Admin 08 Jun 2026 04:44

 

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Pemerintah Desa Kalibarakulon

Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur

Pendahuluan

Pemerintah Desa Kalibarakulon merupakan unit pemerintahan terkecil di bawah Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Sebagai elemen terdepan dalam pelayanan publik, struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa disusun secara sistematis untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.

Struktur organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Bupati Probolinggo, serta Peraturan Desa Kalibarakulon tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Struktur ini dirancang untuk memastikan pembagian tugas yang jelas, tanggung jawab yang terukur, serta mekanisme koordinasi yang efektif antar unsur pemerintah desa.

Organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon terdiri dari Kepala Desa sebagai unsur penanggung jawab, Sekretaris Desa yang membantu pengelolaan administrasi, serta perangkat desa lainnya yang memiliki fungsi dan tugas masing-masing sesuai bidangnya. Selain itu, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, pemerintah desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif di tingkat desa.

struktur Organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon

Struktur organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon disusun secara hierarkis dengan membagi tanggung jawab dan kewenangan secara jelas setiap level organisasi. Berikut adalah bagan struktur organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon:

Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kasi Pemerintahan
Kasi Pembangunan
Kasi Kesejahteraan
Kaur Keuangan
Kaur Tata Usaha
Kepala Dusun

Struktur di atas mencerminkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab di tingkat desa. Setiap posisi memiliki peran penting dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan desa yang baik dan akuntabel. Berikut adalah rincian tugas dan fungsi masing-masing unsur dalam organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon.

Kepala Desa

Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemeliharaan ketertiban serta ketenteraman masyarakat desa. Kepala Desa Kalibarakulon dipilih secara demokratis melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk masa jabatan 6 tahun.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa bersama BPD
  2. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  3. Menyusun dan mengajukan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
  5. Menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat mengenai kebijakan desa yang akan dan telah dilaksanakan
  6. Menjadi koordinator pelaksanaan tugas dan kewajiban perangkat desa

Kewajiban Kepala Desa:

  • Mempertahankan integrasi dan keutuhan wilayah desa
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi di desa
  • Mempertahankan adat istiadat dan kearifan lokal desa
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa
  • Melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa merupakan unsur penunjang kinerja Kepala Desa dalam bidang administrasi kependudukan, pemberdayaan, dan pemasyarakatan data serta ketatausahaan. Sekretaris Desa dipilih oleh Kepala Desa dari calon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa:

  1. Menyiapkan bahan-bahan perencanaan dan kebijakan pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran desa
  3. Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja dan keuangan desa
  4. Melaksanakan urusan ketatausahaan pemerintahan desa
  5. Menyimpan dokumen dan arsip desa
  6. Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa yang meliputi urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat

Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan mengkoordinasi seluruh kegiatan administratif pemerintah desa.

Kepala Urusan (Kasi) di Pemerintah Desa Kalibarakulon

Kepala Urusan (Kasi) adalah unsur pelaksana tugas operasional pemerintahan desa dalam bidang tertentu. Di Pemerintah Desa Kalibarakulon, terdapat tiga Kepala Urusan yang masing-masing bertanggung jawab pada bidang pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan.

Kepala Urusan Pemerintahan

Tugas Kepala Urusan Pemerintahan meliputi:

  • Menyusun rencana program kegiatan urusan pemerintahan desa
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang ketertiban dan ketentraman, kependudukan, pembinaan masyarakat, dan lainnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan
  • Membimbing Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
  • Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan yang ada pada urusan pemerintahan
  • Menyusun rencana anggaran dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya

Kepala Urusan Pembangunan

Tugas Kepala Urusan Pembangunan meliputi:

  • Menyusun rencana program kegiatan urusan pembangunan desa
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pembangunan desa
  • Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pembangunan desa
  • Membina dan mengembangkan potensi sumber daya yang ada di desa
  • Menyusun rencana anggaran dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya

Kepala Urusan Kesejahteraan

Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan meliputi:

  • Menyusun rencana program kegiatan urusan kesejahteraan sosial
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kesejahteraan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan sosial
  • Membina kegiatan sosial kemasyarakatan dan kegiatan gotong royong
  • Melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesejahteraan sosial
  • Menyusun rencana anggaran dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya

Kepala Tata Usaha dan Umum (TU)

Kepala Tata Usaha dan Umum di Pemerintah Desa Kalibarakulon bertugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam pengelolaan administrasi dan tata usaha desa.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala TU:

  • Melakukan pengelolaan administrasi keuangan desa
  • Mengelola perlengkapan dan peralatan kantor desa
  • Melaksanakan administrasi kepegawaian desa
  • Mengurus administrasi surat-menyurat pemerintahan desa
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala
  • Mengkoordinasikan kegiatan kebersihan dan pemeliharaan gedung kantor desa

Kepala Dusun

Desa Kalibarakulon terbagi ke dalam beberapa dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun. Kepala Dusun adalah pelaksana tugas operasional pemerintahan desa di tingkat dusun yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembinaan masyarakat, dan pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban di wilayah dusunnya.

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun:

  • Melaksanakan koordinasi kegiatan pemerintahan di tingkat dusun
  • Menyusun laporan kegiatan yang ada di wilayah dusun
  • Menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan di dusun
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan gotong royong dan kegiatan sosial lainnya
  • Membantu dalam pengumpulan data kependudukan di wilayah dusun
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Tata Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon

Tata kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon disusun untuk memastikan sinergi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam tata kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon:

1. Mekanisme Koordinasi

Koordinasi antar perangkat desa dilaksanakan melalui:

  • Rapat koordinasi rutin mingguan yang dipimpin oleh Kepala Desa
  • Rapat evaluasi bulanan untuk menilai kinerja dan menentukan langkah-langkah perbaikan
  • Komunikasi informal yang memadai untuk penyelesaian masalah sehari-hari

2. Sistem Pelaporan

Sistem pelaporan dalam Pemerintah Desa Kalibarakulon meliputi:

  • Laporan harian kegiatan masing-masing perangkat desa
  • Laporan bulanan yang disusun oleh masing-masing Kepala Urusan dan Kepala Dusun
  • Laporan triwulanan dan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja

3. Mekanisme Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dalam Pemerintah Desa Kalibarakulon didasarkan pada:

  • Musyawarah bersama antara perangkat desa
  • Konsultasi dengan BPD untuk kebijakan strategis
  • Masukan dari masyarakat melalui forum-forum musyawarah desa

4. Alur Komunikasi

Alur komunikasi dalam organisasi Pemerintah Desa Kalibarakulon disusun secara bertingkat namun tetap fleksibel untuk memastikan efisiensi:

  • Komunikasi antar perangkat desa yang setara dapat dilakukan langsung
  • Komunikasi formal seharusnya mengikuti garis hierarki struktur organisasi
  • Komunikasi dengan masyarakat dapat dilakukan secara langsung oleh seluruh perangkat desa maupun melalui mekanisme resmi seperti musyawarah desa

Hubungan Pemerintah Desa dengan BPD

Dalam sistem pemerintahan desa, hubungan antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan hubungan kerja yang saling mendukung. BPD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat desa memiliki fungsi:

  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa

Pemerintah Desa Kalibarakulon menjalin komunikasi yang baik dengan BPD melalui:

  • Rapat koordinasi rutin antara Pemerintah Desa dan BPD
  • Konsultasi terhadap kebijakan-kebijakan strategis desa
  • Transparansi dalam pelaporan kinerja dan pengelolaan keuangan desa
  • Forum musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur masyarakat lainnya

Budaya Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pemerintah Desa Kalibarakulon mengedepankan budaya kerja yang baik, yaitu:

1. Profesionalisme

Seluruh perangkat desa Kalibarakulon berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan profesional, berdasarkan kompetensi dan tupoksi masing-masing, serta terus meningkatkan kapasitas diri.

2. Akuntabilitas

Pemerintah Desa Kalibarakulon mempertanggungjawabkan kinerja dan pengelolaan sumber daya desa secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

3. Pelayanan Prima

Seluruh perangkat desa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan ramah.

4. Inovasi

Pemerintah Desa Kalibarakulon berupaya terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan desa dengan memanfaatkan teknologi dan pendekatan-pendekatan baru.

5. Integritas

Seluruh perangkat desa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi dalam setiap aktivitas pemerintahan desa.

Penutup

Susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon merupakan pondasi penting dalam terselenggaranya pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan struktur yang jelas, pembagian tugas yang terukur, serta mekanisme koordinasi yang efektif, diharapkan Pemerintah Desa Kalibarakulon dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya bergantung pada struktur organisasi yang baik, tetapi juga pada komitmen seluruh perangkat desa untuk menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pelayanan. Dalam kerangka ini, partisipasi aktif masyarakat desa juga menjadi faktor kunci dalam mendukung dan mengawasi kinerja pemerintah desa.

File Referensi Untuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon
Screenshoot
Nama File
sotk_2022.pdf

Ukuran File
0.27 MB

Tipe File
PDF

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kalibarakulon dan Link Download File Ref...


admin
Admin
2026-06-08 04:44:16

Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemer...


admin
Admin
2026-06-08 05:32:15

Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Link Download Fi...


admin
Admin
2026-06-08 05:20:23

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 06:04:17

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo dan Link Download File Referensi


admin
Admin
2026-06-08 06:12:33