Latar Belakang
Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk menyediakan tenaga pendidik yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi dinamika pendidikan modern. Pada tahun 2021, Pemda memutuskan untuk melakukan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) khusus untuk jabatan fungsional Guru. Pendekatan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam manajemen sumber daya manusia, sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan.
Penetapan PPK untuk Guru didasarkan pada UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/2020 tentang Rekrutmen Guru. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini dirancang untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Tujuan Petunjuk Teknis
- Menetapkan standar prosedur seleksi bagi calon guru yang akan dipekerjakan dengan perjanjian kerja.
- Menjamin kesesuaian antara kompetensi calon dengan kebutuhan spesifik Sekolah/Unit Pendidikan di wilayah Pemda.
- Meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan tenaga pengajar.
- Menyediakan pedoman bagi panitia seleksi, pejabat PP, serta calon pelamar.
Ruang Lingkup
Petunjuk teknis ini mencakup seluruh tahapan seleksi mulai dari perencanaan, pengumuman, pendaftaran, verifikasi berkas, seleksi administrasi, tes kompetensi, wawancara, hingga penetapan kandidat terpilih. Lingkupnya meliputi:
- Jabatan fungsional Guru (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pendamping belajar).
- Unit kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Sekolah Negeri serta swasta yang menjadi mitra Pemda.
- Periode seleksi: 1 Januari 2021 30 Juni 2021 (periode pendaftaran) dengan tahap akhir seleksi selesai paling lambat 30 September 2021.
Prosedur Seleksi
1. Perencanaan dan Persetujuan
Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menyusun Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia (RKSDM) dan mengajukannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan persetujuan anggaran dan perjanjian kerja.
2. Pengumuman Lowongan
Pengumuman dipublikasikan melalui website resmi Pemda, portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan media cetak lokal. Pengumuman mencakup:
- Jumlah posisi, kelas/kategori, dan lokasi penempatan.
- Syarat umum (usia, pendidikan, sertifikasi).
- Syarat khusus (kompetensi bidang, pengalaman mengajar).
- Tahapan seleksi, jadwal, dan kontak person.
3. Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas
Calon pelamar mengisi formulir online pada sistem eRekrutmen Pemda dan mengunggah dokumen wajib (KTP, ijazah, transkrip, sertifikat pendidik, SKCK, surat keterangan sehat). Batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan 14 hari setelah pengumuman.
4. Verifikasi Administrasi
Tim verifikasi (panitia seleksi) memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen. Pelamar yang tidak memenuhi kriteria admin akan diberi kesempatan perbaikan dalam waktu 3 hari kerja.
5. Seleksi Kompetensi
Tes tertulis menguji kompetensi pedagogik, profesional, dan kepribadian. Materi disesuaikan dengan standar kompetensi guru (SKG) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan. Nilai minimal:
- Pendidikan: 60 poin.
- Pedagogik: 70 poin.
- Kepribadian: 65 poin.
6. Wawancara & Penilaian Praktik Mengajar
Kandidat yang lulus tes tertulis dipanggil untuk wawancara panel (maksimal 30 menit) dan simulasi mengajar (30 menit). Penilaian didasarkan pada rubrik yang mencakup persiapan materi, metode pembelajaran, interaksi dengan siswa, dan penggunaan media pembelajaran.
7. Penetapan Calon Terpilih
Nilai total (tes tertulis 40%, wawancara 30%, praktik 30%) dihitung. Daftar kandidat terpilih (maksimum 100% posisi yang dibuka) diserahkan kepada BKD untuk melakukan verifikasi akhir dan penyusunan rekomendasi pengangkatan.
8. Penandatanganan Perjanjian Kerja
Kandidat terpilih menandatangani Perjanjian Kerja (PK) selama 2 tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan penilaian kinerja. PK mencakup hak dan kewajiban, gaji, tunjangan, serta mekanisme evaluasi pekerjaan.
Kriteria & Penilaian
Berikut adalah kriteria utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon guru:
| Kriteria | Deskripsi |
|---|---|
| Umur | 2145 tahun pada saat pendaftaran. |
| Pendidikan | Minimal Sarjana Pendidikan (S1) atau lulusan nonpendidikan yang telah mengikuti program Profesi Guru. |
| Sertifikasi | Memiliki Sertifikat Guru Profesional (SGP) atau Sertifikat Kompetensi Guru (SKG) yang masih berlaku. |
| Pengalaman | Minimal 2 tahun mengajar di satuan pendidikan formal, atau pengalaman mengajar nonformal yang relevan. |
| Integritas | Surat Keterangan Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum (SKTPK) dan SKCK bersih. |
Catatan: Calon yang memiliki nilai total di atas 80 poin (skor maksimal 100) akan diprioritaskan untuk penempatan di sekolah yang memerlukan guru dengan kompetensi khusus (misalnya, STEM, Bahasa Asing, atau Inklusi).
Dokumen Persyaratan
Berikut daftar dokumen yang wajib diunggah pada portal pendaftaran:
- Formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Ijazah dan transkrip nilai (asli dan salinan).
- Sertifikat pendidik (Sertifikat Profesi Guru / SKG).
- Surat pengalaman kerja (jika ada).
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) tidak lebih dari 6 bulan.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Foto berwarna ukuran paspor (maksimum 3 foto).
Semua dokumen harus dalam format PDF atau JPG, ukuran maksimal 2 MB per berkas.
Penutup
Pelaksanaan seleksi ini merupakan upaya strategis Pemda untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan tenaga pengajar yang kompeten, terstandarisasi, dan terikat perjanjian kerja yang jelas. Diharapkan semua pihakcalon guru, panitia, dan pejabat terkaitdapat melaksanakan proses sesuai petunjuk teknis ini demi tercapainya tujuan bersama.
Bagi calon yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
- Panitia Seleksi: seleksi.guru@pemda.go.id
- Hotline: (021) 12345678 (SeninJumat, 08.0017.00)
Semoga proses seleksi berjalan lancar dan menghasilkan guru-guru yang berkualitas untuk kemajuan pendidikan daerah.
