Jaminan kesehatan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan." Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah telah mengembangkan berbagai program jaminan kesehatan, dengan yang paling komprehensif saat ini adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dalam kerangka yuridis, implementasi jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyediakan kerangka hukum umum bagi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur pembentukan dan operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ketiga, dan yang paling spesifik mengatur jaminan kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk implementasi teknis, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, kemudian direvisi menjadi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016. Peraturan presiden ini menjadi dasar bagi implementasi program JKN yang menjadi wadah bagi berbagai skema jaminan kesehatan yang sebelumnya berjalan terpisah, termasuk Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (ASKESKIN) yang kemudian menjadi Jamkesmas dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Kabupaten Sukoharjo sebagai salah satu daerah di Provinsi Jawa Tengah telah mengimplementasikan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskinnya. Implementasi ini dilakukan melalui dua pendekatan utama: pertama, mendaftarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN-KIS yang dibayarkan oleh pemerintah pusat; kedua, menyediakan skema jaminan kesehatan daerah bagi masyarakat yang belum tercover dalam program nasional maupun kategori miskin mendekati miskin.
Secara yuridis, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah mengeluarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Sukoharjo. Peraturan ini menjadi dasar hukum daerah untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki kepesertaan dalam JKN-KIS, termasuk masyarakat miskin yang belum terdata dalam basis data terpadu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin telah mencapai angka yang signifikan. Pada tahun 2022, terdapat sekitar 150.000 penduduk Sukoharjo yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS, ditambah dengan sekitar 25.000 orang lainnya yang mendapatkan jaminan kesehatan melalui program daerah. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak kesehatan warganya.
Meskipun telah ada kerangka hukum yang jelas dan implementasi yang relatif baik, pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo masih menghadapi beberapa tantangan yuridis. Pertama, terkait dengan pengelompokan dan penetapan masyarakat miskin. Proses ini sering kali menimbulkan kontroversi karena kriteria kemiskinan yang berlaku tidak selalu sesuai dengan kondisi lapangan.
Kedua, terdapat isu mengenai hak dan kewajiban peserta jaminan kesehatan. Berdasarkan Pasal 21 Perpres 19 Tahun 2016, peserta PBI JKN-KIS memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Namun dalam praktiknya, sering terjadi penolakan atau pelayanan yang tidak optimal karena berbagai alasan teknis maupun administratif.
Ketiga, terkait dengan mekanisme pembiayaan. Secara yuridis, pembiayaan jaminan kesehatan bagi peserta PBI adalah tanggung jawab pemerintah pusat, namun untuk program jaminan kesehatan daerah, pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten. Hal ini sering menimbulkan masalah ketika terjadi keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat yang berdampak pada penundaan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Dari perspektif hukum, pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo telah memenuhi prinsip-prinsip umum dalam hukum administrasi negara, yaitu prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Keberadaan peraturan bupati yang mengatur implementasi program jaminan kesehatan daerah menunjukkan adanya kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak kesehatan mereka.
Dalam asas keadilan, pemerintah daerah telah berusaha menyediakan mekanisme bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam program nasional untuk tetap memperoleh jaminan kesehatan. Hal ini selaras dengan prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun demikian, masih terdapat celah-celah hukum yang perlu diperhatikan. Misalnya, tidak adanya sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang menolak pasien peserta jaminan kesehatan, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif ketika terjadi penolakan pelayanan. Hal ini menunjukkan perlunya penyempurnaan regulasi di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi peserta jaminan kesehatan.
Berdasarkan tinjauan yuridis tersebut, dapat disarankan beberapa hal untuk meningkatkan efektivitas implementasi jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo. Pertama, perlu adanya perbaikan basis data kemiskinan yang lebih akurat dan transparan untuk mengurangi masalah tumpang tindih kepesertaan atau masyarakat miskin yang belum tercakup.
Kedua, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan yang lebih spesifik mengenai standar pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang melanggar ketentuan tersebut. Hal ini penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi peserta jaminan kesehatan.
Ketiga, diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan untuk mengidentifikasi masalah yang timbul secara dini dan mencari solusi yang tepat. Melibatkan peran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan lembaga non-pemerintah dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Secara keseluruhan, implementasi jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo telah memiliki dasar hukum yang kuat dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak kesehatan warganya. Namun demikian, masih diperlukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan, baik dari aspek regulasi maupun implementasi, untuk memastikan bahwa setiap warga miskin benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi.
Tinjauan yuridis ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan bukan sekadar program sosial, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap hak kesehatan sebagai hak asasi manusia. Oleh karena itu, setiap langkah dalam implementasi program ini harus mempertimbangkan aspek perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti masyarakat miskin di Kabupaten Sukoharjo.
