Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut "UU 28/2007") merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
UU 28/2007 disahkan sebagai bagian dari reformasi perpajakan Indonesia yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem perpajakan nasional. Latar belakang utama pembentukan undang-undang ini adalah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang masih rendah dibandingkan potensi yang ada. Tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih jauh dari harapan, yang mengakibatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif rendah.
Tujuan dari perubahan ketiga ini antara lain:
UU 28/2007 membawa beberapa perubahan signifikan terhadap ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Perubahan-perubahan ini dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif. Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam undang-undang ini:
UU 28/2007 menegaskan penerapan prinsip self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia. Prinsip ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, fiskus berperan sebagai pengawas dan pengelola sistem pajak, bukan sebagai petugas yang menghitung pajak secara langsung bagi Wajib Pajak.
UU 28/2007 memperluas jenis dan pengaturan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Undang-undang ini mengatur berbagai bentuk SKP, termasuk:
Undang-undang ini memperjelas prosedur pemeriksaan pajak, termasuk penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan, hak dan kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa, serta prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. UU 28/2007 juga mengatur tentang penunjukan kuasa khusus oleh Wajib Pajak untuk menghadapi pemeriksaan pajak, sehingga memberikan kejelasan hukum dalam proses pemeriksaan.
UU 28/2007 memuat ketentuan mengenai mekanisme keberatan dan banding yang lebih transparan. Wajib Pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang dirugikan. Proses pengajuan keberatan dan banding diatur dengan lebih jelas, termasuk jangka waktu pengajuannya dan prosedur penyelesaiannya.
Perubahan signifikan juga dilakukan terhadap ketentuan penagihan pajak. UU 28/2007 mengatur tentang Surat Paksa, Upaya Paksa, dan Penyampaian Surat Paksa sebagai instrument penagihan pajak yang efektif. Surat Paksa diperbolehkan diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan, namun sebelumnya harus diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Tunggakan Pajak (SPTP) jika Wajib Pajak tidak melunasi dalam jangka waktu tertentu.
UU 28/2007 menjelaskan secara rinci prosedur dan tata cara perpajakan yang harus diikuti oleh Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa prosedur utama yang diatur dalam undang-undang ini:
Setiap orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan tempat kegiatan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
UU 28/2007 mengatur kewajiban penyampaian SPT yang merupakan salah satu kewajiban utama Wajib Pajak dalam sistem self assessment. Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Undang-undang ini mengatur mekanisme pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara yang telah ditentukan, termasuk melalui kantor pos, bank persepsi, atau metode pembayaran lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak secara tunai atau tidak tunai.
UU 28/2007 mengatur prosedur pemeriksaan pajak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dalam pemeriksaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berhak meminta keterangan, bukti, dan melakukan pemeriksaan pembukuan yang dimiliki Wajib Pajak.
UU 28/2007 memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak secara lebih jelas dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Hak dan kewajiban ini menjadi dasar dalam hubungan antara Wajib Pajak dan fiskus.
UU 28/2007 mengatur tentang sanksi administratif dan sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakannya. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan.
Sanksi administratif yang diatur dalam UU 28/2007 meliputi:
Sanksi pidana yang diatur dalam UU 28/2007 meliputi:
Sejak diundangkan pada tanggal 27 Desember 2007, UU 28/2007 telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem perpajakan Indonesia. Beberapa dampak positif yang dapat diamati antara lain:
Mekanisme dan tata Cara perpajakan yang lebih jelas serta hak dan kewajiban Wajib Pajak yang diatur secara tegas dalam UU 28/2007 berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia. Wajib Pajak menjadi lebih memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga cenderung lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sejak penerapan UU 28/2007, terjadi peningkatan penerimaan pajak secara signifikan. Hal ini berkaitan dengan peningkatan kepatuhan pajak, perbaikan sistem administrasi perpajakan, serta efektivitas penegakan hukum perpajakan. Peningkatan penerimaan pajak ini berkontribusi pada peningkatan rasio pajak terhadap PDB meskipun masih belum mencapai target yang diharapkan.
UU 28/2007 mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak. Perbaikan layanan dapat dilihat dari penyediaan berbagai layanan perpajakan secara online, pembukaan Kring Pajak, peningkatan kualitas penyuluhan pajak, dan berbagai inovasi lain yang memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
UU 28/2007 mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Procedur pemeriksaan, keberatan, banding, dan penagihan pajak yang diatur secara jelas memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur perpajakan.
Meskipun membawa banyak peningkatan, implementasi UU 28/2007 masih menghadapi beberapa tantangan:
