Urf merupakan salah satu sumber hukum Islam yang memiliki peranan penting dalam penentuan hukum suatu perbuatan. Secara definisi, urf adalah kebiasaan yang terus-menerus dilakukan oleh masyarakat dan telah menjadi bagian dari kehidupan mereka. Urf dibagi menjadi dua jenis, yaitu urf shahih (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat) dan urf fasid (kebiasaan yang bertentangan dengan syariat). Dalam tinjauan hukum Islam, sebuah kebiasaan dapat dijadikan dasar penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan nas syariat dan prinsip-prinsip dasar Islam.
Kolam Pemancingan Gatak adalah tempat pemancingan yang populer di daerah tersebut dan mengadakan praktik arisan ikan lele. Praktik ini mirip dengan arisan pada umumnya, namun dengan objek berupa ikan lele. Setiap peserta arisan membayar sejumlah uang secara berkala, kemudian diadakan pengundian untuk menentukan pemenang yang berhak mendapatkan sejumlah ikan lele dari kolam pemancingan. Nilai ikan yang diterima pemenang biasanya setara dengan akumulasi pembayaran seluruh peserta dalam periode tersebut.
Mekanisme arisan ikan lele ini dilakukan mingguan atau bulanan sesuai kesepakatan antara peserta. Penyelenggara kolam pemancingan Gatak bertindak sebagai pengelola arisan yang mengatur pembayaran, pengundian, dan distribusi ikan lele para pemenang. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi kebiasaan di kalangan pengunjung kolam pemancingan tersebut.
Sebagai sebuah kebiasaan yang telah berlangsung secara konsisten di kalangan pengunjung Kolam Pemancingan Gatak, praktik arisan ikan lele dapat dikategorikan sebagai urf. Urf ini memenuhi syarat-syarat urf yang diterima sebagai sumber hukum, yaitu berlangsung terus-menerus, dilakukan oleh mayoritas masyarakat, tidak bertentangan dengan nas syariat, serta diterima oleh akal yang sehat.
Dalam perspektif urf, praktik arisan ikan lele ini termasuk dalam kategori urf amali (kebiasaan perbuatan) yang berkaitan dengan transaksi dan kerjasama antarindividu. Urf jenis ini secara prinsip dapat dijadikan dasar dalam penetapan hukum selama memenuhi kriteria urf shahih. Praktik ini juga dapat diklasifikasikan sebagai urf 'am (umum) karena diterima dan dilakukan oleh masyarakat luas, bukan hanya segelintir orang saja.
Untuk menentukan apakah praktik arisan ikan lele ini termasuk urf shahih atau urf fasid, perlu dilihat kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Secara dasar, prinsip muamalah dalam Islam mengatur bahwa setiap transaksi harus berdasarkan kerelaan kedua belah pihak, tidak mengandung unsur penipuan, riba, gharar (ketidakjelasan), atau mafsadah (kerusakan).
Praktik arisan ikan lele di Kolam Pemancingan Gatak, jika ditinjau dari prinsip tersebut, memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, dari segi kerelaan, para peserta arisan bergabung secara sukarela tanpa paksaan sama sekali. Kedua, tidak terdapat unsur penipuan karena mekanisme arisan telah dijelaskan secara transparan kepada semua peserta. Ketiga, tidak ada unsur riba karena tidak ada tambahan nilai dalam transaksi yang terjadi.
Namun, terdapat beberapa aspek yang mungkin memerlukan penelitian lebih lanjut, terutama terkait dengan unsur gharar atau ketidakjelasan. Dalam arisan, peserta yang belum mendapat giliran belum tentu akan mendapat bagian jika arisan berhenti sebelum sampai gilirannya. Jika sistem arisan tidak memiliki mekanisme perlindungan bagi peserta yang belum mendapatkan haknya, maka praktik ini bisa memuat unsur ketidakjelasan.
Mayoritas ulama fikih memiliki pandangan berbeda terkait hukum arisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa arisan termasuk dalam kategori muamalah yang diperbolehkan karena didasarkan atas kerelaan para peserta dan memiliki tujuan baik untuk membantu satu sama lain. Sementara ulama lain berpendapat bahwa arisan mengandung unsur gharar karena ketidakpastian mendapatkan hak bagi peserta yang belum mendapat giliran ketika arisan berhenti.
Jika merujuk pada pendapat ulama yang memperbolehkan arisan, praktik arisan ikan lele di Kolam Pemancingan Gatak dapat dikategorikan sebagai urf shahih karena tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar muamalah dalam Islam. Praktik ini justru memiliki nilai positif sebagai bentuk kerjasama dan gotong royong antaranggota masyarakat.
Namun, untuk memastikan praktik ini termasuk urf shahih yang sah secara syariat, perlu adanya transparansi yang jelas dalam pengelolaan dan pengawasan yang baik dari penyelenggara. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme perlindungan bagi peserta yang belum mendapatkan haknya jika suatu saat arisan harus dihentikan sebelum sampai giliran mereka.
Sebagai sebuah urf yang berlaku di masyarakat, praktik arisan ikan lele di Kolam Pemancingan Gatak memiliki beberapa implikasi hukum dan sosial. Secara hukum, praktik ini dapat menjadi rujukan dalam penetapan hukum terkait kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di kemudian hari. Para pengambil keputusan, termasuk ulama dan tokoh masyarakat, dapat menggunakan praktik ini sebagai contoh konkrit dalam memberikan pandangan hukum mengenai arisan dengan objek tertentu.
Secara sosial, praktik arisan ikan lele ini memperkuat tali silaturahmi antaranggota masyarakat yang memiliki hobi memancing. Praktik ini juga menciptakan suasana kebersamaan dan saling membantu dalam memenuhi kebutuhan akan ikan lele bagi para peserta. Di tengah kesibukan dan individualisme kehidupan modern, praktik semacam ini menjadi salah satu cara untuk mempertahankan nilai-nilai gotong royong yang merupakan bagian dari budaya bangsa.
Berdasarkan tinjauan urf terhadap praktik arisan ikan lele di Kolam Pemancingan Gatak, dapat disimpulkan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori urf amali yang berpotensi menjadi urf shahih. Praktik ini telah berlangsung secara konsisten, dilakukan oleh masyarakat, dan memiliki nilai positif dalam mempererat hubungan sosial serta membantu pemenuhan kebutuhan peserta.
Namun, untuk memastikan praktik ini benar-benar sesuai dengan prinsip syariat dan termasuk urf shahih yang sah, perlu diperhatikan beberapa rekomendasi berikut:
1. Penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait mekanisme arisan, termasuk hak dan kewajiban peserta serta tata cara pengundian.
2. Perlu adanya kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh penyelenggara dan seluruh peserta untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
3. Penyelenggara harus memiliki mekanisme perlindungan bagi peserta yang belum mendapatkan haknya jika arisan berhenti sebelum sampai giliran mereka.
4. Perlu pengawasan dari tokoh masyarakat atau ulama setempat untuk memastikan praktik ini tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak menyimpang dari tujuan awalnya.
Dengan menerapkan rekomendasi ini, praktik arisan ikan lele di Kolam Pemancingan Gatak dapat menjadi contoh urf shahih yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Praktik ini menunjukkan bahwa kebiasaan lokal dapat hidup berdampingan dengan prinsip-prinsip syariat selama tidak bertentangan dan dilakukan dengan niat yang baik serta transparansi yang jelas.
