Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entitas bisnis yang dimiliki oleh desa dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat. BUMDes menjadi instrumen penting dalam penguatan ekonomi desa sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur keberadaannya. Halaman ini menyajikan informasi lengkap tentang peraturan pemerintah yang mengatur BUMDes di Indonesia.
Dasar Hukum BUMDes
Keberadaan BUMDes diatur dalam berbagai peraturan pemerintah yang memberikan landasan hukum bagi pembentukan, pengelolaan, dan pengawasannya. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur BUMDes:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mendirikan badan usaha milik desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Status Kemiskinan Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedjuan Penetapan Kawasan Perdesaan.
Definisi dan Tujuan BUMDes
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, BUMDes didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui perangkat desa secara langsung atau melalui Badan Usaha Milik Desa lainnya.
Tujuan Pendirian BUMDes:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Mengelola potensi ekonomi desa secara produktif
- Membangun kemitraan antar desa dan dengan pihak ketiga
- Menciptakan kemandirian ekonomi desa
- Menumbuhkan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat
Pendirian BUMDes
Pendirian BUMDes melalui prosedur tertentu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah dan ketentuan dalam pendirian BUMDes:
Syarat Pendirian BUMDes:
- Minimal memiliki modal usaha yang bersumber dari kekayaan desa yang dipisahkan
- Memiliki Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes
- Disahkan oleh Bupati/Walikota melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Memiliki struktur organisasi yang jelas
- Memiliki rencana usaha yang realistis
Prosedur Pendirian BUMDes:
Langkah 1
Penyusunan konsep awal BUMDes oleh pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Langkah 2
Sosialisasi kepada masyarakat desa untuk partisipasi dan masukan
Langkah 3
Penyusunan draft Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes
Langkah 4
Pembahasan dan pengesahan Peraturan Desa dalam musyawarah desa
Langkah 5
Pengajuan permohonan pengesahan kepada Bupati/Walikota melalui camat
Langkah 6
Peninjauan dan verifikasi oleh instansi terkait
Langkah 7
Penetapan dan pengesahan BUMDes oleh Bupati/Walikota
Langkah 8
Operasionalisasi BUMDes sesuai dengan izin yang telah diberikan
Status Badan Hukum BUMDes
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016, BUMDes memiliki kedudukan hukum sebagai badan hukum perdata yang dapat melakukan perbuatan hukum, memiliki harta bendanya sendiri, dan dapat mewakili dirinya sendiri di muka hukum.
Catatan: BUMDes dapat mengambil bentuk badan hukum perseorangan, persekutuan perdata, atau perseroan perorangan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan desa. Namun, rekomendasi pemerintah adalah menggunakan bentuk badan hukum Persekutuan Perdata atau Perseroan Perorangan agar lebih fleksibel dalam operasionalnya.
Struktur Organisasi BUMDes
Struktur organisasi BUMDes diatur dalam AD/ART dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Berikut adalah komponen struktur organisasi yang umum dalam BUMDes:
| Posisi | Tugas dan Wewenang |
| Rapat Anggota | Memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis, menentukan arah dan kebijakan BUMDes |
| Direktur/kepala | Memimpin operasional BUMDes sehari-hari, bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan |
| Wakil Direktur | Membantu Direktur dalam menjalankan tugas dan fungsi operasional BUMDes |
| Sekretaris | Mengelola administrasi dan dokumentasi BUMDes |
| Bendahara | Mengelola keuangan BUMDes, termasuk pembukuan dan pelaporan |
| Unit Usaha | Menjalankan kegiatan operasional berdasarkan jenis usaha BUMDes |
Proses Pengangkatan Pengurus BUMDes:
- Penetapan prosedur dan syarat calon pengurus BUMDes
- Penyaringan dan seleksi calon pengurus
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus sesuai mekanisme AD/ART
- Pengesahan pengurus oleh Bupati/Walikota
- Pelantikan pengurus BUMDes
Modal BUMDes
Sumber modal BUMDes berasal dari berbagai sumber sesuai peraturan pemerintah yang berlaku:
Sumber Modal BUMDes:
- Kekayaan Desa yang dipisahkan - sebagian dari kekayaan desa yang dialokasikan khusus untuk modal BUMDes
- Dana Desa - sebagian dari Dana Desa yang dialokasikan sebagai modal awal BUMDes
- Partisipasi Masyarakat - kontribusi dari masyarakat desa dalam bentuk tunai atau barang
- Hibah atau Bantuan - bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, atau pusat
- Pinjaman - pinjaman dari lembaga keuangan formal atau tidak resmi
- Kemitraan - kerja sama dengan pihak ketiga yang menyertakan penyertaan modal
Batasan Kepemilikan Modal BUMDes:
Menurut peraturan yang berlaku, pemisahan kekayaan desa untuk modal BUMDes maksimal sebesar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan. Sisanya dapat berasal dari sumber lain yang telah disebutkan di atas.
Bisnis dan Usaha BUMDes
BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, jenis usaha BUMDes dibagi menjadi beberapa kategori:
Jenis Usaha BUMDes:
- Jasa
- Jasa keuangan (Koperasi, BUMDes Mart, dll.)
- Jasa persewaan alat pertanian dan lainnya
- Jasa transportasi desa
- Jasa pariwisata dan hospitality
- Jasa usaha air bersih dan sanitasi
- Jasa pengelolaan sampah dan lingkungan
- Perdagangan
- Retail dan perdagangan barang kebutuhan sehari-hari
- Agribisnis dan perdagangan hasil pertanian
- Penjualan produk kerajinan lokal
- Ekspor produk local (jika memungkinkan)
- Produksi
- Industri kecil pengolahan hasil pertanian
- Industri kreatif dan kerajinan
- Industri makanan dan minuman lokal
- Layanan Publik
- Pengelolaan pasar desa
- Pengelolaan objek wisata desa
- Pengelolaan sarana air bersih
- Layanan desa lainnya yang dapat dikomersialkan
Pengelolaan Keuangan BUMDes
Pengelolaan keuangan BUMDes harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Peraturan pemerintah menetapkan prinsip pengelolaan keuangan BUMDes sebagai berikut:
Prinsip Pengelolaan Keuangan BUMDes:
- Transparansi - semua informasi keuangan harus dapat diakses oleh pihak yang berwenang
- Akuntabilitas - pertanggungjawaban pengelolaan keuangan harus jelas dan terukur
- Profesionalisme - pengelolaan keuangan dilakukan sesuai standar akuntansi yang berlaku
- Effisiensi - penggunaan dana harus efektif dan efisien
- Profitabilitas - kegiatan usaha harus berorientasi pada keuntungan
- Keberlanjutan - pengelolaan keuangan harus mendukung keberlanjutan usaha BUMDes
Pelaporan Keuangan BUMDes:
Secara berkala, BUMDes wajib melaporkan keuangan kepada pemerintah desa dan masyarakat. Minimal terdapat tiga jenis laporan keuangan yang harus disusun:
- Laporan Posisi Keuangan (Neraca) - menunjukkan kondisi keuangan BUMDes pada periode tertentu
- Laporan Laba Rugi - menunjukkan hasil operasional BUMDes dalam periode tertentu
- Laporan Perubahan Ekuitas - menunjukkan perubahan modal BUMDes dalam periode tertentu
Penting: Laporan keuangan BUMDes harus diaudit secara berkala minimal satu tahun sekali oleh pihak independen atau tim audit yang ditunjuk oleh pemerintah desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMDes.
Pembagian Hasil Usaha BUMDes
Hasil usaha BUMDes, setelah dikurangi biaya operasional, dialokasikan untuk beberapa tujuan sesuai peraturan pemerintah:
Alokasi Hasil Usaha BUMDes:
| Komponen | Keterangan | Persentase (Ilustratif) |
| Cadangan Modal | Dana yang ditahan untuk pengembangan modal BUMDes | 20-40% |
| Bagi Hasil Penduduk Desa | Distribusi kepada penduduk desa sesuai mekanisme AD/ART | 10-30% |
| Sosial Dana Pendidikan/Bantuan Sosial | Dana untuk kegiatan sosial dan pendidikan di desa | 5-15% |
| Operasional BUMDes | Biaya operasional BUMDes untuk periode berikutnya | 10-20% |
| Pendapatan Desa | Contribution to village income (PADes) | 5-15% |
Catatan: Persentase pembagian hasil usaha di atas hanya ilustratif dan dapat disesuaikan dengan keputusan Rapat Anggota BUMDes yang tertuang dalam AD/ART sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa masing-masing.
Pengawasan dan Evaluasi BUMDes
Pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes merupakan aspek penting untuk memastikan BUMDes beroperasi efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuannya. Pengawasan dilakukan oleh beberapa pihak:
Mekanisme Pengawasan BUMDes:
- Pengawasan Internal
- Dilakukan oleh pengawas yang dipilih dari anggota BUMDes
- Bertugas memantau operasional dan keuangan BUMDes
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota
- Pengawasan Pemerintah Desa
- Dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD
- Memonitor kinerja BUMDes dalam mewujudkan tujuan pendirian
- Evaluasi berkala minimal 6 bulan sekali
- Pengawasan Pemerintah Daerah
- Dilakukan oleh Dinas terkait dan Camat
- Memonitor pelaksanaan peraturan di tingkat operasional
- Evaluasi kinerja BUMDes dalam kontribusi terhadap pembangunan desa
Evaluasi Kinerja BUMDes:
Evaluasi kinerja BUMDes dilakukan secara berkala minimal setahun sekali dengan indikator-indikator berikut:
- Pertumbuhan aset BUMDes
- Profitabilitas dan pendapatan BUMDes
- Efisiensi operasional
- Dampak terhadap perekonomian desa
- Tingkat partisipasi masyarakat
- Penciptaan lapangan kerja
- Inovasi dan pengembangan usaha
Pembubaran BUMDes
BUMDes dapat dibubarkan berdasarkan beberapa kondisi yang telah diatur dalam peraturan pemerintah:
Dasar Pembubaran BUMDes:
- Keputusan Rapat Anggota BUMDes
- Keputusan BPD dan Kepala Desa disahkan oleh Bupati/Walikota
- Keputusan Pengadilan (jika terjadi sengketa hukum)
- Gagal mencapai tujuan pendirian selama jangka waktu tertentu
- Menjalankan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- Kebangkrutan yang tidak dapat diatasi
Prosedur Pembubaran BUMDes:
- Penentuan alasan pembubaran melalui rapat pengurus BUMDes
- Pengumuman kepada semua pihak terkait termasuk kreditur dan anggota
- Pembentukan tim likuidasi untuk penyelesaian aset dan kewajiban
- Pelaporan hasil likuidasi kepada pemerintah desa dan BPD
- Pencabutan legalitas dan pengesahan pembubaran oleh Bupati/Walikota
Perangkat Regulasi Pendukung BUMDes
Selain peraturan utama tentang BUMDes, terdapat berbagai perangkat regulasi pendukung yang berkaitan dengan pengembangan BUMDes:
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Desa
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Transfer Dana Desa ke Rekening Kas Umum Daerah
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peduhan Kebijakan Nasional Pengembangan Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Peduhan Umum Pembentukan Kumpulan BUMDes
Kumpulan BUMDes (BUMB)
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020, kumpulan BUMDes atau Kumpulan BUMDes (BUMB) adalah kumpulan beberapa BUMDes yang berada dalam satu wilayah kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, atau lintas batas wilayah administrasi dengan tujuan meningkatkan skala ekonomi, efisiensi, dan efektivitas usaha desa.
Tujuan Pendirian BUMB:
- Menggabungkan potensi dan sumber daya dari beberapa desa
- Meningkatkan skala ekonomi dan daya saing
- Membuka akses pasar yang lebih luas
- Membangun kemitraan dengan pihak ketiga yang lebih kuat
- Meningkatkan kemampuan manajerial dan teknis
- Mengurangi risiko usaha melalui diversifikasi
Prosedur Pendirian BUMB:
- Inisiatif dari minimal 3 (tiga) BUMDes
- Penyusunan AD/ART BUMB
- Pengesahan oleh Bupati/Walikota untuk BUMB Kabupaten/Kota atau Gubernur untuk BUMB Provinsi
BUMDes dan Pembangunan Ekonomi Nasional
BUMDes memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. Sesuai dengan konsep pembangunan desa yang tertuang dalam Nawacita Presiden Joko Widodo, pembangunan desa dari pinggiran dilakukan dengan memperkuat ekonomi desa melalui BUMDes sebagai salah satu instrumen utamanya.
Kontribusi BUMdes terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional:
- Meningkatkan produk domestik bruto daerah dan nasional
- Menjadi tulang punggung ekonomi di daerah pedesaan
- Menciptakan ekosistem ekonomi lokal yang mandiri
- Mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota
- Menjadi basis pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
- Mendorong inovasi dan kreativitas di tingkat desa
- Menyiapkan masyarakat desa untuk menyongsong Revolusi Industri 4.0
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.