Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Untuk memastikan pengelolaan BUM Desa berjalan secara baik, transparan, dan akuntabel, penyusunan laporan keuangan yang terstruktur dan sesuai standar menjadi hal yang wajib. Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa menjadi panduan praktis yang mempermudah pengurus dan aparat desa dalam menyusun laporan keuangan.
Laporan keuangan adalah dokumen yang berisi informasi mengenai posisi keuangan dan hasil kegiatan BUM Desa selama periode tertentu. Tujuannya untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai keadaan keuangan, baik dari sisi aset, kewajiban, modal, pendapatan, dan pengeluaran.
Laporan keuangan BUM Desa merupakan alat pertanggungjawaban yang berfungsi sebagai media komunikasi antara pengelola BUM Desa dengan pemerintahan desa, anggota masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.
Dalam petunjuk teknis ini, laporan keuangan BUM Desa idealnya terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Agar laporan keuangan BUM Desa dapat diandalkan, perlu mengikuti beberapa prinsip dasar sebagai berikut:
Berikut ini tahapan teknis yang harus dilalui dalam penyusunan laporan keuangan BUM Desa:
Setiap kegiatan usaha dan transaksi keuangan harus dicatat dengan lengkap dan tepat waktu. Pencatatan dapat menggunakan buku kas harian dan buku pembantu lain sesuai kebutuhan.
Transaksi yang telah dicatat diklasifikasikan ke dalam kelompok aset, kewajiban, modal, pendapatan, dan pengeluaran.
Neraca saldo dibuat berdasarkan data akumulasi buku pembantu dan mutasi kas selama periode pelaporan.
Laporan seperti neraca, laporan operasional, dan arus kas disusun dengan memanfaatkan neraca saldo sebagai dasar.
Laporan keuangan yang sudah disusun harus diperiksa ulang oleh pengurus BUM Desa atau pihak independen untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan fakta.
Laporan keuangan disampaikan kepada pihak yang berwenang, seperti Pemerintah Desa dan anggota masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Format laporan keuangan BUM Desa sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pengurus, namun tetap mengacu pada standar sederhana, mudah dipahami, dan memenuhi unsur transparansi.
| Aset | Jumlah (Rp) | Kewajiban dan Modal | Jumlah (Rp) |
|---|---|---|---|
| Kas | 10.000.000 | Utang Dagang | 2.000.000 |
| Persediaan Barang | 25.000.000 | Modal Awal BUM Desa | 30.000.000 |
| Piutang | 5.000.000 | ||
| Total Aset | 40.000.000 | Total Kewajiban dan Modal | 32.000.000 |
Catatan: Jumlah total aset harus sama dengan jumlah total kewajiban dan modal.
| Keterangan | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Pendapatan Usaha | 15.000.000 |
| Beban Operasional | 5.000.000 |
| Laba Bersih | 10.000.000 |
| Aktivitas | Arus Kas (Rp) |
|---|---|
| Kas dari aktivitas operasi | 12.000.000 |
| Kas dari aktivitas investasi | (3.000.000) |
| Kas dari aktivitas pendanaan | 1.000.000 |
| Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas | 10.000.000 |
Agar laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, pengelola BUM Desa harus menyimpan dokumen pendukung berikut ini:
Pengurus BUM Desa bertanggung jawab melakukan pencatatan, pengendalian dan penyusunan laporan keuangan. Laporan tersebut harus disusun secara berkala dan mudah diakses untuk pengawasan internal.
Pemerintah Desa berperan melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan pengelolaan BUM Desa berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi serta akuntabilitas menuju tata kelola yang baik (good governance).
Dengan menyusun dan melaporkan keuangan secara tepat, BUM Desa akan mendapatkan manfaat seperti:
Penyusunan laporan keuangan BUM Desa yang baik dan benar merupakan fondasi utama dalam pengelolaan dan pengembangan usaha desa. Melalui petunjuk teknis ini, pengurus BUM Desa diberikan panduan yang jelas dalam mencatat, mengelompokkan, dan menyusun laporan sesuai prinsip akuntansi sederhana yang relevan untuk skala usaha desa.
Transparansi dan akuntabilitas yang tercermin dalam laporan keuangan tidak hanya memperkuat tata kelola BUM Desa, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mendukung keberhasilan program pembangunan ekonomi desa.
