Admin 07 Jun 2026 06:28

 

Buku Tata Tertib Siswa

Panduan Disiplin, Hak, dan Kewajiban Peserta Didik

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah, diperlukan ketertiban, ketenteraman, dan kelancaran proses belajar mengajar. Oleh karena itu, Tata Tertib ini disusun sebagai pedoman perilaku bagi seluruh siswa.

BAB I: Ketentuan Umum

Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa yang terdaftar dan aktif belajar di lingkungan sekolah, baik di dalam kelas, di lingkungan sekolah, maupun di luar lingkungan sekolah yang mewakili nama sekolah.

  • Siswa wajib menaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pihak sekolah.
  • Ketidaktahuan peraturan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan sanksi.
  • Peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu menurut kebijakan sekolah dengan pemberitahuan terlebih dahulu.

BAB II: Hak dan Kewajiban Siswa

Kewajiban Siswa

  • Mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Menghormati dan mematuhi guru, karyawan, serta teman sebaya.
  • Memelihara kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah.
  • Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menjenguk teman yang sakit dan memberikan bantuan jika teman mengalami kesusahan.
  • Memiliki buku pelajaran dan alat tulis yang lengkap.

Hak Siswa

  • Mendapatkan layanan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas.
  • Menggunakan sarana dan prasarana sekolah sesuai ketentuan.
  • Menyampaikan aspirasi atau pendapat secara sopan dan bertanggung jawab.
  • Mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan buruk.
  • Mendapatkan bimbingan kesiswaan dan konseling.
  • Menerima beasiswa atau bantuan bagi siswa yang berprestasi atau kurang mampu.

BAB III: Ketentuan Penampilan

Penampilan siswa mencerminkan identitas dan kedisiplinan diri serta sekolah.

A. Seragam Sekolah

  • Senin - Kamis: Mengenakan seragam putih putih (sesuai aturan warna sekolah) dengan dasi/topi yang rapi.
  • Jumat: Mengenakan seragam batik/Pramuka (sesuai agenda sekolah).
  • Ekstrakurikuler: Mengenakan pakaian olahraga atau attribut kegiatan yang sesuai.

Seragam harus bersih, tidak koyak, dan dipakai dengan benar (kemeja dimasukkan, atribut lengkap).

B. Rambut dan Kerapian

  • Siswa laki-laki dilarang berambut gondrong, diwarnai, dan tidak mencukur rambut di bagian samping (model ekor macan/kriting).
  • Siswa perempuan dilarang mewarnai rambut dengan warna-warni yang mencolok (non-natural).
  • Jika rambut panjang, siswa perempuan wajib diikat rapi.
  • Dilarang memakai anting-anting bagi siswa laki-laki. Siswa perempuan hanya boleh memakai satu anting-anting sederhana di setiap telinga.
  • Dilarang memakai tato dan tindik pada bagian tubuh lain selain telinga bagi perempuan.

BAB IV: Larangan

Setiap siswa dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan nama baik sekolah, antara lain:

Larangan Berat

  • Merokok di lingkungan sekolah.
  • Mengkonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, dan narkotika.
  • Berkelahi atau melakukan kekerasan fisik terhadap siapapun.
  • Mencuri, merusak, atau mengambil milik orang lain/sekolah.
  • Pacaran yang berlebihan (bermesraan) di lingkungan sekolah.
  • Membawa senjata tajam atau benda berbahaya lainnya.
  • Membolos jam pelajaran atau kegiatan sekolah.

Larangan Ringan/Sedang

  • Terlambat masuk kelas lebih dari 15 menit tanpa alasan jelas.
  • Memakai aksesoris yang berlebihan (kalung gelang berlebih).
  • Makan dan minum di dalam ruang kelas saat KBM berlangsung.
  • Menggunakan HP di dalam kelas tanpa izin guru.
  • Berkata kasar atau tidak sopan kepada guru/teman.
  • Membuang sampah sembarangan.

BAB V: Sanksi

Sanksi diberikan sebagai efek jera dan pembinaan agar siswa dapat memperbaiki perilakunya. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Tingkat Sanksi
Tingkat I Teguran lisan/tertulis dari guru atau Wali Kelas.
Tingkat II Panggilan orang tua/wali siswa untuk melakukan perjanjian tertulis.
Tingkat III Skorsing (dilarang mengikuti KBM) selama jangka waktu tertentu (maksimal 1 bulan).
Tingkat IV Dikeluarkan dari sekolah (Drop Out/Dikeluarkan) secara tidak terhormat jika masih mengulangi kesalahan berat atau melakukan tindak kriminal.

Jumlah poin pelanggaran akan diakumulasi untuk menentukan naiknya tingkat sanksi.

Penutup

Demikian buku Tata Tertib Siswa ini disusun dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan nyaman. Keberhasilan dalam penegakan tata tertib ini memerlukan kerjasama yang erat antara sekolah, orang tua, dan siswa itu sendiri.

```

File Referensi Untuk Peraturan Tata Tertib Siswa
Screenshoot
Nama File
tatib_siswa.pdf

Ukuran File
0.60 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Peraturan Tata Tertib Siswa. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

PENGERTIAN TATA TERTIB DAN PENTINGNYA TATA TERTIB BAGI PELAJAR dan Link Download File Refe...


admin
Admin
2026-05-24 08:10:09

Peraturan Tata Tertib Siswa dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-07 06:28:15

Peraturan Tata Tertib Sekolah dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-06 20:02:10

TATA TERTIB DAN PERATURAN PORSEKARY XI - 2014 CABANG OLAH RAGA TENIS MEJA dan Link Downloa...


admin
Admin
2026-06-07 14:42:15

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Link Downl...


admin
Admin
2026-06-07 22:32:15