Perjanjian Kerja (PK) merupakan dokumen hukum yang mendasari hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, PK diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen yang memuat hak, kewajiban, syarat kerja, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Artikel ini membahas secara umum berbagai aspek penting Perjanjian Kerja, dari definisi, jenis, hingga klausul esensial di dalamnya.
Ketentuan mengenai Perjanjian Kerja tersebar dalam beberapa regulasi. Yang utama adalah Pasal 1601 KUH Perdata (BW) dan secara khusus Pasal 5066 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Setelah disahkannya UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, beberapa ketentuan mengalami perubahan, misalnya mengenai jangka waktu PKWT, upah minimum, dan pesangon. Meskipun terjadi dinamika regulasi, esensi perjanjian kerja tetap berporos pada kesepakatan para pihak yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Selain UU, sumber lain seperti Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat menjadi acuan. Namun PK merupakan kontrak individual yang langsung mengikat pekerja dan pemberi kerja.
PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu yang diperkirakan selesai dalam waktu singkat. Sifatnya terbatas dan tidak dapat memenuhi kebutuhan pekerjaan yang bersifat tetap. Aturan baru memperbolehkan PKWT maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan dan pembaharuan). PKWT wajib didaftarkan secara elektronik ke Kementerian Ketenagakerjaan. Apabila jangka waktu tidak dipenuhi, secara hukum PKWT dapat berubah menjadi PKWTT.
PKWTT adalah perjanjian kerja yang tidak membatasi jangka waktu hubungan kerja. Sering disebut sebagai karyawan tetap. PKWTT memberikan perlindungan jangka panjang, termasuk hak pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi tertentu. Meski bersifat tetap, PKWTT tetap dapat berakhir karena pensiun, meninggal dunia, atau PHK sesuai mekanisme UU.
Setiap perjanjian kerja yang baik setidaknya memuat beberapa unsur pokok. Berikut adalah elemen yang lazim tercantum:
PKB adalah perjanjian yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, mengatur syarat-syarat kerja bersama dan hak serta kewajiban kedua belah pihak. Sifatnya kolektif dan berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan PK individual bersifat personal. Dalam hierarki, PK dan PP tidak boleh lebih rendah dari PKB. Apabila terdapat perbedaan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja yang berlaku.
Secara hukum, perjanjian kerja tidak harus tertulis, kecuali PKWT yang wajib tertulis. Namun, perjanjian lisan sangat rentan terhadap sengketa karena sulit dibuktikan. Ketika perjanjian dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat syarat kerja. Untuk meminimalisir risiko, perjanjian tertulis menjadi standar yang paling dianjurkan. Pekerja berhak meminta salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Setiap perjanjian kerja melahirkan dua sisi kewajiban. Di sisi pekerja: melaksanakan pekerjaan dengan baik, menaati peraturan perusahaan, dan menjaga kerahasiaan perusahaan. Sementara pengusaha wajib membayar upah, memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta memberikan hak-hak normatif lainnya seperti cuti, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), dan fasilitas jika diperjanjikan. Pelanggaran terhadap kewajiban dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja atau tuntutan hukum.
Suatu perjanjian kerja dapat berakhir karena beberapa sebab:
Setiap pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur UU, termasuk pemberitahuan, perhitungan pesangon/uang penghargaan/Uang Penggantian Hak (jika berhak), serta penyelesaian melalui mekanisme bipartit dan tripartit jika ada perselisihan.
Tidak semua klausul bisa dimasukkan ke dalam perjanjian kerja. Beberapa ketentuan dilarang karena bertentangan dengan undang-undang, seperti:
Perkembangan teknologi memungkinkan penandatanganan perjanjian kerja secara elektronik (digital signature) asalkan memenuhi syarat keabsahan kontrak elektronik sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perjanjian kerja jarak jauh, pekerja lepas (freelance), dan work from anywhere juga semakin umum. Dalam hal ini, prinsip-prinsip umum perjanjian kerja tetap berlaku, termasuk pengaturan upah, beban kerja, dan perlindungan data pribadi pekerja.
Perjanjian Kerja bukanlah sekadar dokumen, melainkan fondasi keadilan dalam bekerja. Baik pekerja maupun pengusaha perlu memahami hakikatnya agar hubungan industrial berjalan harmonis dan produktif. Memahami setiap klausul, menanyakan hal yang kurang jelas sebelum menandatangani, serta menyimpan salinan perjanjian adalah langkah bijak. Dengan perjanjian yang adil dan transparan, produktivitas dan kesejahteraan bersama dapat tercapai.
Semoga bermanfaat sebagai pengantar memahami Perjanjian Kerja di Indonesia.
