REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) merupakan salah satu mekanisme internasional untuk mengurangi emisi karbon dari hutan serta mempromosikan konservasi, pemeliharaan, dan peningkatan cadangan karbon hutan. Di Indonesia, pelaksanaan REDD+ memerlukan struktur kelembagaan yang solid, transparan, dan partisipatif. Untuk menyiapkan pembentukan kelembagaan tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ (STPPK REDD+).
Indonesia memiliki hutan tropis yang luas dan keanekaragaman hayati tinggi, namun tekanan deforestasi dan degradasi hutan terus meningkat. Untuk memenuhi komitmen dalam perjanjian iklim global, Indonesia perlu mengembangkan mekanisme yang dapat:
STPPK REDD+ dibentuk untuk menyiapkan kerangka kelembagaan yang memenuhi kriteria tersebut sebelum pelaksanaan program secara penuh.
Mewujudkan sistem kelembagaan REDD+ yang terintegrasi, akuntabel, dan berdampak dalam mengurangi emisi deforestasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
STPPK REDD+ terdiri atas perwakilan dari berbagai lembaga pemerintah, organisasi nonpemerintah, serta kelompok masyarakat adat, antara lain:
Setiap anggota memiliki mandat tertulis yang mendukung koordinasi lintas sektor.
Mengidentifikasi kesenjangan regulasi yang menghambat pelaksanaan REDD+ dan menyusun rekomendasi peraturan baru atau revisi.
Menginventarisasi semua pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, LSM, sektor swasta, dan komunitas lokal.
Menggambarkan struktur organisasi, mekanisme keputusan, serta alur pelaporan dan akuntabilitas.
Merancang skema pembiayaan melalui sumber domestik (mis. APBN, dana iklim nasional) dan internasional (mis. Green Climate Fund, mekanisme pasar karbon).
Menyelenggarakan pelatihan bagi pejabat pemerintah, perwakilan komunitas, dan LSM tentang metodologi REDD+, pemantauan karbon, dan tata kelola.
Menjadi penghubung antara unit teknis lapangan dan pihak pembuat kebijakan, memastikan sinkronisasi antara rencana dan aksi.
Menyusun laporan kemajuan, mengevaluasi efektivitas struktur kelembagaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.
Dimulai dengan studi kelayakan, analisis kebijakan, dan pemetaan stakeholder. Pada tahap ini STPPK REDD+ mengumpulkan data baseline hutan dan emisi serta mengidentifikasi area prioritas.
Menyiapkan draft struktur kelembagaan yang mencakup:
Mengadakan serangkaian forum konsultasi dengan desa, LSM, akademisi, dan sektor swasta untuk memperoleh masukan, menyelaraskan kepentingan, serta membangun kepercayaan.
Pengesahan regulasi melalui Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang menetapkan wewenang, tanggung jawab, serta mekanisme pendanaan resmi.
Piloting struktur pada beberapa provinsi percontohan, diikuti dengan evaluasi dan penyesuaian sebelum replikasi nasional.
Dengan adanya STPPK REDD+, diharapkan tercipta:
Berikut beberapa sumber yang dapat dijadikan acuan dalam proses pembentukan kelembagaan REDD+:
Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ merupakan langkah strategis Indonesia dalam menyiapkan fondasi yang kuat untuk pelaksanaan REDD+ secara efektif. Melalui pendekatan yang inklusif, berbasis data, dan terkoordinasi, STPPK REDD+ berupaya mengatasi tantangan struktural, sosial, dan finansial, sekaligus menciptakan peluang bagi konservasi hutan, mitigasi perubahan iklim, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan tugas ini akan menjadi contoh bagi negaranegara lain dalam mengintegrasikan kebijakan iklim dengan tata kelola hutan yang berkelanjutan.
