Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (SPKSPN) adalah dokumen resmi yang diajukan oleh wajib pajak atau pihak yang melakukan pembayaran kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta bukti atau konfirmasi atas setoran yang telah dilakukan. Surat ini biasanya diperlukan bila wajib pajak belum menerima bukti potong, bukti penyetoran, atau bila ada keraguan mengenai keabsahan transaksi pajak.
Surat permohonan harus memuat beberapa data penting, antara lain:
Secara umum, DJP memproses permohonan konfirmasi dalam jangka waktu 14 sampai 30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen. Jika dokumen tidak lengkap, proses dapat tertunda hingga pelengkapannya diterima.
Kepada Yth.Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama[Alamat Kantor Pajak]Hal : Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan NegaraDengan hormat,Saya yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ....................................NPWP : ....................................Alamat : ....................................No. Telepon : ....................................Bersama ini mengajukan permohonan konfirmasi atas setoran sebagai berikut:- Jenis Pajak : ....................................- Nomor Setoran : ....................................- Tanggal Setoran : ....................................- Jumlah Setoran (Rp) : ....................................Alasan permohonan: ....................................................Sebagai bukti, saya lampirkan:1. Salinan bukti pembayaran / slip bank.2. Fotokopi buku kas.3. Fotokopi identitas diri.Demikian permohonan ini saya sampaikan. Besar harapan saya agar dapat diberikan konfirmasi resmi secepatnya. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.Hormat saya,[Tanda Tangan]NamaTanggalUnduh Contoh Surat (PDF)
Kasus 1: PT ABC melakukan pembayaran PPh 21 melalui transfer bank pada 10 Agustus 2024, tetapi belum menerima bukti potong. Dengan mengirimkan SPKSPN lengkap, kantor pajak mengeluarkan Surat Keterangan Setoran pada 24 Agustus 2024, sehingga PT ABC dapat melaporkan pajak tepat waktu.
Kasus 2: Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui loket bank, tetapi slip bukti hilang. Setelah mengirimkan permohonan konfirmasi bersama fotokopi KTP dan bukti pembayaran bank, DJP mengirimkan konfirmasi elektronik melalui email, yang kemudian digunakan untuk klarifikasi pada proses jual beli properti.
Beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan SPKSPN antara lain:
Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara merupakan sarana penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa pembayaran pajak tercatat dengan benar dan memperoleh bukti resmi atas setoran yang telah dilakukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, melengkapi dokumen, dan mengirimkan surat melalui saluran resmi, proses konfirmasi dapat berjalan cepat dan menghindari potensi sanksi administratif.
Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau mengakses layanan DJOnline untuk informasi lebih lanjut.
