Admin 09 Jun 2026 18:52

 

Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi

Tugas

Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi memiliki tugas utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan sistem transportasi dan perhubungan yang aman, selamat, nyaman, lancar, dan terintegrasi. Dinas ini juga bertanggung jawab dalam pengelolaan angkutan umum, pengaturan lalu lintas, serta manajemen prasarana dan sarana transportasi di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Tugas-tugas tersebut ditegaskan untuk mendukung terciptanya mobilitas masyarakat yang efektif dan efisien, sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Lebih jauh, Dinas Perhubungan bertugas mengawasi transportasi darat, perhubungan laut kecil (jika ada wilayah pesisir), dan memfasilitasi komunikasi dengan instansi terkait agar penyelenggaraan perhubungan berjalan sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Fungsi

Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi menjalankan beberapa fungsi strategis yang mendukung tugas utamanya. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Perencanaan: Menyusun rencana strategis, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan perhubungan dan transportasi di Kota Tebing Tinggi.
  • Pengaturan dan Pengendalian: Melakukan pengaturan lalu lintas, pengendalian angkutan umum dan pribadi, serta penertiban untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
  • Pelayanan: Menyelenggarakan pelayanan administrasi perhubungan seperti pemberian izin pengoperasian angkutan, dan pengujian kendaraan bermotor.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi serta pemeliharaan prasarana perhubungan.
  • Pengembangan Infrastruktur: Mendukung pengembangan sarana dan prasarana transportasi guna mendukung tumbuhnya ekonomi dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat.
  • Koordinasi dan Kerjasama: Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah lain dalam penyelenggaraan perhubungan.
  • Penyuluhan dan Edukasi: Memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan tertib berlalu lintas dan penggunaan transportasi yang aman dan ramah lingkungan.

Tata Kerja

Tata kerja Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi mengacu pada sistem koordinasi, pelaksanaan tugas, dan prosedur kerja yang terstruktur dan transparan. Dalam pelaksanaan kegiatan, dinas ini menjalin kerja sama erat dengan berbagai pihak, antara lain:

  • Internal Pemerintah Daerah: Mengkoordinasikan program dan kegiatan dengan Dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perizinan, dan Satpol PP.
  • Kepolisian: Bekerjasama dalam pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum terkait pelanggaran transportasi.
  • Masyarakat dan Pengusaha Transportasi: Melibatkan asosiasi pengemudi, pemilik angkutan umum dan swasta, serta komunitas masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan.
  • Pemerintah Provinsi dan Pusat: Menyesuaikan kebijakan daerah dengan program nasional dan provinsi dalam bidang perhubungan.

Proses pengambilan keputusan di dinas ini dilakukan dengan mempertimbangkan data yang valid, kajian teknis, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar setiap kebijakan yang dikeluarkan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi.

Pelaporan dan monitoring juga menjadi bagian penting tata kerja guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja dinas. Sistem pengawasan internal serta penggunaan teknologi informasi berbasis aplikasi turut membantu dalam efisiensi operasional dan pengelolaan data perhubungan.

Rincian Tugas Jabatan

Kepala Dinas Perhubungan

Kepala Dinas bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan tugas dan fungsi dinas dengan:

  • Merumuskan kebijakan teknis dan operasional bidang perhubungan.
  • Memimpin, mengarahkan, dan mengendalikan seluruh program dan kegiatan dinas.
  • Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan stakeholder lain.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan memastikan pencapaian target kinerja.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Walikota Tebing Tinggi.

Subbagian Tata Usaha

Subbagian ini berfungsi dalam pengelolaan administrasi dan keuangan dengan tugas meliputi:

  • Menyiapkan administrasi surat-menyurat, kepegawaian, dan keuangan.
  • Mengelola aset dan perlengkapan dinas.
  • Melaksanakan administrasi pengadaan barang dan jasa.
  • Memberikan dukungan teknis administrasi dalam pelaksanaan kegiatan.

Seksi Pengaturan dan Pengendalian Lalu Lintas

Seksi ini memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan lalu lintas dengan rincian tugas:

  • Menyusun dan melaksanakan program pengaturan lalu lintas di wilayah kota.
  • Melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran lalu lintas bersama Kepolisian.
  • Mengelola rambu-rambu, marka jalan, dan alat pengaman lalu lintas.
  • Melakukan evaluasi kondisi lalu lintas untuk perbaikan berkelanjutan.

Seksi Angkutan dan Prasarana Perhubungan

Berfokus pada pengelolaan angkutan umum dan prasarana transportasi, tugas utamanya antara lain:

  • Mengawasi operasional angkutan umum dan pengajuan izin trayek.
  • Memfasilitasi peningkatan kualitas layanan transportasi dan pelaku usaha angkutan.
  • Melakukan perawatan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi.
  • Melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait keamanan serta keselamatan transportasi.

Seksi Keselamatan dan Pengawasan

Tugas seksi ini meliputi:

  • Melaksanakan pengawasan teknis keselamatan transportasi darat.
  • Melakukan inspeksi kendaraan angkutan umum dan pribadi.
  • Melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran keselamatan di bidang transportasi.
  • Menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi peningkatan keselamatan berlalu lintas.

Keseluruhan jabatan dan fungsi tersebut merupakan pilar utama dalam menunjang tugas Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi agar pelayanan masyarakat di bidang perhubungan dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi memegang peranan vital dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efektif lewat sejumlah tugas dan fungsi yang jelas. Tata kerja yang terorganisir serta rincian tugas jabatan yang terdefinisi membantu memastikan bahwa setiap aspek penyelenggaraan perhubungan berjalan selaras dengan tujuan pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Dengan memperkuat koordinasi, pengawasan, inovasi layanan serta pemberdayaan sumber daya manusia, Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi diharapkan mampu menjawab tantangan mobilitas di era modern sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di Kota Tebing Tinggi.

File Referensi Untuk TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Screenshoot
Nama File
salinan_perwa_n_31_thn_2021_ttg_tusi_dinas_perhubungan_final.docx

Ukuran File
0.06 MB

Tipe File
DOCX

Situs File
Deskripsi
File ini hanya file referensi untuk TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI. Tidak menjamin hal-hal spesifik yang diinginkan terdapat didalamnya.
Download langsung (menunggu 10 detik)

TUGAS, FUNGSI, TATA KERJA DAN RINCIAN TUGAS JABATAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI d...


admin
Admin
2026-06-09 18:52:24

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Dan Struktu...


admin
Admin
2026-06-09 16:42:50

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Ba...


admin
Admin
2026-06-05 10:54:10

Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tu...


admin
Admin
2026-06-09 17:52:23

Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana...


admin
Admin
2026-06-09 19:02:21