Sejarah Singkat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dibentuk pada tanggal 12 Januari 1995 sebagai hasil dari konsolidasi beberapa serikat pekerja di sektor industri metal di seluruh Indonesia. Pada awalnya, federasi ini terdiri dari tiga serikat utama yang beroperasi di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Tujuan utama pendirian FSPMI adalah memperkuat posisi tawar pekerja, meningkatkan kesejahteraan, serta melindungi hakhak buruh di industri yang terus berkembang pesat.
Selama dua dekade pertama, FSPMI berhasil memperluas keanggotaannya hingga mencakup lebih dari 35.000 pekerja yang tersebar di 12 provinsi. Pada tahun 2008, federasi ini memperoleh pengakuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai organisasi pekerja yang dapat berpartisipasi dalam perundingan kolektif tingkat nasional.
Visi & Misi
Misi:
- Mewakili kepentingan pekerja dalam perundingan upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
- Menyediakan layanan pendidikan dan pelatihan teknis untuk meningkatkan kompetensi anggota.
- Menjalin kerja sama dengan pemerintah, lembaga internasional, dan dunia usaha untuk menciptakan iklim industri yang adil.
- Mengadvokasi regulasi ketenagakerjaan yang melindungi hak pekerja serta mendorong standar keselamatan kerja.
Struktur Organisasi
Struktur FSPMI bersifat demokratis dan terdesentralisasi, mengacu pada prinsip-prinsip koperasi pekerja. Berikut susunan utama:
- Kongres Nasional: Badan tertinggi yang dipilih setiap lima tahun.
- Dewan Pimpinan Pusat (DPP): Menjalankan keputusan kongres, terdiri atas Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan 10 anggota wilayah.
- KomisiKomisi:
- Komisi Upah & Kesejahteraan
- Komisi Pendidikan & Pelatihan
- Komisi Hukum & Advokasi
- Komisi Hubungan Industrial
- Cabang Daerah: Berdasarkan provinsi, masingmasing memiliki Ketua Cabang dan sekretariat.
- Unit Kerja: Di setiap pabrik atau perusahaan yang menjadi anggota, terdapat perwakilan serikat yang melaporkan kondisi lapangan ke cabang daerah.
Kegiatan Utama
FSPMI melaksanakan berbagai program yang dapat dikelompokkan menjadi tiga pilar utama:
1. Negosiasi Kolektif
Setiap tahun, FSPMI memimpin perundingan kolektif untuk menetapkan upah minimum sektor metal, jam kerja, tunjangan kesehatan, dan jaminan pensiun. Pada perjanjian 2023, upah minimum naik 9,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus menambah hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
2. Pendidikan & Pelatihan
FSPMI mengoperasikan Pusat Pelatihan Keterampilan (PPK) di Bandung, Surabaya, dan Medan. Program pelatihan meliputi welding, CNC machining, keselamatan kerja, serta literasi keuangan. Sampai akhir 2025, lebih dari 12.000 pekerja telah menyelesaikan pelatihan bersertifikat.
3. Advokasi & Kampanye Sosial
Federasi secara aktif mengkampanyekan isuisu penting seperti:
- Penerapan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sesuai ISO 45001.
- Peningkatan perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing.
- Penghapusan praktik upah tidak layak (wage theft).
