Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar adalah unit pemerintahan yang bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan peraturan perundangundangan yang berlaku di wilayah Kabupaten Blitar. Dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengawasan Intern Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya hukum.
Struktur Satpol PP Kabupaten Blitar dibagi menjadi beberapa bidang utama yang dipimpin oleh Kepala Satuan:
Setiap bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah koordinasi Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar.
Satpol PP secara berkala melakukan inspeksi di pasar tradisional, pasar modern, dan tempat usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha, jam operasional, dan standar kebersihan.
Program penertiban sampah, pekarangan liar, serta pembangunan tak teratur dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Patroli keliling di area publik seperti terminal, stasiun, pusat perbelanjaan, dan area wisata dilakukan setiap hari untuk mencegah tindakan kriminal dan gangguan ketertiban.
Satpol PP menyelenggarakan seminar, penyuluhan, dan kampanye Nongkrong Aman yang menekankan pentingnya mematuhi peraturan daerah, terutama bagi generasi muda.
Dalam situasi bencana alam, Satpol PP berperan sebagai garda terdepan dalam evakuasi, penempatan pengungsi, dan koordinasi bantuan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Alamat Kantor: Jl. Imam Bonjol No. 20, Blitar, Jawa Timur 66111
Telepon: (0342) 123456
Email: satpolpp.blitar@kemendagri.go.id
Jam Operasional: Senin Jumat, 08.00 16.00 WIB
Untuk laporan pelanggaran atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor darurat 110 atau mengunjungi kantor Satpol PP Kabupaten Blitar secara langsung.
