Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dengan memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan. Meskipun program ini sangat membantu, ada kalanya seorang peserta atau keluarganya memutuskan untuk mengundurkan diri dari program tersebut. Pengunduran diri ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Keluar Dari Program PBI yang sah.
Surat pernyataan ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa peserta secara sukarela mengajukan pengunduran diri. Dengan surat tersebut, pemerintah daerah dapat mencatat perubahan status peserta, menghentikan pembayaran subsidi, serta menghindari penyalahgunaan dana.
Surat dapat dibuat oleh:
Berikut adalah unsurunsur penting yang harus ada dalam surat:
SURAT PERNYATAAN KELUAR DARI PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) APBDYang bertanda tangan di bawah ini:Nama : ______________________________NIK : ______________________________Alamat : ______________________________No. Telp/HP : ______________________________Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah:- Peserta PBI / Ahli waris (pilih salah satu)- Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan : ______________________Saya mengajukan pengunduran diri secara sukarela dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dengan alasan:________________________________________________________________________________________________________________________________________Saya menyadari bahwa dengan mengundurkan diri, saya/ahli waris tidak lagi menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan dan akan menanggung biaya iuran penuh.Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarbenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.Tempat, tanggal : ________________________Materai Rp10.000_____________________________(Nama dan Tanda Tangan)
Setelah keluar dari program, peserta harus menanggung biaya iuran secara penuh. Jika berada di bawah kelayakan ekonomi, peserta dapat mencari alternatif bantuan lain, seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau subsidi lainnya yang dikelola pemerintah daerah.
Ya, tetapi Anda harus membayar iuran secara mandiri sesuai tarif kelas yang dipilih.
Biasanya tidak ada denda, namun Anda tidak berhak atas pengembalian iuran yang sudah dibayar dengan subsidi.
Anda tetap dapat mengajukan pengunduran diri karena program bersifat wilayah. Setelah pindah, pastikan mendaftar ke program BPJS sesuai wilayah tujuan.
Demikian penjelasan lengkap mengenai Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan prosedur pengunduran diri dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.
