Petunjuk Teknis Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti 2021/2022
Pendahuluan
Petunjuk Teknis (Juknis) Ujian Sekolah (US) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tahun pelajaran 2021/2022 disusun sebagai panduan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan ujian sekolah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ujian sekolah bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Landasan Hukum
Penyusunan Juknis Ujian Sekolah ini berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah 2021/2022
Tujuan Ujian Sekolah
Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti bertujuan untuk:
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
- Menilai pemahaman dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari
- Mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Menyediakan informasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran
Waktu dan Pelaksanaan Ujian
Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dilaksanakan pada:
- Tanggal: Menyesuaikan kalender pendidikan satuan pendidikan masing-masing
- Waktu: 90-120 menit untuk setiap sesi ujian
- Jadwal pelaksanaan ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan ketentuan dinas pendidikan setempat
Peserta Ujian
Peserta Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah:
- Siswa kelas IX SMP/MTs yang akan menamatkan pendidikan pada tahun pelajaran 2021/2022
- Siswa kelas XII SMA/SMK/MA yang akan menamatkan pendidikan pada tahun pelajaran 2021/2022
- Siswa yang memenuhi persyaratan administratif dan akademik sesuai ketentuan satuan pendidikan
Materi Ujian
Materi Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti mencakup:
Materi Ujian SMP/MTs:
- Al-Qur'an dan Hadits: Memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan keimanan, ibadah, dan akhlak
- Aqidah Akhlak: Memahami konsep keimanan dan pengamalannya, serta akhlak mulia dan tercela
- Fiqih: Memahami tata cara ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
- Sejarah Kebudayaan Islam: Memahami sejarah perkembangan Islam di Indonesia dan dunia
- Budi Pekerti: Memahami perilaku terpuji dan perilaku tercela sesuai ajaran Islam
Materi Ujian SMA/SMK/MA:
- Al-Qur'an dan Hadits: Memahami dan mengamalkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits yang berhubungan dengan kehidupan
- Aqidah Akhlak: Memahami dan mengamalkan konsep keimanan serta pengembangan akhlak
- Fiqih: Memahami dan melaksanakan hukum-hukum Islam dalam bidang ibadah, muamalah, dan jinayah
- Sejarah Peradaban Islam: Memahami perkembangan peradaban Islam dan kontribusinya bagi peradaban dunia
- Budi Pekerti: Mengembangkan karakter dan kepribadian Islami dalam konteks modern
Bentuk Soal
Bentuk soal Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti meliputi:
- Pilihan ganda: Mengukur pengetahuan dan pemahaman konsep dasar
- Pilihan ganda kompleks: Mengukur kemampuan analisis dan sintesis
- Menjodohkan: Mengukur kemampuan menghubungkan konsep yang berkaitan
- Isian singkat: Mengukur kemampuan mengingat dan memahami informasi spesifik
- Uraian singkat/menengah: Mengukur kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi
Proporsi bentuk soal menyesuaikan dengan jenjang pendidikan dengan dominasi pilihan ganda (sekitar 70-80%) dan uraian (sekitar 20-30%).
Sistem Penilaian
Sistem penilaian Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menggunakan:
- Skor 0-100 untuk setiap soal uraian
- Bobot nilai pilihan ganda disesuaikan dengan jumlah soal
- Nilai akhir = (Nilai Ujian Sekolah bobot) + (Nilai Raport bobot)
- Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan ketentuan daerah
| Komponen Penilaian | Bobot | Keterangan |
| Ujian Sekolah | 50% | Nilai hasil ujian sekolah |
| Nilai Raport Semester 1-5 | 30% | Rata-rata nilai raport |
| Nilai Raport Semester 6 | 15% | Nilai raport semester terakhir |
| Portofolio/Pengamatan | 5% | Pencapaian kompetensi sikap dan perilaku |
Prosedur Pelaksanaan Ujian
Tata tertib pelaksanaan Ujian Sekolah:
- Peserta ujian hadir 30 menit sebelum ujian dimulai
- Peserta ujian membawa kartu ujian dan alat tulis yang diperlukan
- Peserta ujian dilarang membawa buku, catatan, perangkat elektronik, dan alat komunikasi
- Peserta ujian menempati tempat duduk sesuai daftar hadir
- Pengawas membagikan lembar soal dan lembar jawaban
- Peserta ujian memeriksa kelengkapan lembar soal dan jawaban
- Peserta ujian menjawab soal sesuai dengan petunjuk dan waktu yang ditentukan
- Peserta ujian dilarang mencontek atau membantu peserta lain dalam menjawab soal
- Waktu ujian berakhir, peserta ujian mengumpulkan lembar jawaban kepada pengawas
Peran dan Tanggung Jawab
Peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pelaksanaan Ujian Sekolah:
Satuan Pendidikan:
- Menyusun perencanaan dan penyelenggaraan Ujian Sekolah
- Menyiapkan sarana dan prasarana ujian
- Menetapkan panitia pelaksana Ujian Sekolah
- Menyusun soal ujian sesuai kisi-kisi yang ditetapkan
- Mengolah dan melaporkan hasil Ujian Sekolah
Guru Mata Pelajaran:
- Menyusun soal ujian berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan
- Membuat kunci jawaban dan pedoman penskoran
- Mengecek backsound soal ujian
- Mengoreksi lembar jawaban ujian
- Melakukan analisis hasil ujian
Pengawas Ujian:
- Mengatur kondisi ruang ujian
- Memastikan ketertiban pelaksanaan ujian
- Mencegah terjadinya kecurangan selama ujian
- Mengumpulkan lembar jawaban setelah ujian selesai
- Melaporkan hal-hal yang tidak diinginkan selama ujian
Tindak Lanjut Hasil Ujian
Tindak lanjut hasil Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti meliputi:
- Analisis hasil ujian secara klasikal dan individual
- Remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Integrasi hasil ujian dalam rapor peserta didik
- Penghargaan bagi peserta didik yang berprestasi
- Laporan hasil ujian kepada dinas pendidikan setempat
Penutup
Petunjuk Teknis Ujian Sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tahun pelajaran 2021/2022 ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan ujian sekolah dengan baik dan tertib. Keberhasilan pelaksanaan ujian sekolah bergantung pada peran aktif dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.