Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah salah satu masalah sosial yang serius dan memiliki dampak mendalam terhadap kesejahteraan individu maupun masyarakat. Di Indonesia,KDRT kerap terjadi di berbagai lapisan sosial, tidak terkecuali di daerah-daerah dengan kekuatan adat yang kuat seperti Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Tinjauan terhadap kasus ini tidak cukup hanya dilakukan dari perspektif hukum pidana semata, melainkan memerlukan pendekatan interdisipliner, salah satunya adalah Psikologi Hukum.
Psikologi Hukum adalah cabang ilmu psikologi yang mempelajari perilaku manusia dalam konteks hukum. Ia berfokus pada bagaimana manusia berpikir, merasa, dan bertindak sehubungan dengan norma hukum, sistem peradilan, dan penegakan hukum. Dalam konteks KDRT, psikologi hukum berperan penting untuk memahami dinamika psikologis antara pelaku dan korban, motif di balik kekerasan, serta dampak trauma yang dialami korban, yang kemudian dihubungkan dengan aspek legalitas dan pemenuhan bukti di pengadilan.
Kabupaten Bone dikenal dengan masyarakatnya yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bugis, seperti konsep Sipakatau (kemanusiaan) dan Siri' (harga diri dan kehormatan). Namun, di sisi lain, struktur masyarakat yang patriarkhal terkadang memicu ketimpangan relasi kuasa antara suami dan istri. Budaya patriarki ini seringkali menempatkan laki-laki sebagai figur yang dominan dan pembuat keputusan utama dalam keluarga. Ketika konsep dominasi ini diartikan secara salah, ia dapat berujung pada tindakan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi.
Berdasarkan data yang seringkali dilaporkan oleh lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di wilayah Bone, banyak kasus KDRT tidak dilaporkan secara terbuka. Budaya malu (ma sikkan siri') membuat korban enggan membuka aib keluarga kepada pihak berwajib. Korban sering kali memilih bertahan demi keutuhan rumah tangga atau tekanan dari keluarga besar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, tanpa melibatkan hukum formal.
Dalam pandangan psikologi hukum, memahami profil psikologis pelaku (agresor) sangat krusial. Pelaku KDRT di Bone sering kali dipengaruhi oleh emosi yang tidak terkontrol, rasa rendah diri yang tertutupi oleh sikap autoriter, atau pengalaman traumatis di masa lalu (melihat kekerasan di keluarga orangtuanya). Sikap memandang pasangan sebagai properti atau objek yang dapat dikendalikan adalah indikator psikologis yang kuat ke arah kecenderungan kekerasan.
Di sisi lain, korban KDRT sering mengalami kondisi yang disebut sebagai Battered Woman Syndrome (Sindrom Wanita Dianiaya). Korban mengalami siklus kekerasan: ketegangan meningkat, terjadi ledakan kekerasan, kemudian masa tenang (rekonsiliasi). Masa tenang ini seringkali memanipulasi korban untuk percaya bahwa pelaku akan berubah, sehingga mereka bertahan dalam hubungan yang toksik. Secara psikologis, korban mengalami penurunan harga diri, kecemasan, depresi, dan ketakutan yang kronis.
Peran psikologi hukum menjadi sangat nyata ketika kasus KDRT sampai ke meja hijau di Pengadilan Negeri Watampone atau instansi terkait. Salah satu kontribusinya adalah melalui pemeriksaan psikologis atau Visum et Repertum Psikologis (VeP). Dokumen ini bukti medis-kejiwaan yang menjelaskan kondisi kejiwaan korban setelah peristiwa kekerasan. VeP menjawab pertanyaan hukum apakah korban mengalami gangguan jiwa, sejauh mana dampak psikologis kekerasan tersebut, dan apakah ada keterkaitan antara kejadian dengan kondisi kejiwaan korban saat ini.
Selain itu, ahli psikologi hukum berkewajiban memberikan informasi kepada hakim agar putusan yang dihasilkan tidak hanya objektif secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan. Psikolog dapat memberikan gambaran mengapa korban mungkin memberikan keterangan yang berubah-ubah (ingkar memori) akibat tekanan psikologis atau takut terhadap pelaku, yang sering disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai ketidakjujuran.
Penegakkan hukum terhadap KDRT di Bone tidak bisa dilepaskan dari nuansa kultural. Dalam banyak kasus, upaya mediasi yang dipimpin oleh tokoh adat atau perangkat desa masih menjadi langkah pertama. Jika psikologi hukum tidak masuk dalam perspektif penyelesaian ini, maka mediasi bisa menjadi sarana pemaksaan kehendak korban untuk memaafkan tanpa adanya pemulihan psikologis yang memadai.
Psikologi hukum membantu membedakan antara kompromi budaya dan pembiaran kekerasan. Pendekatan budaya Sipakatau sejatinya mendukung perlindungan terhadap korban, namun interpretasi yang salah justru memaksa korban untuk menelan kekerasan demi menjaga nama baik keluarga. Oleh karena itu, pendidikan hukum dan psikologis bagi tokoh masyarakat di Bone menjadi sangat penting agar proses penyelesaian KDRT tidak mengabaikan hak korban atas rasa aman dan pemulihan jiwa.
Tantangan utama dalam menerapkan psikologi hukum di Kabupaten Bone adalah keterbatasan akses korban terhadap ahli psikologi forensik, serta kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya kesehatan mental dalam konteks hukum. Seringkali korban datang ke pengadilan tanpa didampingi konselor psikologi, sehingga mereka rentan mengalami secondary victimization atau penderitaan kedua akibat proses hukum yang melelahkan dan menginterogasi.
Masa depan penanganan KDRT di Bone memerlukan sinergi yang lebih erat antara aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan psikolog. Layanan terpadu seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) harus diperkuat dengan kehadiran psikolog hukum yang siap melakukan asesmen sejak awal laporan diterima. Dengan demikian, keputusan hukum yang dihasilkan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan trauma korban dan memutus rantai kekerasan secara psikologis maupun struktural.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kabupaten Bone adalah masalah multidimensional yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Tinjauan psikologi hukum memberikan kacamata kritis untuk memahami akar masalah psikologis yang mendorong terjadinya kekerasan, dampaknya terhadap kesehatan mental korban, serta cara memformalkan penderitaan tersebut menjadi bukti yang sah di persidangan. Mengintegrasikan aspek psikologis dalam penegakan hukum KDRT adalah langkah vital untuk menciptakan keadilan yang substantif, bukan hanya keadilan prosedural, bagi masyarakat Bone di masa mendatang.
