri secara sukarela dan disampaikan secara tertulis kepada Presiden.
  • Pemberhentian Oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, tidak dapat menjalankan tugas, atau terbukti melanggar etika jabatan.
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mengajukan permohonan pemberhentian melalui mekanisme interpelasi atau hak interpelasi yang diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila terkait kasus korupsi.
  • Pengadilan jika terbukti bersalah dalam proses peradilan, pejabat dapat diberhentikan secara otomatis.

Setiap langkah pemberhentian harus disertai bukti yang jelas dan melewati prosedur administratif yang transparan, guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan

PP No. 6 Tahun 2005 menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah. Dengan mengatur pemilihan langsung, pengesahan oleh Presiden, serta mekanisme pemberhentian yang terstruktur, peraturan ini berupaya menciptakan pemerintahan daerah yang akuntabel, profesional, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

Implementasi yang konsisten, pengawasan yang ketat, serta partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan regulasi ini dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance di seluruh Indonesia.

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005; UndangUndang No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah.

File Referensi Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Screenshoot
Nama File
127_item_download_2022_07_23_07_47_01.doc

Ukuran File
0.10 MB

Tipe File
DOC

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

NIMH Data-Resource Sharing Plan and Reference File Download Link

Praktek Peradilan Perdata dan Link Download File Referensi

Perceived Usefulness And Perceived Ease Of Use dan Link Download File Referensi

Contoh Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Rumah dan Link Download File Referensi

PERBAIKAN DAN PEMBANGUNAN PRASARANA DAN SARANA AIR BAKU dan Link Download File Referensi