Selamat datang di laman informasi resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2020/2021. Halaman ini disusun untuk memberikan panduan lengkap bagi orang tua dan calon peserta didik mengenai alur, persyaratan, dan mekanisme seleksi yang berlaku pada tahun tersebut.
Ketentuan Umum
PPDB tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Mengingat kondisi khusus pada tahun 2020, proses pendaftaran diarahkan secara daring (online) untuk meminimalisir pertemuan fisik.
Persyaratan Dokumen
Calon peserta didik wajib menyiapkan dokumen fisik yang dipindai (scan) untuk diunggah ke sistem pendaftaran. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah dilegalisir.
- Akta Kelahiran dengan batas usia maksimal sesuai jenjang pendidikan.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali murid mengenai kebenaran data.
- Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu (bagi jalur Afirmasi).
- Piagam prestasi (jika menggunakan jalur Prestasi).
Jalur Pendaftaran
Seleksi PPDB 2020/2021 dibagi menjadi empat jalur utama:
- Zonasi: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat. Jalur ini memiliki kuota paling besar.
- Afirmasi: Ditujukan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Ditujukan bagi anak dari orang tua yang pindah domisili karena tugas kerja, dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi atau perusahaan.
- Prestasi: Jalur ini digunakan apabila masih terdapat sisa kuota setelah ketiga jalur di atas terpenuhi, dengan seleksi berdasarkan nilai rapor atau prestasi akademik/non-akademik.
Mekanisme Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan Akun: Calon peserta didik mendaftarkan diri pada situs resmi PPDB untuk mendapatkan nomor registrasi dan kata sandi.
- Verifikasi Dokumen: Panitia akan melakukan verifikasi berkas yang telah diunggah secara daring.
- Pemilihan Sekolah: Peserta didik memilih sekolah tujuan sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih.
- Pengumuman: Hasil seleksi akan diumumkan secara terbuka melalui portal resmi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Daftar Ulang: Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan menyerahkan dokumen fisik (sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan).
Catatan Penting
Seluruh informasi mengenai perubahan jadwal atau kebijakan tambahan akan disampaikan melalui pengumuman resmi. Pastikan orang tua/wali selalu memantau perkembangan terkini melalui kanal informasi resmi dinas pendidikan setempat dan situs web sekolah tujuan.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.