Admin 02 Jun 2026 16:04

 

Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD

Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan membantu masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dengan memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan. Meskipun program ini sangat membantu, ada kalanya seorang peserta atau keluarganya memutuskan untuk mengundurkan diri dari program tersebut. Pengunduran diri ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Keluar Dari Program PBI yang sah.

1. Mengapa Surat Pernyataan Diperlukan?

Surat pernyataan ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa peserta secara sukarela mengajukan pengunduran diri. Dengan surat tersebut, pemerintah daerah dapat mencatat perubahan status peserta, menghentikan pembayaran subsidi, serta menghindari penyalahgunaan dana.

2. Siapa yang Boleh Membuat Surat Pernyataan?

Surat dapat dibuat oleh:

  • Peserta PBI yang masih hidup.
  • Keluarga atau ahli waris sah (jika peserta telah meninggal).
  • Wali atau kuasa yang diberi kuasa tertulis oleh peserta.

3. Persyaratan Umum Surat Pernyataan

Berikut adalah unsurunsur penting yang harus ada dalam surat:

  • Judul surat: Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
  • Identitas lengkap pembuat pernyataan (nama, NIK, alamat, nomor telepon).
  • Identitas peserta PBI (jika berbeda). Sertakan nomor kepesertaan BPJS.
  • Alasan pengunduran diri (contoh: sudah memiliki pekerjaan tetap, pindah domisili, tidak lagi memenuhi kriteria, atau menolak subsidi).
  • Pernyataan jelas bahwa pembuat surat mengundurkan diri secara sukarela dan memahami konsekuensi (misalnya kehilangan subsidi iuran).
  • Tempat dan tanggal pembuatan surat.
  • Tanda tangan pembuat pernyataan beserta materai (biasanya Rp10.000) jika diperlukan.

4. Contoh Format Surat Pernyataan

SURAT PERNYATAAN KELUAR DARI PROGRAM PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) APBDYang bertanda tangan di bawah ini:Nama            : ______________________________NIK             : ______________________________Alamat          : ______________________________No. Telp/HP     : ______________________________Dengan ini menyatakan bahwa saya adalah:- Peserta PBI / Ahli waris (pilih salah satu)- Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan : ______________________Saya mengajukan pengunduran diri secara sukarela dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dengan alasan:________________________________________________________________________________________________________________________________________Saya menyadari bahwa dengan mengundurkan diri, saya/ahli waris tidak lagi menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan dan akan menanggung biaya iuran penuh.Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarbenarnya, tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.Tempat, tanggal : ________________________Materai Rp10.000_____________________________(Nama dan Tanda Tangan)

5. Prosedur Pengajuan Surat

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan surat pernyataan, fotokopi KTP, dan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
  2. Kunjungi Kantor Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat: Serahkan seluruh dokumen kepada petugas yang berwenang.
  3. Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menanyakan alasan pengunduran diri.
  4. Penerbitan Surat Tanda Terima: Setelah verifikasi selesai, peserta akan diberikan surat tanda terima atau bukti pengajuan.
  5. Pembatalan Subsidi: Sistem DBM (Data Base Management) pemerintah daerah akan memperbarui status peserta menjadi Tidak Aktif.

6. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Keabsahan Materai: Pastikan materai yang dipasang masih berlaku (biasanya materai Rp10.000). Jika tidak, pengajuan dapat ditolak.
  • Konsistensi Data: Nama, NIK, dan nomor kepesertaan harus sama persis dengan data di BPJS Kesehatan.
  • Waktu Proses: Penonaktifan biasanya selesai dalam 714 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
  • Hak Mengajukan Kembali: Peserta dapat kembali mendaftar ke program PBI jika pada kemudian hari memenuhi syarat kembali.

7. Dampak Pengunduran Diri

Setelah keluar dari program, peserta harus menanggung biaya iuran secara penuh. Jika berada di bawah kelayakan ekonomi, peserta dapat mencari alternatif bantuan lain, seperti program Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau subsidi lainnya yang dikelola pemerintah daerah.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah saya tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan setelah keluar dari PBI?

Ya, tetapi Anda harus membayar iuran secara mandiri sesuai tarif kelas yang dipilih.

Apakah ada denda bila saya mengundurkan diri?

Biasanya tidak ada denda, namun Anda tidak berhak atas pengembalian iuran yang sudah dibayar dengan subsidi.

Bagaimana bila saya pindah ke luar daerah?

Anda tetap dapat mengajukan pengunduran diri karena program bersifat wilayah. Setelah pindah, pastikan mendaftar ke program BPJS sesuai wilayah tujuan.

9. Unduh Contoh Surat

Download Contoh Surat (DOCX)

Demikian penjelasan lengkap mengenai Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Semoga informasi ini membantu Anda dalam menjalankan prosedur pengunduran diri dengan tepat dan sesuai peraturan yang berlaku.

File Referensi Untuk Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD
Screenshoot
Nama File
form_pengunduran_diri_dari_pbi_apbd1.docx

Ukuran File
0.02 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Surat Pernyataan Keluar Dari Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Pekerjaan Perbaikan Dinding Tempat Cucian Truk Workshop dan Link Download File Referensi

Sup Makaroni Tomat dan Link Download File Referensi

Pelatihan Komunikasi SISBAR Untuk Handover Antara Perawat Dan Dokter Di Santosa Hospital B...

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA dan Link Download File Referensi

Peraturan Bupati Gresik Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gresik...