Pendahuluan
Tata tertib ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh siswa SMA Negeri 2 Pati agar tercipta lingkungan belajar yang kondusif, disiplin, aman, dan nyaman. Setiap siswa wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 1: Waktu Belajar dan Kehadiran
- Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Kegiatan belajar dimulai pukul 07.00 WIB setiap hari Senin hingga Jumat.
- Siswa yang terlambat wajib melapor kepada guru piket dan meminta surat izin masuk kelas.
- Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seizin guru piket atau pihak sekolah.
- Ketidakhadiran siswa karena sakit atau keperluan mendesak harus diberitahukan oleh orang tua/wali kepada pihak sekolah secara tertulis atau melalui jalur komunikasi resmi.
Pasal 2: Seragam dan Penampilan
- Siswa wajib mengenakan seragam sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
- Pakaian seragam harus rapi, bersih, tidak ketat, dan dimasukkan ke dalam (untuk seragam atasan).
- Setiap siswa wajib mengenakan atribut lengkap (badge OSIS, lokasi sekolah, papan nama, dan ikat pinggang hitam berlogo).
- Pada hari Senin, siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan menggunakan perlengkapan upacara yang lengkap (topi, dasi, dan sepatu hitam polos).
- Rambut siswa putra harus dicukur rapi (tidak gondrong/menutup telinga/kerah baju) dan tidak diperkenankan diwarnai.
- Siswa putri wajib menjaga kesopanan berpakaian dan tidak diperkenankan menggunakan perhiasan atau riasan wajah yang berlebihan.
Pasal 3: Kedisiplinan dan Etika
- Siswa wajib menghormati kepala sekolah, guru, staf tata usaha, serta karyawan lainnya.
- Siswa wajib menjaga kerukunan dan persaudaraan antar sesama siswa.
- Dilarang melakukan segala bentuk tindakan perundungan (bullying), baik fisik, verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat orang lain.
- Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak, atau benda berbahaya lainnya ke lingkungan sekolah.
- Dilarang mengonsumsi, membawa, atau mengedarkan rokok (termasuk vape), minuman keras, dan narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya.
- Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekolah.
Pasal 4: Penggunaan Fasilitas Sekolah
- Siswa wajib menjaga dan memelihara sarana prasarana sekolah dengan baik.
- Penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas olahraga harus sesuai dengan prosedur dan izin dari petugas yang berwenang.
- Dilarang melakukan corat-coret pada meja, kursi, dinding, atau fasilitas sekolah lainnya.
- Siswa yang merusak fasilitas sekolah wajib bertanggung jawab untuk memperbaiki atau mengganti sesuai dengan tingkat kerusakannya.
Pasal 5: Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi secara bertahap sesuai dengan tingkat kesalahan, meliputi:
- Teguran lisan secara langsung.
- Peringatan tertulis melalui surat pernyataan.
- Pemanggilan orang tua atau wali siswa.
- Skorsing (tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan sekolah untuk waktu tertentu).
- Pengembalian siswa kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah) untuk pelanggaran berat.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan melalui rapat dewan guru dan pihak manajemen sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap tata tertib adalah cerminan dari karakter siswa SMA Negeri 2 Pati yang berintegritas dan berbudi pekerti luhur.
We use cookies to enhance your browsing experience and analyze site traffic. By clicking 'Accept all cookies', you agree to the use of these cookies. You can manage your preferences or learn more in our [Privacy Policy/Cookie Policy.