Pengertian UndangUndang Pemilihan Umum Raya Unesa
UndangUndang Pemilihan Umum Raya Universitas Negeri Surabaya (selanjutnya disebut UU PEMILU Unesa) adalah regulasi internal yang mengatur segala hal terkait pelaksanaan pemilihan umum di lingkungan kampus. UU ini mencakup pemilihan KetuaRector, WakilRector, DewanSenat, serta organisasi kemahasiswaan yang bersifat campuswide.
Dasar Hukum
- UndangUndang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu Nasional).
- Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
- Peraturan Rektor Unesa No. 41/2022 tentang Tata Cara Pemilihan Umum Raya.
- Statuta Universitas Negeri Surabaya dan Pedoman Anak Bangsa.
Semua ketentuan di atas dijadikan acuan untuk menyesuaikan tata cara pemilihan dengan karakteristik akademik dan administratif Unesa.
Tujuan UU PEMILU Unesa
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan.
- Mendorong partisipasi aktif seluruh civitas akademika, termasuk dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- Mencegah praktik kecurangan, penyalahgunaan jabatan, serta konflik kepentingan.
- Menghasilkan kepemimpinan yang representatif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Struktur Lembaga Penyelenggara
Berikut adalah struktur utama yang dibentuk untuk melaksanakan UU PEMILU Unesa:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Unesa bertanggung jawab pada persiapan teknis, verifikasi calon, dan penetapan hasil.
- Panitia Pengawas Pemilu (PPP) Unesa mengawasi jalannya pemilihan serta menindaklanjuti pengaduan.
- Tim Edukasi Pemilih menyediakan materi sosialisasi, workshop, dan simulasi bagi pemilih.
- Tim Logistik dan Keamanan mengatur tempat pemungutan suara, peralatan, serta koordinasi dengan keamanan kampus.
Proses Pemilihan Umum Raya
Proses pemilihan dibagi menjadi empat fase utama:
1. Persiapan
Penyusunan jadwal, pembentukan KPU, serta publikasi guidelines bagi calon dan pemilih. Pada fase ini, cutoff pendaftaran calon ditetapkan secara jelas.
2. Pendaftaran Calon
Calon wajib mengisi formulir online, menyertakan dokumen berupa:
- Surat dukungan minimal 20% anggota pemilih.
- Curriculum Vitae dan rekam jejak akademik.
- VisiMisi yang memuat program kerja konkret.
3. Kampanye
Kampanye dilaksanakan selama 10 hari, dengan ketentuan:
- Penggunaan media sosial resmi kampus.
- Larangan distribusi barang promosi berbayar.
- Debat publik terbuka yang dimoderatori KPU.
4. Pemungutan Suara & Penghitungan
Suara dilakukan secara paperbased dan electronic voting (evoting) yang terintegrasi. Penghitungan awal dilakukan di masingmasing TPS, kemudian hasil direkapitulasi di pusat KPU.
5. Pengumuman Hasil
Setelah verifikasi oleh PPP, hasil resmi diumumkan melalui website resmi Unesa dan papan pengumuman kampus.
Tantangan dan Solusi
Beberapa kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan UU PEMILU Unesa meliputi:
- Partisipasi rendah Solusi: program voter education intensif, insentif kehadiran, dan integrasi pemungutan suara dengan acara kampus.
- Kecurangan digital Solusi: penggunaan sistem enkripsi endtoend, audit independen, serta backup manual.
- Konflik kepentingan Solusi: mekanisme deklarasi kepentingan bagi semua calon dan pembatasan hubungan kerja dengan lembaga penilai.
- Ketidaksesuaian jadwal akademik Solusi: sinkronisasi kalender akademik dengan agenda pemilu minimal tiga bulan sebelumnya.
Implementasi solusi tersebut telah terbukti meningkatkan kepercayaan pemilih dan legitimasi hasil pemilihan.
Kesimpulan
UndangUndang Pemilihan Umum Raya Unesa merupakan landasan hukum yang memastikan proses demokratis di lingkungan kampus berlangsung adil, terbuka, dan akuntabel. Dengan dasar hukum yang kuat, struktur lembaga yang jelas, serta mekanisme yang terintegrasi, UU ini dapat menjadi model bagi institusi pendidikan tinggi lainnya dalam memperkuat kultur demokrasi internal.
