Admin 07 Jun 2026 00:52

 

Panduan Persyaratan Izin Apotek di Kabupaten Pulang Pisau

Pendirian apotek merupakan langkah strategis dalam mendukung ketersediaan akses kesehatan masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau. Sebagai sarana pelayanan kefarmasian, apotek wajib memiliki izin resmi agar operasionalnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan standar keselamatan pasien.

Dasar Hukum dan Regulasi

Proses perizinan apotek di wilayah Kabupaten Pulang Pisau merujuk pada regulasi nasional yang diatur melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Pelaku usaha wajib mematuhi Peraturan Menteri Kesehatan serta peraturan daerah setempat yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan berusaha.

Persyaratan Administratif

Untuk mengajukan izin operasional apotek, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen administratif yang mencakup:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sarana apotek.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Bukti kepemilikan atau sewa bangunan yang jelas untuk jangka waktu minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi.
  • Denah bangunan apotek yang mencakup ruang pelayanan, ruang peracikan, ruang penyimpanan (gudang obat), dan fasilitas pendukung lainnya.

Persyaratan Teknis Kefarmasian

Selain dokumen administratif, aspek teknis sangat krusial karena berkaitan dengan standar pelayanan kesehatan. Apotek di Kabupaten Pulang Pisau wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Apoteker Pengelola Apotek (APA): Apotek wajib memiliki Apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) di lokasi apotek tersebut.
  • Lokasi: Memperhatikan aksesibilitas bagi masyarakat serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau.
  • Bangunan dan Peralatan: Memiliki ruangan yang memenuhi standar kebersihan, ventilasi yang baik, dan suhu ruangan yang sesuai untuk penyimpanan sediaan farmasi (terutama untuk obat-obat yang memerlukan suhu khusus).
  • Papan Nama: Pemasangan papan nama apotek yang memuat identitas jelas, nomor izin, serta nama Apoteker Pengelola Apotek.

Prosedur Pengajuan Izin

Proses pengurusan izin dilakukan secara terintegrasi melalui sistem elektronik, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan pendaftaran akun dan pengajuan NIB melalui laman OSS (Online Single Submission).
  2. Memenuhi persyaratan teknis melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau yang akan melakukan verifikasi dokumen dan peninjauan lapangan (visitasi).
  3. Tim teknis akan memeriksa kesesuaian sarana, prasarana, dan SDM kefarmasian di lokasi.
  4. Apabila hasil visitasi memenuhi syarat, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan izin operasional apotek.

Kewajiban Setelah Izin Terbit

Setelah izin operasional diperoleh, pemilik apotek berkewajiban untuk:

  • Melaksanakan praktik kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.
  • Melakukan pelaporan berkala mengenai pengelolaan obat-obatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau.
  • Memastikan ketersediaan apoteker selama jam operasional apotek berlangsung.
  • Menjaga mutu dan keamanan obat yang disalurkan kepada masyarakat.

Bagi calon pengusaha apotek di Kabupaten Pulang Pisau, disarankan untuk melakukan konsultasi langsung ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai formulir serta syarat tambahan yang mungkin diperlukan sesuai dengan kebijakan daerah yang berlaku saat ini.

File Referensi Untuk Persyaratan Izin Apotek Di Kota Pulang Pisau Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Screenshoot
Nama File
15236_2bb1c4590d7ed39d002b33d307b57c79__formulir_dan_persyaratan_izin_apotek.docx

Ukuran File
0.06 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Persyaratan Izin Apotek Di Kota Pulang Pisau Daerah Kabupaten Pulang Pisau . Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Persyaratan Izin Apotek Di Kota Pulang Pisau Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Link Downl...


admin
Admin
2026-06-07 00:52:10

Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Link Downl...


admin
Admin
2026-06-07 22:32:15

Persyaratan Permohonan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Dan Izin Komersial Atau Operasional...


admin
Admin
2026-06-10 18:02:30

Persyaratan Izin Penanaman Modal Dan Perizinan Usaha Di Kabupaten Pati dan Link Download F...


admin
Admin
2026-06-11 03:02:20

IZIN PULANG LANGSUNG/SEMENTARA dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-05-23 11:35:05