Untuk Pembangunan Kepentingan Umum di Kabupaten Purbalingga Petunjuk Teknis ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas, praktis, dan terstandarisasi dalam proses persiapan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan proyekproyek lain yang berdampak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Purbalingga. Ruang lingkupnya mencakup semua tahapan mulai dari identifikasi kebutuhan tanah, studi kelayakan, pemetaan, hingga penyusunan dokumen perjanjian dan penetapan nilai ganti rugi. Tim perencanaan proyek melakukan kajian awal terhadap rencana pembangunan, mengidentifikasi luas lahan yang diperlukan, serta menandai lokasi potensial berdasarkan kriteria teknis, lingkungan, dan sosial. Meliputi: Penggunaan sistem informasi geografis (SIG) untuk memetakan batasbatas lahan, identifikasi pemilik, serta status sertipikat atau hak atas tanah. Melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan (pemilik, komunitas, LSM) untuk menjelaskan tujuan, mekanisme, serta potensi ganti rugi. Catatan hasil pertemuan menjadi dasar penyusunan Dokumen Rencana Pengadaan. Harga ditetapkan berdasarkan: Dokumen utama meliputi: Penandatanganan Perjanjian Pengadaan Tanah, pembayaran ganti rugi, dan proses serah terima dokumen serta fisik lahan ke pemrakarsa proyek. Pengawasan terhadap pelaksanaan wajib ganti rugi, penyelesaian sengketa, serta evaluasi efektivitas prosedur untuk perbaikan di masa mendatang. Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah di Kabupaten Purbalingga. Implementasi yang konsisten akan meminimalisir risiko sengketa, meningkatkan transparansi, serta mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Setiap perubahan kebijakan atau peraturan perundangundangan yang relevan harus secara cepat diintegrasikan ke dalam prosedur ini untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.Petunjuk Teknis Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah
Definisi dan Lingkup
Dasar Hukum
Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah
1. Identifikasi Kebutuhan dan Penetapan Lokasi
2. Kajian Kelayakan dan Analisis Dampak
3. Pemetaan dan Registrasi Tanah
4. Konsultasi Publik dan Sosialisasi
5. Penetapan Harga Tanah
6. Penyusunan Dokumen Pengadaan
7. Penyelesaian Perjanjian dan Serah Terima
8. Monitoring dan Evaluasi PascaPengadaan
Bagan Alur Umum
No. Tahap Deskripsi Singkat 1 Identifikasi Kebutuhan Menentukan kebutuhan lahan berdasarkan rencana pembangunan. 2 Kajian Kelayakan Studi teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan. 3 Pemetaan Penggunaan SIG untuk pemetaan dan registrasi tanah. 4 Konsultasi Publik Dialog dengan pemilik dan masyarakat. 5 Penetapan Harga Penilaian nilai pasar dan penetapan harga. 6 Penyusunan Dokumen Pembuatan RKA, BAK, dan dokumen legal lainnya. 7 Perjanjian & Serah Terima Penandatanganan perjanjian, pembayaran, dan serah terima. 8 Monitoring Pengawasan pelaksanaan dan evaluasi. Dokumen Pendukung Utama
Penutup
